Jakarta EKOIN.CO – TNI mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 20 Juni 2025, guna membahas langkah strategis pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi bersama jajaran Kejaksaan Agung. Pembentukan pasukan pengamanan ini dilakukan merujuk pada Perpres No. 66 Tahun 2025.
Penegasan Koordinasi dan Pembagian Tugas
Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI akan menyiapkan satu peleton pasukan untuk pengamanan Kejati, dan satu regu untuk Kejari. “Untuk tingkat Kejati itu 1 pleton. Paling banyak ya, Kejari itu 1 regu. Tapi, … tergantung pada kejaksaan lagi,” katanya usai pertemuan dengan Jampidmil di aula Kejagung.
Pemetaan Kebutuhan Personel
Menurut Kristomei, Mabes TNI telah melakukan pendataan terhadap kebutuhan prajurit sesuai permintaan wilayah. Ada kejaksaan yang hanya memerlukan tiga hingga empat personel, namun kebutuhan tersebut dapat berubah sesuai tingkat ancaman.
Standar Operasional Pengamanan
TNI telah meracik protokol tugas untuk para prajurit, termasuk SOP dan protap yang jelas tentang kewenangan dan pembatasan tindakan petugas lapangan. “Kita juga memberikan SOP, standard operating procedure, atau protap‑protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” terang Kristomei.
Landasan Hukum Berdasarkan Perpres
Langkah penugasan TNI untuk pengamanan telah didasarkan pada Perpres No. 66 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut mengatur penugasan unsur militer di berbagai instansi negara sebagai antisipasi terhadap potensi ancaman
Respons Resmi Dari TNI AD
Sebelumnya pada bulan Mei, TNI AD melalui Dispen AD menyatakan pengerahan pasukan ini bagian dari kegiatan rutin dan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan. Brigjen Wahyu Yudhayana turut menyatakan hal tersebut.
Pertemuan Tingkat Tinggi di Kejagung
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Mayjen Kristomei Sianturi bersama perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesinambungan koordinasi.
Fleksibilitas Sesuai Situasi Lapangan
Penempatan personel akan dilakukan dengan fleksibel, menyesuaikan jumlah pasukan berdasarkan ancaman di masing‑masing daerah. Ada beberapa kejaksaan yang hanya memerlukan sedikit personel.
Proporsi Pengamanan Nasional
Secara nasional, pengamanan akan disebar di berbagai Kejati dan Kejari, tergantung pada evaluasi kebutuhan yang dilakukan TNI dan Kejaksaan daerah. Sistem pelacakan permintaan personel juga sudah berjalan di Mabes TNI.
Fungsi Utama dalam Pengamanan
Penempatan TNI bertujuan menjaga keamanan aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas jaksa tidak terganggu oleh potensi gangguan. Hal ini termasuk pengamanan ruang kerja, pintu masuk, dan jalur mobilisasi terkait.
Sinergi Antarlembaga
Langkah ini menunjukkan upaya sinergis antara militer dan penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya jika terjadi eskalasi ancaman seperti terorisme atau gangguan terhadap integritas proses hukum.
Konsistensi Pelaksanaan Hingga Daerah
Rencana pengamanan ini bukan sekadar formalitas di tingkat pusat, tetapi juga bakal diimplementasikan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Kejati dan Kejari setempat. Pasukan akan disiapkan sesuai kapasitas daerah.
Pelibatan Jampidmil
Keterlibatan Jampidmil dalam pertemuan menunjukkan bahwa aspek pidana militer juga dipertimbangkan, terutama dalam hal koordinasi antarindividu TNI yang berpotensi masuk wilayah kewenangan militer.
TNI AD Angkat Bicara
Dalam rapat internal, TNI AD menegaskan bahwa operasi pengamanan ini bukan tindakan represif, melainkan kerja sama dalam kerangka hukum yang sudah disepakati.
Kesiapan Teknis dan Logistik
Selain jumlah personel, Mabes TNI juga sudah memetakan kesiapan logistik dan peralatan pendukung, mulai dari kendaraan, sistem komunikasi, hingga prosedur pengamanan yang aman dan efisien.
Pengawasan dan Evaluasi
TNI bersama Kejaksaan akan melakukan evaluasi berkala terkait efektivitas pengamanan. Bila ada insiden, SOP akan segera direvisi agar lebih efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Transparansi Tugas TNI
TNI menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengamanan dilaksanakan dengan profesional dan transparan, tanpa melampaui peran sebagai pengamalan hukum sipil oleh pihak militer.
Tangbil Jawab dan Review Kejaksaan
Kejaksaan nantinya bertanggung jawab memberi masukan jika terjadi kelebihan atau kekurangan pasukan, agar penempatan selanjutnya makin presisi dan sesuai kebutuhan.
Antisipasi Potensi Ancaman Serius
Penugasan ini juga sebagai antisipasi terhadap potensi ancaman serius seperti serangan terorganisir, intimidasi pada jaksa, maupun gangguan saat persidangan dan penyidikan.
Pengaruh Terhadap Pelayanan Publik
Dengan adanya pengamanan yang maksimal, Kejaksaan berharap proses hukum bisa berjalan lancar, tanpa gangguan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan terpercaya.
Implikasi Jangka Panjang
Kolaborasi TNI dan Kejaksaan ini diharapkan jadi model dalam menjaga keamanan bidang hukum, serta memberi rasa aman bagi jaksa dan staf, serta masyarakat yang tengah berurusan dengan proses hukum.
Wacana Keamanan Nasional
Keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan memicu diskusi mengenai peran militer dalam urusan sipil, dengan beberapa pihak mendesak agar kerangka hukum dan pembatasan cakupan tugas menjadi jelas.
Kajian Akademik
Sejumlah ahli keamanan dan hukum menilai kolaborasi ini perlu didukung dengan kajian akademik mendalam, agar tidak menimbulkan multitafsir terkait batas kewenangan TNI dalam ranah sipil.
Tinjauan Hukum
Hukum tata negara menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil harus bersandar pada aturan kuat, dalam rangka menghindari pelanggaran hak dasar dan prinsip demokrasi.
Peran Media
Media berperan dalam mengawasi pelaksanaan perintah ini agar berjalan transparan, serta memberikan ruang edukasi pada publik mengenai skala, tujuan, dan keterbatasan tugas TNI.
Persepsi Publik
Warga menaruh perhatian terhadap upaya ini; sebagian besar berharap pengamanan tak membentuk kesan militerisme, namun jadi simbol keamanan dan perlindungan penegak hukum.
Komunikasi Publik TNI
TNI aktif menyampaikan tujuan dan prosedur tugas kepada masyarakat untuk meredam potensi kesalahpahaman dan memastikan publik melihat tugas ini sebagai penunjang hukum.
Penugasan Tak Permanen
Kristomei menegaskan bahwa pasukan ini tidak bersifat permanen, melainkan diatur sesuai kebutuhan dan arahan cepat dari instansi terkait.
Dampak Negeri Lain
Beberapa negara juga pernah menerapkan mekanisme serupa dalam menjaga lembaga hukum, namun perlu adaptasi sistem lokal untuk memastikan efektifitas dan akuntabilitas.
Sosialisasi Internal
Baik pihak TNI maupun Kejaksaan akan menyosialisasikan tugas ini ke seluruh unit struktural agar pelaksanaan di lapangan seragam dan sesuai protap.
Tantangan Implementasi
Beberapa tantangan seperti persepsi salah dari masyarakat dan kesulitan logistik di daerah terpencil harus diantisipasi melalui kerjasama intensif antarlembaga.
Penguatan Kapasitas Jaksa
Program ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam koordinasi keamanan, terutama dalam melaporkan potensi gangguan.
Sinergi yang Berkelanjutan
TNI dan Kejaksaan berkomitmen menjaga sinergi jangka panjang, termasuk kesiapan menghadapi situasi darurat hukum tertentu.
Monitoring Independen
Desakan untuk melibatkan lembaga independen dalam monitoring pelaksanaan jadi komplementer agar tercipta mekanisme evaluasi objektif.
Pemberdayaan Daerah
Pengamanan di daerah diharapkan mendorong pemberdayaan aparat lokal, dengan adopsi SOP nasional yang disesuaikan kondisi wilayah.
Kritik dan Perhatian
Beberapa aktivis berharap agar pengamanan TNI dilakukan tanpa membuat kejaksaan seakan berada di bawah pengaruh militer, sehingga netralitas proses hukum tetap terjaga.
Harapan Ke depan
Semoga implementasi pengamanan ini mampu meningkatan rasa aman bagi seluruh aparatur hukum, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Kalimat penting:
TNI menyiapkan satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari sebagai bagian pengamanan berdasar Perpres 66/2025.
Pendataan personel dilakukan fleksibel sesuai tingkat ancaman di masing‑masing wilayah.
Tag penting:
TNI, Kejagung, pengamanan Kejati, pengamanan Kejari, Mayjen Kristomei Sianturi, Perpres 66/2025, Jampidmil, SOP pengamanan, koordinasi militer‑kejaksaan, fleksibilitas penempatan
Saran dan Kesimpulan
Diharapkan aparat TNI dan Kejaksaan terus menjaga komunikasi dan evaluasi bersama untuk menyesuaikan jumlah personel sesuai kebutuhan nyata.
Penetapan SOP yang transparan sangat diperlukan agar tugas pengamanan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau menyalahi prosedur hukum.
Pengawasan oleh lembaga independen perlu dilakukan secara berkala agar keberadaan pasukan TNI bisa dipastikan netral dan profesional.
Partisipasi masyarakat melalui media juga penting untuk memantau implementasi pengamanan, sekaligus memberi kesempatan klarifikasi jika terjadi pelanggaran.
Secara keseluruhan, strategi ini mengedepankan tujuan menjaga kelancaran proses hukum tanpa mengganggu prinsip sipil dan demokrasi.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v