• Latest
  • Trending
  • All
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

27 Juni 2025
Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

9 September 2025
Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

9 September 2025
Pengadaan Strategis LKPP Dukung Program Pemerintah.

Pengadaan Strategis LKPP Dukung Program Pemerintah.

9 September 2025
LKPP Dukung UMKM dengan Kebijakan Pengadaan.

LKPP Dukung UMKM dengan Kebijakan Pengadaan.

9 September 2025
LKPP Jadikan UKPBJ Model Pengadaan Nasional.

LKPP Jadikan UKPBJ Model Pengadaan Nasional.

9 September 2025
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Asumsi Dasar Makro Ekonomi RAPBN Disepakati.

9 September 2025
Bank Mandiri Tanam Ratusan Pohon di Livin’ Planet.

Bank Mandiri Tanam Ratusan Pohon di Livin’ Planet.

9 September 2025
BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

BSI Kuatkan Peran UMKM Lewat Keuangan Syariah.

9 September 2025
Prabowo Balas Kritik dengan Data Ekonomi

Prabowo Balas Kritik dengan Data Ekonomi

9 September 2025
Petani Tebu Didukung KUR Menuju Swasembada

Petani Tebu Didukung KUR Menuju Swasembada

9 September 2025
Eks Jenderal Kopassus Disebut Calon Menko Polkam

Eks Jenderal Kopassus Disebut Calon Menko Polkam

9 September 2025
KPK Panggil Analis OJK Soal Korupsi CSR

KPK Panggil Analis OJK Soal Korupsi CSR

9 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home RAGAM

Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Warga yang pindah alamat dalam satu kota wajib memperbarui KK dan e‑KTP tanpa perlu SKPWNI. Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan online.

by Akmal Solihannoer
27 Juni 2025, 19:49
in RAGAM, TIPS
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Pindah Alamat Kota Sama Tak Butuh SKPWNI

Jakarta, EKOIN.CO –
Warga yang menetap di wilayah yang sama namun berpindah alamat kini diwajibkan memperbarui data kependudukannya. Proses pembaruan ini harus dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti ditegaskan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Warga Wajib Lapor Perubahan Domisili

Meskipun alamat baru masih berada di satu kota atau kabupaten, perubahan tempat tinggal tetap memerlukan pembaruan data. Terutama bila pindah kelurahan atau kecamatan, maka warga wajib melapor ke Dukcapil agar dokumen administrasi sesuai kenyataan.

RelatedPosts

Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Formulir dan Dokumen Pendukung

Petugas Dukcapil akan meminta warga mengisi formulir F-1.03 sebagai bagian dari prosedur resmi. Selain itu, warga harus menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan tinggal di alamat baru, khususnya bila tinggal secara menumpang atau menyewa.

Kartu Keluarga dan KTP Diperbarui

Jika seluruh anggota keluarga ikut pindah, maka KK yang lama tetap digunakan dengan alamat baru. Namun, bila hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, maka akan diterbitkan dua KK baru sesuai kondisi terkini.

E‑KTP Lama Akan Diganti

Dukcapil akan menarik e‑KTP lama warga dan menerbitkan e‑KTP baru dengan alamat sesuai domisili terkini. Proses ini sekaligus meniadakan risiko data ganda karena e‑KTP lama akan dimusnahkan.

Tak Perlu Surat dari RT atau RW

Berbeda dengan prosedur pindah lintas kota atau provinsi, perpindahan dalam satu kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ataupun surat pengantar dari RT/RW.

Proses Cepat dan Tanpa Biaya

Semua prosedur pengurusan pindah alamat dalam satu kota diselesaikan dalam satu hari kerja. Pemerintah juga memastikan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya apapun, termasuk untuk pencetakan dokumen baru.

Bisa Diurus Secara Daring

Warga juga bisa mengurus seluruh proses melalui layanan online yang tersedia di situs Dukcapil masing-masing daerah atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh dokumen bisa diunggah dan diproses secara elektronik.

Sistem Terintegrasi Nasional

Setiap perubahan alamat secara otomatis tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah. Dengan sistem ini, data warga akan langsung tersinkron dengan pusat tanpa proses manual.

