Jakarta, Ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan tahap II seluas satu juta hektare di Jakarta. Penyerahan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu 9 Juli 2025.
Acara ini juga mencakup penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo dan kebun kelapa sawit hasil penguasaan Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin kegiatan door stop usai acara penyerahan kawasan hutan tersebut.
Jaksa Agung menyatakan Satgas PKH akan menyerahkan lahan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup. “Presentasinya sedang kita hitung yang penting kita penguasaan kembali dulu nanti kita serahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menambahkan Satgas PKH akan menyerahkan lahan non-sawit kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga menyampaikan urusan akta SHM akan dijelaskan oleh Menteri ATR/BPN.
“Untuk masalah berapa akta SHM dalam penguasaan kembali Satgas PKH biarkan Menteri ATR/BPN yang berbicara,” ujar ST Burhanuddin di hadapan media.
Penjelasan Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian menjelaskan pembatalan SHM di kawasan hutan kepada wartawan. Ia menyebut sebagian akta SHM sudah dibatalkan terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Sebagian dari SHM sudah kita batalkan terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ucap Nusron Wahid dalam door stop.
Ia menjelaskan hambatan pembatalan SHM muncul dari adanya SK Reforma Agraria dari bupati pada 1999 hingga 2006. Nusron mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan bupati terkait pencabutan SK tersebut.
“Kami sedang evaluasi dan koordinasi dengan pak bupati untuk evaluasi supaya mencabut SK-nya,” kata Nusron Wahid menjelaskan kepada wartawan.
Ribuan SHM di Kawasan Hutan
Nusron Wahid juga membeberkan jumlah SHM dalam kawasan hutan saat ini. Ia menyebut total ada sekitar 1.748 SHM yang tercatat dalam kawasan hutan.
“Untuk masalah SHM itu ada total sekitar 1.748 SHM,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan.
Dari total tersebut, Nusron menyebut sekitar 400 akta SHM sudah berhasil dicabut. Ia memastikan pihaknya sedang meneliti setiap akta SHM untuk proses penertiban.
“Untuk yang sudah dicabut sekitar hampir 400 akta SHM,” tutur Nusron Wahid dalam penjelasan di hadapan wartawan.
Ia mengatakan tim ATR/BPN memeriksa setiap akta SHM apakah berasal dari reforma agraria atau tumpang tindih kawasan hutan. Nusron menegaskan pencabutan akan dilakukan jika SK reforma agraria dicabut oleh bupati.
“Kalau dari bagian reforma agraria masyarakat ini hanya menerima dari pak bupati,” ungkap Nusron Wahid.
Nusron berharap bupati dapat membantu evaluasi agar SK reforma agraria dapat dicabut. Hal ini menjadi kunci agar akta SHM bisa dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.(*)