• Latest
  • Trending
  • All
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

3 Februari 2025
Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

8 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

JPU menuduh bahwa kerja sama yang dilakukan PT Tinindo Internusa serupa dengan skema perbuatan perusahaan smelter swasta lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah.

by Ibhent
3 Februari 2025, 09:42
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Foto: EKOIN.CO

Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Sidang perkara pidana nomor 23/Pid.TPK/2025/PN.Jakarta Pusat dengan terdakwa Hendry Lie digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025. Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hendry Lie terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, dengan dua anggota hakim, Teguh Santoso dan Mardiantos. Jaksa Penuntut Umum yang bertugas adalah Silvi.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Hendry Lie menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tidak tepat, tidak adil, dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Kami menyadari bahwa tujuan persidangan ini adalah mencari kebenaran dan keadilan, dua prinsip yang tak boleh tergerus oleh kepentingan apa pun, termasuk tekanan publik dan opini yang berkembang di masyarakat,” ujar salah satu penasihat hukum Hendry Lie dalam persidangan.

RelatedPosts

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Menurut tim kuasa hukum, Hendry Lie didakwa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Tinindo Internusa, salah satu perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Namun, mereka menekankan bahwa terdakwa bukan pengurus atau pemegang saham PT Tinindo Internusa pada periode 2015-2022 serta tidak mengetahui proses kerja sama penyewaan dan pemrosesan timah dengan PT Timah Tbk. “Terdakwa tidak pernah menghadiri pertemuan maupun menandatangani perjanjian kerja sama antara PT Tinindo Internusa dan PT Timah Tbk,” tegas tim penasihat hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga membantah tuduhan JPU yang menyebut bahwa PT Tinindo Internusa berperan dalam membentuk dan mengendalikan CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, dan CV Kawan Makmur Sejati sebagai sarana pengumpulan dana secara ilegal. “Jangankan membentuk dan mengendalikan, terdakwa bahkan tidak mengetahui nama dan keberadaan CV tersebut,” tambah mereka.

JPU menuduh bahwa kerja sama yang dilakukan PT Tinindo Internusa serupa dengan skema perbuatan perusahaan smelter swasta lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah. Namun, pihak penasihat hukum menilai bahwa fakta hukum yang terjadi di PT Tinindo Internusa berbeda dengan perusahaan smelter swasta lainnya. “Jaksa telah memaksakan agar PT Tinindo Internusa berada dalam lingkaran yang sama dengan perusahaan lain, meskipun faktanya tidak demikian,” jelas tim penasihat hukum Hendry Lie.

WhatsApp Image 2025 02 03 at 14.03.37 1
Foto: EKOIN.CO

Tim penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum yang digunakan dalam dakwaan JPU. Mereka berargumen bahwa dakwaan yang diajukan tidak tepat karena tidak termasuk dalam substansi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Seharusnya perkara ini diperiksa dalam pengadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap kuasa hukum.

Selain itu, mereka menyoroti penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini. Jaksa mendasarkan perhitungannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang seharusnya digunakan dalam gugatan perdata atas kerusakan lingkungan. “Kerugian lingkungan yang dihitung berdasarkan peraturan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar dalam perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya kasus ini diperiksa dalam pengadilan lingkungan hidup, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa perkara pidana yang menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, merupakan kewenangan peradilan umum yang wajib diperiksa sebagai perkara tindak pidana lingkungan hidup oleh majelis hakim lingkungan hidup. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Mereka berargumen bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dan kualifikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan. Merujuk pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil dengan uraian yang jelas dan rinci.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu akhirnya ditutup pada pukul 10.30 WIB dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (*)

Tags: agenda sidangCV Bukit Persada RayaCV Kawan Makmur SejatiCV Semar Jaya Perkasadakwaan JPUeksepsiengadilan Negeri Jakarta Pusatfakta hukumHendry Liekasus korupsi timahmajelis hakimpenasihat hukumpengadilan lingkungan hiduppenghitungan kerugian negaraPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.Peraturan Menteri Lingkungan HidupPT Timah Tbksmelter swasta
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

by Yudi Permana
8 September 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto telah  melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mencopot lima menteri, di antaranya Sri Mulyani...

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo resmi menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025)....

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

by Irvan
8 September 2025
0

Jakarta, Eklin.co - Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025....

Reshuffle Kabinet Prabowo Guncang Politik Nasional dan Arah Baru Ekonomi

Reshuffle Kabinet Prabowo Guncang Politik Nasional dan Arah Baru Ekonomi

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara, Jakarta. Pergantian menteri ini...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami