JAKARTA, EKOIN.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (30/4), memulai kebijakan baru dengan berangkat kerja menggunakan transportasi umum. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa setiap ASN wajib mengunggah swafoto sebagai bukti penggunaan angkutan umum. “Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI. Foto tersebut harus dikirim ke admin kepegawaian untuk diverifikasi sebelum dilaporkan ke pimpinan masing-masing unit kerja.
Tujuan kebijakan ini, menurut Chaidir, adalah mendorong budaya transportasi publik di kalangan pegawai. “Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” tambahnya. Moda transportasi yang diperbolehkan meliputi Transjakarta, MRT, LRT, KRL Commuter Line, hingga angkutan antar-jemput karyawan.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menjadi salah satu contoh ASN yang mematuhi aturan ini. Ia menggunakan Transjakarta rute 6U dari Halte Pasar Santa menuju Terminal Blok M sebelum transit ke rute 6N. “Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya,” katanya saat ditemui Antara di Halte Wali Kota Jakarta Selatan.
Terdapat pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Pemantauan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan seluruh ASN.