Jakarta, Ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara delapan tahun serta denda Rp750 juta subsider empat bulan kurungan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada Selasa ( 27/05/2025 ), yang menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun,” tegas Dennie dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. Keenam terdakwa tersebut terdiri dari mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yakni Tutik Kustiningsih (2008–2011), Herman (2011–2013), Dody Martimbang (2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (2017–2019), Muhammad Abi Anwar (2019–2020), dan Iwan Dahlan (2021–2022).
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. “Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan negara dan memperkaya pihak lain. Sementara hal meringankan meliputi sikap kooperatif selama persidangan dan usia lanjut sebagian terdakwa,” jelas Dennie. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum dari 6 Terdakwa mengatakan “Akan pikir-pikir dulu.” Ketika Majelis Hakim Menanyakan ” Akankah Banding terhadap Putusan ini?”
Kasus ini bermula dari kerja sama emas cucian dan peleburan cap emas dengan pihak ketiga non-kontrak karya tanpa kajian bisnis, legal, atau persetujuan direksi. Tujuh terdakwa dari klaster swasta—termasuk Lindawati Efendi dan Suryadi Lukmantara—akan menjalani sidang putusan terpisah pada Rabu (28/5/2025).