Data Anak Ikut Disesuaikan

Jika dalam satu keluarga terdapat anak yang ikut pindah, orang tua juga harus melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Tanpa SKPWNI Bila Satu Kota

Selama warga pindah alamat masih dalam satu kota, SKPWNI tidak diperlukan. Namun, untuk perpindahan antarkota atau provinsi, SKPWNI tetap menjadi syarat wajib.

Cara Ajukan Perubahan Jika Antar Kota

Untuk perpindahan luar wilayah, warga harus mengurus SKPWNI di Dukcapil asal, menyerahkan ke Dukcapil tujuan, lalu memproses e‑KTP dan KK baru setelah data tervalidasi.

Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah alamat tidak lagi mensyaratkan surat dari RT/RW atau kelurahan bila masih dalam satu wilayah administratif.

KK dan KTP Dicetak Langsung

Setelah data diverifikasi, Dukcapil akan mencetak dokumen seperti KK, e-KTP, dan KIA (jika diperlukan) serta menyerahkannya kepada pemohon dalam waktu yang sama.

Bisa Dilakukan di MPP atau Jemput Bola

Warga bisa datang ke kantor Dukcapil langsung, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau menunggu program layanan jemput bola yang aktif dilakukan di banyak kota besar.

Efisiensi Tanpa Menunggu Lama

Proses administrasi berjalan cepat berkat digitalisasi sistem dan pelatihan berkelanjutan yang diterapkan kepada seluruh petugas pelayanan publik.

Aplikasi Digital Permudah Akses

Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi IKD agar semua warga, termasuk yang sibuk bekerja, tetap bisa mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor.Pendaftaran Online Praktis dan Transparan

Seluruh tahap bisa dipantau secara daring melalui nomor registrasi. Pemohon mendapat informasi progres layanan tanpa harus menunggu antrean manual.

Tidak Ada Pungutan Liar

Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses ini. Semua layanan administrasi pindah domisili bersifat gratis dan transparan.

Layanan Terus Ditingkatkan

Dukcapil di berbagai daerah terus memperbaiki sistem dan membuka ruang aduan publik agar proses pindah domisili dapat berjalan lancar dan efisien.

Dukcapil Dorong Sosialisasi Proaktif

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah mendorong sosialisasi aktif tentang prosedur pindah alamat baik melalui media sosial, penyuluhan, hingga komunitas lokal.


Pemerintah telah menyederhanakan proses pindah alamat agar warga tidak terbebani prosedur administratif. Layanan tanpa pungutan dan waktu proses cepat membuat masyarakat lebih mudah mengakses hak administratifnya.

Pemanfaatan aplikasi digital seperti IKD sangat disarankan agar proses dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen secara digital dan mengikuti alur yang telah tersedia.

Dukcapil diharapkan terus meningkatkan kapasitas pelayanan publik serta melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus dokumen. Komunikasi publik harus tetap dijaga, baik melalui media daring maupun layanan langsung.

Kebijakan ini mendukung prinsip data tunggal nasional yang andal dan akurat. Integrasi dengan SIAK menjamin bahwa setiap perubahan segera tercatat tanpa duplikasi.

Penting bagi warga untuk tidak menunda pelaporan perubahan alamat, agar seluruh data layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, hingga pendidikan tetap sinkron dan sesuai domisili terkini.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: administrasi kependudukanDukcapile‑KTPF‑1.03IKDKiaKKlayanan gratispindah domisiliproses satu harisatu kotaSKPWNI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

by Agus DJ
9 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sejarah baru tercipta dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia secara resmi menyalurkan daging Dam dan...

Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

by Agus DJ
9 September 2025
0

Kudus, EKOIN.CO - Ulama karismatik asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, memberikan catatan, masukan,...

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kebutuhan alat kesehatan (alkes) di Indonesia dilaporkan tinggi, sementara ketersediaan di dalam negeri belum memadai. Disebutkan, produk...

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Empat model iPhone 17 diperkirakan akan memulai debutnya pada acara yang diselenggarakan Apple 9 September 2025 mendatang....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

Daging Dam Haji Disalurkan Untuk Masyarakat.

9 September 2025
Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

Gus Baha Beri Masukan Tafsir Kemenag.

9 September 2025
Pengadaan Strategis LKPP Dukung Program Pemerintah.

Pengadaan Strategis LKPP Dukung Program Pemerintah.

9 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami