• Latest
  • Trending
  • All
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis  Lebih Rendah dari Tuntutan

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

20 Juli 2025
Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu  Pendapatan Anjlok, Pelabuhan  Segera Tutup

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

20 Juli 2025
Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura  Properti Rp407 Miliar

Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura Properti Rp407 Miliar

20 Juli 2025
Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas  Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

20 Juli 2025
Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

20 Juli 2025
Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

20 Juli 2025
Jenis Aplikasi Android yang Harus Segera Dihapus  Hindari Memori Penuh

Jenis Aplikasi Android yang Harus Segera Dihapus Hindari Memori Penuh

20 Juli 2025
Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

20 Juli 2025
Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

20 Juli 2025
Dmitry Trenin: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai

Dmitry Trenin: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai

20 Juli 2025
Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

20 Juli 2025
Mayang Resmi Rilis Single Terbaru Berjudul “Rindu”, Tersentuh Kenangan dan Emosi Mendalam

Mayang Resmi Rilis Single Terbaru Berjudul “Rindu”, Tersentuh Kenangan dan Emosi Mendalam

20 Juli 2025
Hamas: Israel Harus Terima Tukar Tawanan

Hamas: Israel Harus Terima Tukar Tawanan

20 Juli 2025
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejagung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025, 10:37
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis  Lebih Rendah dari Tuntutan

Jakarta EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016. Vonis tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, 19 Juli 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura Properti Rp407 Miliar

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurut Anang, pihak Kejaksaan masih mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan, “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis.”

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Dalam dakwaan, ia dianggap telah mengambil keputusan yang melanggar prosedur dan merugikan keuangan negara.

Jaksa menilai bahwa Tom telah melanggar hukum dengan memberikan izin impor kepada beberapa perusahaan tanpa mekanisme yang sah. Tindakan itu disebut merugikan negara serta menciptakan persaingan tidak sehat di pasar komoditas gula.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tom memang bersalah, tetapi tidak seluruh unsur dakwaan terpenuhi sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan Kejagung mengenai poin-poin mana yang tidak terbukti sepenuhnya.

Kejaksaan tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap vonis ini, tergantung pada analisis lebih lanjut setelah salinan putusan diterima secara resmi. Proses hukum masih bisa berlanjut apabila ditemukan alasan yang kuat.

Pihak kuasa hukum Tom Lembong sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana banding atau sikap atas putusan majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak keluarga maupun penasihat hukum Tom.

Respons Publik dan Proses Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal luas di dunia pemerintahan dan sektor keuangan. Tom Lembong merupakan mantan bankir dan dikenal memiliki latar belakang ekonomi yang kuat sebelum terjun ke dunia politik.

Vonis ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus hukum akibat kebijakan di sektor perdagangan dan komoditas. Banyak pihak berharap proses hukum bisa tetap transparan dan tidak tebang pilih.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka terus berkomitmen menegakkan hukum dan akan menindaklanjuti putusan ini secara profesional. “Kami tetap berada pada koridor hukum dan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir dengan bijak,” ujar Anang Supriatna.

Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan bahwa Tom Lembong harus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang. Selain itu, tidak ada pengenaan denda ataupun pengembalian kerugian negara dalam amar putusan tersebut.

Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa proses persidangan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan asas keadilan. Semua bukti yang dihadirkan jaksa telah dipertimbangkan dalam amar putusan.

Dengan diberikannya masa tujuh hari pikir-pikir kepada Kejaksaan, maka status hukum Tom masih belum inkrah. Jika tidak ada banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi akan dilakukan segera setelah masa pikir-pikir berakhir.

Masyarakat masih menantikan apakah Kejaksaan akan mengambil langkah banding atau menerima putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan.

Proses hukum ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan anggaran negara dan kepentingan umum.

Publik juga menyoroti urgensi reformasi dalam pengawasan terhadap kebijakan impor dan ekspor barang strategis seperti gula agar tidak lagi menjadi ladang korupsi.

Tom Lembong sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjadikan dirinya sebagai salah satu tokoh ekonomi yang cukup dikenal publik.

Vonis ini memunculkan diskusi di kalangan pengamat hukum mengenai standar penegakan hukum dalam kasus kebijakan pejabat negara. Sejumlah pihak menilai perlu ada kepastian hukum yang lebih tegas dalam menjerat pelaku korupsi berbasis kebijakan.

Meski demikian, semua pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan menunggu keputusan akhir dari Kejaksaan terkait langkah hukum selanjutnya.


Vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan meskipun menyangkut tokoh penting. Hal ini menjadi isyarat bahwa penyimpangan kebijakan tetap bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini juga memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan impor di kementerian teknis agar tidak memberi celah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal kementerian perlu dilakukan secara berkala.

Dukungan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan perlu terus diperkuat, termasuk dengan keterlibatan lembaga pengawas independen yang memantau jalannya sidang dan tindak lanjutnya.

Peran media massa juga penting dalam menyebarluaskan informasi secara proporsional dan faktual. Ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Diharapkan keputusan terhadap kasus ini bisa menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi para pemangku kebijakan, agar senantiasa menjunjung integritas dalam setiap langkah pengambilan keputusan.(*)

 

Tags: 5 tahunkasus perdaganganKejaksaan Agungkorupsi impor gulamajelis hakimTom Lembongvonis 4
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu  Pendapatan Anjlok, Pelabuhan  Segera Tutup

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Tel Aviv - EKOIN.CO - Pelabuhan Eilat di Israel akan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya mulai Minggu, 20 Juli 2025, menyusul...

Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura  Properti Rp407 Miliar

Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura Properti Rp407 Miliar

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Singapura,EKOIN.CO - Cucu dari konglomerat ternama Indonesia, Eka Tjipta Widjaja, melakukan akuisisi properti bernilai tinggi di Singapura pada akhir Juni...

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Washington, EKOIN.CO - Direktur Mossad, David Barnea, melakukan kunjungan penting ke ibu kota Amerika Serikat awal pekan ini untuk mendesak...

Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

San Francisco EKOIN.CO - Bos Meta, Mark Zuckerberg, bersama sejumlah eksekutif perusahaan, telah sepakat menyelesaikan secara damai gugatan senilai US$8...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu  Pendapatan Anjlok, Pelabuhan  Segera Tutup

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

20 Juli 2025
Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura  Properti Rp407 Miliar

Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura Properti Rp407 Miliar

20 Juli 2025
Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas  Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights