STROUD, INGGRIS EKOIN.CO – Taipan energi hijau asal Inggris, Dale Vince, menegaskan dirinya akan tetap mengibarkan bendera Palestina di kantor pusat perusahaannya di Stroud, Gloucestershire, meski mendapat tekanan dari Dewan Distrik setempat. Polemik ini muncul setelah sejumlah pengacara pro-Israel yang tergabung dalam UK Lawyers for Israel (UKLFI) disebut ikut mendorong pemerintah daerah untuk melarang pengibaran bendera tersebut. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Bendera Palestina dan Polemik Legalitas
Vince menyebut bendera Palestina adalah simbol nasional yang sah karena telah diakui oleh 147 negara, sehingga menurutnya tidak memerlukan izin khusus untuk dikibarkan. Ia menolak pandangan Dewan Distrik Stroud yang menilai pengibaran bendera itu sebagai bentuk “iklan” alih-alih simbol kenegaraan.
“Tidak ada yang pernah diminta untuk menurunkan bendera Ukraina. Dengan Palestina, situasinya berbeda dan sebagian besar disebabkan oleh sekelompok pengacara bayangan yang bertindak untuk Israel,” tulis Vince di media lokal, Stroud Times.
Ia menilai kelompok pengacara tersebut kerap menekan dewan kota maupun lembaga lain untuk membatasi simbol solidaritas terhadap Palestina. “Mereka mengirim surat ancaman kepada orang-orang yang melakukan hal-hal tidak bersalah seperti mengibarkan bendera, memakai lencana pin, dan hal-hal semacam itu,” ujarnya.
Menurut Vince, langkah UKLFI merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi. Ia bahkan menuding kelompok tersebut bertindak “atas nama kekuatan asing” dengan cara mengintimidasi pemerintah daerah di Inggris.
Solidaritas dan Kritik Keras Vince
Dale Vince menegaskan bahwa bendera Palestina dikibarkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, bukan dukungan terhadap organisasi tertentu. “Ini bukan bendera Hamas, dan ini adalah bayang-bayang yang digunakan oleh UK Lawyers for Israel, yang mencampuradukkan bendera suatu negara dengan bendera organisasi teroris,” katanya.
Ia juga menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza. “Apa yang terjadi dalam dua tahun terakhir ini sungguh luar biasa. Ini genosida, pembersihan etnis, tindakan barbarisme harian terhadap warga sipil, kelaparan massal yang dialami jutaan orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vince menambahkan: “Jelas apa yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober (2023) adalah kekejaman, tetapi kekejaman yang dibalasnya terhadap Palestina dalam dua tahun terakhir sungguh di luar nalar. Ini sungguh buruk dan ini dilakukan oleh negara demokrasi yang kita sebut sekutu, bukan oleh organisasi teroris yang dikenal sebagai Hamas.”
Ia menegaskan, tak ada alasan bagi warga Israel merasa terancam hanya karena melihat bendera Palestina. “Saya rasa siapa pun yang berkebangsaan Israel tidak seharusnya merasa terancam hanya dengan melihat bendera Palestina. Saya tidak mengerti itu,” tegasnya.
Terpisah, UKLFI menyatakan bahwa mereka hanyalah asosiasi pengacara sukarela yang berfokus pada penerapan hukum untuk melawan boikot dan diskriminasi terhadap warga Israel. Tahun lalu, kelompok ini pernah berhasil menekan London Borough of Tower Hamlets agar menurunkan bendera Palestina dari gedung pemerintah daerah.
Dewan Distrik Stroud sendiri menyebut langkah mereka diambil karena adanya keluhan masyarakat. “Kami diwajibkan untuk meminta nasihat hukum terkait masalah tersebut,” ujar seorang juru bicara dewan.
Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan bahwa negaranya akan mengakui Palestina di PBB pada bulan depan, kecuali tercapai gencatan senjata di Gaza sebelum itu dengan komitmen menuju solusi dua negara.
Polemik pengibaran bendera Palestina di Inggris mencerminkan tarik ulur antara ekspresi solidaritas kemanusiaan dan tekanan politik yang melibatkan kelompok hukum pro-Israel. Kasus Dale Vince menjadi sorotan karena mengangkat isu kebebasan berekspresi di ruang publik.
Pemerintah daerah sebaiknya menempuh pendekatan dialogis dalam menanggapi simbol solidaritas seperti bendera, tanpa serta-merta tunduk pada tekanan politik. Dengan begitu, hak masyarakat untuk menyuarakan kepedulian kemanusiaan tetap terjamin, sementara sensitivitas diplomatik juga diperhatikan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v