• Latest
  • Trending
  • All
Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

30 Juli 2025
Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

5 Agustus 2025
Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

5 Agustus 2025
Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

5 Agustus 2025
Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

5 Agustus 2025
Puasa Ramadan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

Puasa Ramadan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

5 Agustus 2025
Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 Agustus 2025
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

5 Agustus 2025
Wali Kota Athena: Kami Tak Butuh Pelajaran Demokrasi dari Pembunuh Warga Sipil Di Gaza

Wali Kota Athena: Kami Tak Butuh Pelajaran Demokrasi dari Pembunuh Warga Sipil Di Gaza

5 Agustus 2025
Trump Umbar Kekuatan Nuklir, Rusia Geram

Trump Umbar Kekuatan Nuklir, Rusia Geram

5 Agustus 2025
Siapa Menang Jika Amerika dan Rusia Berperang?

Siapa Menang Jika Amerika dan Rusia Berperang?

5 Agustus 2025
Indonesia Resmi Operasikan Super Hercules C-130J-30 Tambah Diakui Kekuatannya

Indonesia Resmi Operasikan Super Hercules C-130J-30 Tambah Diakui Kekuatannya

5 Agustus 2025
Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

5 Agustus 2025
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

PPATK temukan penyalahgunaan rekening dormant. Rekening tidak aktif rawan tindak kejahatan.

by Akmal Solihannoer
30 Juli 2025, 19:11
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

JAKARTA EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank tertentu yang tergolong tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 17 Juni 2025 dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Menurut PPATK, rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank. Umumnya, jangka waktu dormansi berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi debit, kredit, maupun akses layanan perbankan.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah, meskipun rekeningnya diblokir, tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

Dalam pernyataannya, PPATK menyebut bahwa pemblokiran ini juga bertujuan untuk memberitahu nasabah mengenai status rekening mereka. Selain itu, notifikasi ini juga ditujukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan yang mungkin memiliki rekening pasif atas nama perusahaan.

Jenis dan Kriteria Rekening yang Diblokir

Rekening yang masuk dalam kategori dormant mencakup rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Semua jenis rekening ini akan dikenai tindakan pemblokiran jika tidak menunjukkan aktivitas transaksi sesuai batas waktu dormansi bank masing-masing.

Adapun kriteria rekening dormant yang akan diblokir meliputi tidak adanya transaksi debit dan kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui mesin ATM, mobile banking, maupun layanan teller bank. Rekening tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk tujuan kriminal.

PPATK menyatakan bahwa telah ditemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening ilegal dan praktik pencucian uang. Dalam unggahan Instagram pada 28 Juli 2025, lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” demikian pernyataan PPATK dalam unggahannya.

Selain itu, pemblokiran ini juga merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening dormant dalam tindak pidana seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini legal dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Langkah pemblokiran menjadi pemberitahuan resmi kepada nasabah bahwa rekening mereka dinyatakan tidak aktif namun masih tercatat secara administratif. Tindakan ini juga ditujukan agar pemilik rekening atau ahli waris dapat segera mengurus status rekening.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi. Pertama, nasabah harus mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id yang disediakan oleh PPATK.

Setelah itu, nasabah diminta mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai permintaan bank.

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah melalui proses Customer Due Diligence (CDD) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC). Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan identitas dan aktivitas nasabah sebelum reaktivasi rekening.

Jika semua prosedur telah dipenuhi dan disetujui oleh pihak bank, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah bisa mengecek status aktif rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang terkait.

PPATK menekankan pentingnya prosedur ini agar masyarakat bisa menjaga rekening mereka tetap aktif dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Edukasi tentang dormansi dan risiko penyalahgunaan rekening menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini.

Kebijakan ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang marak terjadi. Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi sasaran pihak kriminal untuk mencuci uang hasil kejahatan.

PPATK menambahkan bahwa koordinasi dengan lembaga perbankan akan terus diperkuat agar langkah pemblokiran rekening dormant bisa berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh Indonesia. Ke depan, PPATK juga akan memperluas sosialisasi kebijakan ini.

PPATK mengimbau masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening untuk secara rutin memantau aktivitasnya agar tidak masuk dalam kategori dormant. Hal ini penting demi keamanan dana pribadi dan menghindari dampak hukum di kemudian hari.

langkah pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk tanggung jawab PPATK dalam menjaga sistem keuangan nasional dari praktik kriminal. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memastikan rekening yang dimiliki tetap aktif dan legal.

bagi masyarakat adalah agar selalu melakukan transaksi minimal satu kali dalam jangka waktu tertentu agar rekening tetap aktif. Jika rekening sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, nasabah harus lebih berhati-hati dalam menjaga data perbankan agar tidak disalahgunakan pihak lain. Pemahaman mengenai kebijakan dormansi juga harus ditingkatkan melalui sosialisasi oleh perbankan.

Untuk perbankan, disarankan meningkatkan layanan informasi kepada nasabah tentang status rekening agar tidak terjadi kebingungan ketika terjadi pemblokiran. Informasi yang transparan akan memperkuat kepercayaan nasabah.

Terakhir, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung kebijakan PPATK ini sebagai bagian dari menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional Indonesia. ( * )


 

Tags: blokir rekeningPPATKrekening dormantrekening tidak aktifsistem keuangantindak pidana pencucian uang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

by Maykal
5 Agustus 2025
0

Bandung , - EKOIN - CO - Wakil Komandan Seskoad, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo, S.I.P., menerima kunjungan dari perwakilan _Defence...

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

by Maykal
5 Agustus 2025
0

Bandung , - EKOIN-CO- Komandan Seskoad, Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Sesko TNI Tahun Anggaran...

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

by Maykal
5 Agustus 2025
0

  Buru Selatan, - EKOIN - CO - Kegiatan nonfisik dalam rangka TMMD ke-125 Kodim 1506/Namlea yang dilaksanakan di Kecamatan...

Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

by Maykal
5 Agustus 2025
0

Makassar , EKOIN - CO -Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polrestabes Makassar menggelar patroli dan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

5 Agustus 2025
Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

5 Agustus 2025
Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

5 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights