• Latest
  • Trending
  • All
Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

27 Juli 2025

Lomba Digitalisasi Pasar 2025 Dorong Ekonomi Rakyat Modern

27 Juli 2025
Diduga Menikah dengan Kerabat Sultan MAKI Temukan Riza Chalid Tinggal di Malaysia

Diduga Menikah dengan Kerabat Sultan MAKI Temukan Riza Chalid Tinggal di Malaysia

27 Juli 2025
75 Tahun Ordinariat Militer Indonesia: Wadah Pembinaan Iman Dan Pengabdian Umat Katolik TNI-POLRI

75 Tahun Ordinariat Militer Indonesia: Wadah Pembinaan Iman Dan Pengabdian Umat Katolik TNI-POLRI

27 Juli 2025
BTN Berdayakan Rakyat Lewat Program Sosial Nasional

BTN Berdayakan Rakyat Lewat Program Sosial Nasional

27 Juli 2025
Tata Kelola BTN Diakui Dunia, Raih Dua Penghargaan ACGA

Tata Kelola BTN Diakui Dunia, Raih Dua Penghargaan ACGA

27 Juli 2025
BTN Gelar Pelatihan Nasional Keterbukaan Informasi Publik

BTN Gelar Pelatihan Nasional Keterbukaan Informasi Publik

27 Juli 2025
Pacu Jalur, Simbol Budaya yang Mendunia dari Riau

Pacu Jalur, Simbol Budaya yang Mendunia dari Riau

27 Juli 2025
Jepang dan Thailand Dorong Kota Humanis Masa Depan

Jepang dan Thailand Dorong Kota Humanis Masa Depan

27 Juli 2025
Data, Budaya, dan Sains: Jalan Bersama ASEAN-Jepang

Data, Budaya, dan Sains: Jalan Bersama ASEAN-Jepang

27 Juli 2025
Forum ASEAN–Jepang Soroti Riset Berbasis Kemanusiaan

Forum ASEAN–Jepang Soroti Riset Berbasis Kemanusiaan

27 Juli 2025
Manajemen Strategis Riset Nuklir untuk Ketahanan Pangan

Manajemen Strategis Riset Nuklir untuk Ketahanan Pangan

27 Juli 2025
Jepang Suntik Dana Rp1,6 Triliun untuk Riset ASEAN

Jepang Suntik Dana Rp1,6 Triliun untuk Riset ASEAN

27 Juli 2025
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM CEK FAKTA

Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

DJP menegaskan tidak ada pajak baru. Amplop hajatan bukan prioritas pengawasan pajak.

by Akmal Solihannoer
27 Juli 2025, 10:50
in CEK FAKTA
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

JAKARTA, EKOIN.CO – Isu mengenai pajak amplop kondangan memicu perhatian luas publik sejak diungkap dalam rapat Komisi VI DPR RI. Media sosial ramai membahas kemungkinan pajak terhadap sumbangan dalam acara hajatan. Kabar ini bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Indonesia Peringkat 99 dari 180 Negara Survei Terbanyak Koruptor

Benarkah TNI AL Terkuat di Dunia?

Pegadaian Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Ini Daftarnya

Mufti menyampaikan kekhawatirannya terkait informasi yang dia terima mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan yang diterima masyarakat. “Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujarnya saat rapat tersebut.

Pernyataan tersebut langsung menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan kebijakan pajak tersebut dan mempertanyakan maksud serta dasar hukum yang mendasarinya. Komentar kritis pun membanjiri media sosial menyusul beredarnya informasi tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap amplop hajatan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Penjelasan DJP Soal Pajak Amplop Hajatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan turut memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, kebingungan publik muncul akibat pemahaman yang kurang tepat terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia. Rosmauli menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap hadiah atau pemberian uang memiliki batasan-batasan tertentu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), memang ada ketentuan mengenai tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pemberian uang atau hadiah, yang bisa menjadi objek pajak. Namun tidak semua pemberian otomatis dikenakan pajak.

Kriteria Pemberian yang Dikenai Pajak

Rosmauli menegaskan bahwa pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, tidak akan dikenakan pajak. “Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.

Penjelasan tersebut bertujuan meluruskan informasi yang beredar dan menjamin masyarakat bahwa aktivitas sosial seperti hajatan atau pernikahan tidak akan dibebani pajak. DJP juga memastikan bahwa tidak ada instruksi atau kebijakan dari otoritas pajak untuk menarik pungutan dari amplop kondangan.

Sebelumnya, Mufti Anam menilai bahwa DJP sangat aktif memungut pajak dari masyarakat untuk menutupi defisit APBN. Ia menyebut hal ini dilakukan setelah pendapatan negara dari dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara. Menurut Mufti, langkah DJP ini terlalu masif dan menyulitkan rakyat.

