Jakarta, EKOIN.CO – Jakarta tengah menghadapi krisis lahan makam yang semakin akut, menimbulkan berbagai persoalan dalam pengelolaan pemakaman umum di ibu kota.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengungkapkan bahwa kebutuhan lahan makam terus meningkat sementara ketersediaan sangat terbatas.
Yuke menegaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) perlu segera menghitung dan merencanakan penambahan lahan makam untuk beberapa tahun ke depan .
Ia menyatakan, “Kondisi sekarang, kita memang kekurangan lahan makam. Butuh lahan makam yang mencukupi di wilayah Jakarta,” dan meminta kajian mendalam mengenai rasio lahan yang dibutuhkan dibandingkan yang tersedia .
Politisi PDI‑Perjuangan ini juga mengimbau agar beban wilayah Jakarta yang sudah padat diatasi terlebih dahulu, sebelum melihat opsi di pinggiran atau luar kota.
DPRD DKI menyarankan agar Distamhut segera membuat perencanaan strategis yang matang untuk menambah lahan makam di lima wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu .
Selain itu, Direktur Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin, pernah menyebut bahwa sekitar 110 jenazah setiap hari membutuhkan lahan makam seluas 880 meter persegi di Jakarta .
Dengan angka tersebut, dalam setahun dibutuhkan sekitar 360 ribu meter persegi atau 36 hektare lahan makam, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas.
Saat ini, terdapat 96 hingga 84 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Jakarta, namun banyak di antaranya tidak membuka petak makam baru karena kekurangan lahan .
Beberapa TPU, seperti Duri Kepa di Jakarta Barat, bahkan telah menghentikan pembukaan makam baru, menerapkan sistem tumpang tindih sejak 2020.
System tumpang tindih ini artinya satu petak kuburan digunakan untuk beberapa jenazah, umumnya pasangan suami‑istri atau keluarga dekat .
Sekretaris Komisi D DPRD, Syarif, menyebut bahwa warga kerap mengeluh kesulitan mencari makam karena sebagian besar TPU sudah penuh .
Effendi Sianturi, Kasatpel TPU Pondok Kelapa, menjelaskan bahwa TPU tersebut hanya memiliki sekitar 30.000 petak makam, terbagi antara pemakaman Islam dan Kristen.
Per hari, TPU Pondok Kelapa rata‑rata menerima belasan jenazah, meskipun lahan makin terbatas .
Dari data Pemprov DKI, rata‑rata 100 jenazah dimakamkan setiap hari, sehingga dibutuhkan lahan seluas 20,075 hektare per tahun .
Namun, hanya tersedia sekitar 31,3 hektare lahan siap pakai untuk makam sejauh ini .
Padahal luas total lahan makam DKI mencapai hampir 600 hektare, tetapi hanya sebagian kecil yang siap digunakan .
Menurut Nandar Sunandar, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, lahan siap pakai sebesar 31,3 hektare hanya mampu menampung sekitar 6.000 liang lahat.
Di sisi lain, sebagian besar aset lahan milik Pemprov DKI belum dimanfaatkan secara optimal untuk pemakaman .
Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD, menyatakan banyak lahan kosong yang bisa dialokasikan sebagai TPU baru jika digunakan dengan efisien .
Namun, realisasi pembebasan lahan di lapangan terhambat kendala administratif seperti kepemilikan sertifikat dan sengketa lahan .
Sebagai contoh, Djafar Muchlisin menyebut bahwa hanya Rp 10 miliar dari anggaran Rp 390 miliar terserap karena menunggu usulan warga dan proses sertifikasi lahan .
Sementara Iman Satria dari Komisi B DPRD DKI mengusulkan penggunaan surat girik agar pembebasan lahan tidak tertunda karena sertifikat .
Permasalahan ini menyebabkan sejumlah TPU strategis seperti Menteng Pulo dan Tanah Kusir cepat penuh sementara TPU pinggiran belum optimal digunakan .
