Jakarta, Ekoin.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dan tercatat melakukan aktivitas judi online sepanjang 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menggandeng PPATK untuk menganalisis dan menyamakan data seluruh rekening penerima bansos yang disalurkan melalui Kemensos. Uang bansos digunakan untuk bermain judi online (judol).
Pada pertengahan 2025 ini, dilakukan analisis pada 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol tahun 2024, dan ditemukan ada sebanyak 571.410 NIK yang sama.
“Sebanyak dua persen orang penerima bansos merupakan pemain judol tahun 2024 dan terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai Rp957 miliar,” kata Mensos Saifullah di Jakarta, yang dikutip Jumat (11/7).
Pria yang biasa disapa Gus Ipul ini mengatakan dari subsidi sosial dan bansos pada 2025 yang nilainya lebih dari Rp500 triliun, telah ditemukan sebagian ditenggarai tidak tepat sasaran dalam penerimaannya. Bahkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako ditenggarai 45 persen tidak tepat sasaran.
“Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebesar 43 persen tidak tepat sasaran, bantuan LPG 60 persen tidak tepat sasaran, BBM 82 persen, bahkan listrik lebih dari 50 persen,” ujar Gus Ipul.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah terus memperbaiki sasaran penerima bansos dan penyaluran bansos. Saat ini tidak dilakukan selain dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kemensos atas arahan Presiden terus berkonsolidasi, baik di dalam maupun di luar, apalagi ada penerima bansos yang sampai 10-15 tahun. Maka dari itu kita terus melakukan ground check,” kata Gus Ipul.
Mensos juga terus mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menggunakan data selain DTSEN untuk mencegah penggunaan bansos untuk judol kembali terulang. Dan penyaluran bansos agar tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
“Para gubernur, bupati, wali kota, dan pemerintah daerah lainnya, jika akan memberikan bansos dan lain-lainnya, jangan menggunakan data lain selain DTSEN, karena ini sudah sesuai dengan Inpres. Kalau nanti bansos-bansos itu (penyalurannya) tidak sesuai, bisa ada masalah. Maka itu harus kita laksanakan, karena ini sudah sesuai Inpres,” ujar Mensos.
Meski DTSEN belum sempurna dan belum sepenuhnya paten, lanjut dia, tetapi data yang ada di dalamnya terus diperbarui setiap hari. Sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyaluran bansos yang lebih jelas dan tepat sasaran. ()