Jakarta, Ekoin.co – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang barang rampasan negara di Bandung, Rabu 2 Juli 2025. Lelang ini melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Langkah ini menjadi bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Permohonan penyelesaian aset ini diajukan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lelang ini terkait Perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perkara juga terkait tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Objek lelang yang berhasil dijual yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan. Lokasinya berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Luas tanah tersebut mencapai 400 meter persegi dan bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit lelang tercatat Rp3.527.080.000 dan laku dengan nilai yang sama.
Pelelangan Berbasis Putusan MA
Lelang Barang Rampasan Negara ini berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023. Putusan tersebut dikeluarkan pada 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan sistem pelelangan secara online melalui e-Auction. Penawaran berlangsung secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara langsung.
Masyarakat dapat mengakses lelang ini melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id. Hal ini sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengikuti Aturan Menteri Keuangan
Pelaksanaan lelang ini juga memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Aturan ini berisi petunjuk pelaksanaan lelang secara elektronik.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan aset hasil kejahatan untuk penerimaan negara. Proses lelang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan keuangan negara. Lelang ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam penyelesaian aset rampasan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mengawal proses penyelesaian perkara yang melibatkan aset hasil kejahatan. Pendampingan dilakukan agar hasil lelang masuk sebagai penerimaan negara.