JAKARTA, EKOIN.CO – Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan karena mengunggah meme menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diumumkan pada Minggu (11/5/2025) setelah SSS menyatakan penyesalan dan meminta maaf.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah SSS dan keluarganya mengajukan permohonan melalui penasihat hukum. “Sejak saat ini saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan,” kata Trunoyudo. Ia menambahkan, “Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya.”
Sebelumnya, SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (10/5/2025) dan sempat ditahan di ruang tahanan Bareskrim. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai UU ITE. “Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” ujar Erdi.