Kota Bekasi, EKOIN.CO-Penerapan aturan jam malam bagi warga berstatus pelajar Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung ditindaklannjuti dan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi.
Hal itu terlihat, dari gerakan cepat (Gercep,red) yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang bertindak dengan kajian berbagi aspek pola kehidupan masyarakat, serta tidak mengganggu aktivitas fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan menjalankan usaha.
“Senada dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penerapan instruksi aturan tersebut. Dalam penerapannya, kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja bagi pelajar, ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten,” Ujar Tri Adhianto dilansir dari Trbunnews Bekasi, Kamis ( 29/05/2025).
Dipaparkan Tri menjelaskan, penerapan jam malam di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan kajian berbagai aspek.
Misalnya, Pemkot Bekasi akan tetap membuka fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalankan kegiatan usaha.
“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi,” jelasnya.
Tri menilai bahwa Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan memiliki kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu. “Karena kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.
Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut disebutkan, aturan atau larangan siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Atau bisa saja berada di luar rumah, ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rill,EKOIN.CO)