Pernyataan Mufti mendapatkan berbagai tanggapan. Sebagian pihak mendukung pengawasan terhadap praktik perpajakan agar tidak memberatkan masyarakat. Namun sebagian lain menilai pernyataan tersebut menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Prasetyo Hadi dalam kesempatan terpisah kembali mengingatkan bahwa penjelasan resmi sudah disampaikan oleh DJP. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah, kata dia, akan selalu terbuka dalam memberikan klarifikasi kebijakan.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa fokus mereka saat ini adalah pada pengawasan wajib pajak yang memang masuk dalam kategori subjek pajak. Tidak ada pengawasan khusus terhadap transaksi dalam acara sosial masyarakat, apalagi dalam bentuk amplop kondangan.

Rosmauli juga menambahkan bahwa DJP terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait kebijakan pajak. Ia mengajak masyarakat untuk bertanya langsung melalui saluran resmi jika ada keraguan terhadap suatu isu perpajakan.

Dalam konteks ini, DJP ingin memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan memiliki dasar hukum dan melalui kajian yang mendalam. Tidak ada kebijakan yang tiba-tiba diterapkan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat.

DJP dan Kementerian Keuangan terus berkomitmen menjalankan kebijakan pajak yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Mufti Anam sendiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut setelah klarifikasi dari DJP dan Mensesneg. Namun, pernyataan awalnya tetap menjadi pembahasan publik hingga saat ini.

Kabar soal pajak amplop kondangan ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan masyarakat. Penjelasan yang komprehensif sangat diperlukan agar informasi tidak disalahartikan.

Penegasan dari DJP dan Mensesneg diharapkan dapat menenangkan publik dan menghentikan penyebaran kabar tidak benar. Pemerintah juga diharapkan lebih proaktif menjelaskan kebijakan publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

dari kasus ini adalah bahwa pajak atas amplop hajatan tidak akan diterapkan. Penjelasan resmi dari DJP telah menyampaikan bahwa pemberian pribadi tidak menjadi objek pajak.

Masyarakat sebaiknya mengedepankan kehati-hatian dalam menyikapi isu yang beredar. Informasi perlu dicek ulang melalui sumber resmi agar tidak menimbulkan keresahan.

Pemerintah perlu memastikan komunikasi kebijakan dilakukan secara tepat dan menyeluruh. Keterbukaan informasi dapat mencegah munculnya berita simpang siur.

Di sisi lain, anggota dewan dan pejabat publik perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Penyampaian yang tidak akurat dapat menimbulkan kepanikan dan mengganggu kepercayaan publik.

Kedepannya, dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas informasi di ruang publik. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat guna mencegah kesalahpahaman serupa. (*)

 

Tags: amplop kondanganDJPklarifikasi pemerintah.MensesnegMufti Anampajak hajatan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Indonesia Peringkat 99 dari 180 Negara Survei Terbanyak Koruptor

Indonesia Peringkat 99 dari 180 Negara Survei Terbanyak Koruptor

by Akmal Solihannoer
17 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Berdasarkan data terbaru dari Transparency International, Indonesia tidak termasuk negara paling korup di dunia, namun tetap menghadapi...

Benarkah TNI AL Terkuat di Dunia?

Benarkah TNI AL Terkuat di Dunia?

by Akmal Solihannoer
17 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO-Namun, TNI AL adalah salah satu angkatan laut terbesar dan terpenting di kawasan Asia Tenggara, terutama karena Indonesia adalah...

Pegadaian Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Ini Daftarnya

Pegadaian Umumkan Direksi dan Komisaris Baru, Ini Daftarnya

by Irvan
9 Juli 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Pegadaian resmi merombak jajaran direksi dan komisaris pada 3 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian penyegaran...

Nusron Wahid Ungkap Ribuan SHM dalam Kawasan Hutan

Nusron Wahid Ungkap Ribuan SHM dalam Kawasan Hutan

by Irvan
9 Juli 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan tahap II seluas satu juta...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0

Lomba Digitalisasi Pasar 2025 Dorong Ekonomi Rakyat Modern

27 Juli 2025
Diduga Menikah dengan Kerabat Sultan MAKI Temukan Riza Chalid Tinggal di Malaysia

Diduga Menikah dengan Kerabat Sultan MAKI Temukan Riza Chalid Tinggal di Malaysia

27 Juli 2025
75 Tahun Ordinariat Militer Indonesia: Wadah Pembinaan Iman Dan Pengabdian Umat Katolik TNI-POLRI

75 Tahun Ordinariat Militer Indonesia: Wadah Pembinaan Iman Dan Pengabdian Umat Katolik TNI-POLRI

27 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights