JAKARTA EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank tertentu yang tergolong tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 17 Juni 2025 dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut PPATK, rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank. Umumnya, jangka waktu dormansi berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi debit, kredit, maupun akses layanan perbankan.
PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah, meskipun rekeningnya diblokir, tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
Dalam pernyataannya, PPATK menyebut bahwa pemblokiran ini juga bertujuan untuk memberitahu nasabah mengenai status rekening mereka. Selain itu, notifikasi ini juga ditujukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan yang mungkin memiliki rekening pasif atas nama perusahaan.
Jenis dan Kriteria Rekening yang Diblokir
Rekening yang masuk dalam kategori dormant mencakup rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Semua jenis rekening ini akan dikenai tindakan pemblokiran jika tidak menunjukkan aktivitas transaksi sesuai batas waktu dormansi bank masing-masing.
Adapun kriteria rekening dormant yang akan diblokir meliputi tidak adanya transaksi debit dan kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui mesin ATM, mobile banking, maupun layanan teller bank. Rekening tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
PPATK menyatakan bahwa telah ditemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening ilegal dan praktik pencucian uang. Dalam unggahan Instagram pada 28 Juli 2025, lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” demikian pernyataan PPATK dalam unggahannya.
Selain itu, pemblokiran ini juga merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening dormant dalam tindak pidana seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini legal dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Langkah pemblokiran menjadi pemberitahuan resmi kepada nasabah bahwa rekening mereka dinyatakan tidak aktif namun masih tercatat secara administratif. Tindakan ini juga ditujukan agar pemilik rekening atau ahli waris dapat segera mengurus status rekening.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant
PPATK menjelaskan bahwa rekening yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi. Pertama, nasabah harus mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id yang disediakan oleh PPATK.
Setelah itu, nasabah diminta mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai permintaan bank.
Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah melalui proses Customer Due Diligence (CDD) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC). Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan identitas dan aktivitas nasabah sebelum reaktivasi rekening.
Jika semua prosedur telah dipenuhi dan disetujui oleh pihak bank, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah bisa mengecek status aktif rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang terkait.
PPATK menekankan pentingnya prosedur ini agar masyarakat bisa menjaga rekening mereka tetap aktif dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Edukasi tentang dormansi dan risiko penyalahgunaan rekening menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini.
Kebijakan ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang marak terjadi. Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi sasaran pihak kriminal untuk mencuci uang hasil kejahatan.
PPATK menambahkan bahwa koordinasi dengan lembaga perbankan akan terus diperkuat agar langkah pemblokiran rekening dormant bisa berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh Indonesia. Ke depan, PPATK juga akan memperluas sosialisasi kebijakan ini.
PPATK mengimbau masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening untuk secara rutin memantau aktivitasnya agar tidak masuk dalam kategori dormant. Hal ini penting demi keamanan dana pribadi dan menghindari dampak hukum di kemudian hari.
langkah pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk tanggung jawab PPATK dalam menjaga sistem keuangan nasional dari praktik kriminal. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memastikan rekening yang dimiliki tetap aktif dan legal.
bagi masyarakat adalah agar selalu melakukan transaksi minimal satu kali dalam jangka waktu tertentu agar rekening tetap aktif. Jika rekening sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, nasabah harus lebih berhati-hati dalam menjaga data perbankan agar tidak disalahgunakan pihak lain. Pemahaman mengenai kebijakan dormansi juga harus ditingkatkan melalui sosialisasi oleh perbankan.
Untuk perbankan, disarankan meningkatkan layanan informasi kepada nasabah tentang status rekening agar tidak terjadi kebingungan ketika terjadi pemblokiran. Informasi yang transparan akan memperkuat kepercayaan nasabah.
Terakhir, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung kebijakan PPATK ini sebagai bagian dari menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional Indonesia. ( * )