Kebijakan pembebasan lahan makam baru menuai banyak hambatan, mulai dari biaya, sengketa kepemilikan, hingga regulasi lingkungan dan dukungan masyarakat .
Menurut laporan, distamhut tidak mampu membuka TPU baru dengan mudah karena harus memenuhi persyaratan lingkungan dan izin dari warga sekitar .
Akibatnya, pemerintahan lebih memilih memperluas TPU yang sudah ada dibandingkan mendirikan TPU baru .
Masih dari Djafar Muchlisin, pembebasan lahan strategis membutuhkan skema pendanaan yang jelas, mengingat anggaran serapannya masih rendah .
Sedangkan praktek jual beli makam ilegal muncul akibat data belum akurat dan pengawasan yang lemah di lapangan .
Djafar menyatakan, pihaknya memperbaiki sistem pendataan dan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat, termasuk pemecatan .
Lahan makam terbatas tidak hanya masalah administratif, tetapi juga menimbulkan friksi sosial saat warga berebut petak makam .
Di beberapa TPU, sistem tumpang tindih menyebabkan jenazah dikuburkan di satu petak dengan anggota keluarga yang sama atau didampingi pasangan .
Namun, sistem ini jika tidak diawasi dengan baik bisa menyalahi ajaran agama dan memicu keberatan dari berbagai pihak.
Kompas mencatat, meski luas makam bertambah sedikit antara 2015 dan 2018 (dari 5,85 juta m² ke 6,07 juta m²), pertumbuhannya hanya sekitar 3,5 % .
Menurut data tersebut, pertambahan lahan belum memadai mengingat terus meningkatnya kebutuhan harian makam .
Salah satu penghambatnya adalah banyaknya aset RTH atau lahan tidur yang belum difungsikan untuk makam, padahal potensinya besar .
Justin Adrian mendorong Distamhut memprioritaskan penggunaan lahan milik Pemprov yang kurang berfungsi dan mendukung rencana strategis pemakaman.
Pemprov DKI melalui Distamhut juga sedang merancang tujuh hingga sembilan lokasi TPU baru sebagai langkah penambahan real lasan makam .
Namun, sebagian lokasi pemakaman baru itu sudah hampir penuh atau tidak memenuhi standar lahan strategis .
Secara keseluruhan, lahan makam di Jakarta saat ini hanya cukup untuk dua tahun ke depan, terutama jika diprioritaskan di lokasi strategis .
Persoalan makin pelik karena lahan makam strategis lebih dipilih warga, sehingga TPU pinggiran tetap minim peminat meski masih memiliki ruang.
Sementara itu, keluhan warga biasanya disampaikan langsung kepada DPRD karena kesulitan saat pemakaman dan rebutan petak makam .
Distamhut DKI menegaskan akan terus melakukan optimasi lahan, mulai dari sistem tumpang tindih hingga regulasi pembagian TPU berdasarkan jenis agama .
Namun, strategi ini bersifat darurat; solusi jangka panjang meliputi pembebasan lahan baru, sertifikasi tanah wakaf, dan perencanaan tata kota terpadu .
Pemprov DKI juga perlu memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk BPN, DLH, dan warga setempat untuk mempermudah proses transparan dan akuntabel .
Dengan demikian, sistem pemakaman bisa berjalan berkelanjutan dan warga tidak lagi menghadapi kesulitan saat keluarga meninggal dunia.
Pada kondisi saat ini, koordinasi antar-instansi perlu diperkuat agar penambahan dan optimalisasi lahan makam berjalan lancar.
Distamhut harus menyusun rencana pembebasan lahan yang komprehensif, melibatkan masyarakat dan mengakomodasi aspek sosial‑agama.
Percepatan sertifikasi lahan, termasuk tanah girik, bisa menjadi solusi untuk memudahkan perluasan TPU tanpa menunggu panjang.
Pengawasan terhadap praktik jual beli ilegal dan sistem tumpang tindih harus terus diperketat, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Pemanfaatan aset lahan milik pemerintah, terutama lahan RTH kosong, bisa menjadi langkah strategis jangka panjang.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v