• Latest
  • Trending
  • All
SIM C Motor Berubah, Ini Tarif dan Syaratnya

SIM C Motor Berubah, Ini Tarif dan Syaratnya

30 Juli 2025
Ubed Tundukkan Christophersen di Macau Open 2025

Ubed Tundukkan Christophersen di Macau Open 2025

31 Juli 2025
Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

31 Juli 2025
Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

31 Juli 2025
Saudi: Dua Negara Kunci Perdamaian Gaza Putri Reema Desak Akhiri Konflik Palestina

Saudi: Dua Negara Kunci Perdamaian Gaza Putri Reema Desak Akhiri Konflik Palestina

31 Juli 2025
TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

31 Juli 2025
Kebijakan Pemblokiran PPATK Dinilai Merugikan Rakyat

Kebijakan Pemblokiran PPATK Dinilai Merugikan Rakyat

31 Juli 2025
Rusia Peringatkan Trump Soal Nuklir Iran Jangan Anggap Remeh

Rusia Peringatkan Trump Soal Nuklir Iran Jangan Anggap Remeh

31 Juli 2025
Persediaan Interceptor Amerika Menyusut Parah Terancam Tak Siap Hadapi Konflik Global

Persediaan Interceptor Amerika Menyusut Parah Terancam Tak Siap Hadapi Konflik Global

31 Juli 2025
Tank Harimau Jadi Senjata Unggulan TNI AD Jarang Di Miliki Negara Lain

Tank Harimau Jadi Senjata Unggulan TNI AD Jarang Di Miliki Negara Lain

31 Juli 2025
Indonesia dan Belarusia Sepakati Kerja Sama Militer Transfer Teknologi Alutsista Dimulai

Indonesia dan Belarusia Sepakati Kerja Sama Militer Transfer Teknologi Alutsista Dimulai

31 Juli 2025
Negara Makin Ribet? Salah Transfer, Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK

Negara Makin Ribet? Salah Transfer, Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK

31 Juli 2025
Israel Dihujani Rudal Yaman, Krisis Air Muncul Ribuan Rumah Hancur

Israel Dihujani Rudal Yaman, Krisis Air Muncul Ribuan Rumah Hancur

31 Juli 2025
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

SIM C Motor Berubah, Ini Tarif dan Syaratnya

Tarif SIM C terbaru mulai berlaku 1 Agustus 2025. Rp 100.000 biaya pembuatan SIM, belum termasuk tes.

by Akmal Solihannoer
30 Juli 2025, 10:08
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
SIM C Motor Berubah, Ini Tarif dan Syaratnya

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

Saudi: Dua Negara Kunci Perdamaian Gaza Putri Reema Desak Akhiri Konflik Palestina

Rincian tarif baru ini menetapkan bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, dan berlaku secara nasional untuk seluruh jenis SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan SIM. Tes tersebut dilakukan secara terpisah dan dikenakan biaya tambahan.

Menurut peraturan yang berlaku, SIM C terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Untuk sepeda motor berkapasitas hingga 250 cc, pengendara harus memiliki SIM C. Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis, diperlukan SIM C I.

Sementara itu, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik dengan spesifikasi serupa diwajibkan memiliki SIM C II. Ketiga golongan ini dikenai tarif yang sama untuk pembuatan, yakni Rp 100.000.

Biaya perpanjangan SIM C pun telah diatur, yaitu sebesar Rp 75.000. Biaya ini berlaku untuk seluruh golongan SIM C tanpa pengecualian. Proses perpanjangan ini juga mewajibkan pemohon mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pembedaan golongan SIM C bertujuan agar pengendara memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Kapasitas mesin menjadi tolok ukur utama, karena memengaruhi tingkat kesulitan saat berkendara dan penguasaan teknis kendaraan.

SIM C untuk kendaraan hingga 250 cc merupakan golongan terbanyak dimiliki masyarakat. Sementara SIM C I dan C II umumnya digunakan oleh pengendara motor gede (moge) dan kendaraan listrik dengan spesifikasi tinggi.

Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bersifat nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Hal ini guna memastikan penerimaan negara melalui PNBP berjalan optimal dan pelayanan publik tetap terstandar.

Dokumen persyaratan pembuatan SIM C mencakup KTP asli dan fotokopi, hasil tes kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, serta mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran SIM C

Pendaftaran SIM C dapat dilakukan secara manual maupun daring melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Polri. Setelah mendaftar, pemohon akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, pemohon melanjutkan ke ujian praktik.

Dalam proses ini, pengendara harus menunjukkan kemampuan dasar berkendara, seperti keseimbangan, menghindari rintangan, serta mengendalikan kendaraan dalam kondisi lalu lintas simulasi. Jika semua tahapan dilalui, SIM C diterbitkan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tarif baru dan aturan terbaru ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan memahami pentingnya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Penyesuaian ini juga mendukung pengembangan sistem pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.

Masyarakat yang sudah memiliki SIM C lama tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis. Setelah itu, mereka wajib memperpanjang sesuai golongan SIM C terbaru yang sesuai dengan kendaraan.

Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi terkait perubahan ini melalui media massa dan sosial media resmi, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Pelayanan SIM juga akan ditingkatkan agar proses pengajuan berjalan lancar dan efisien.

Penyesuaian tarif dan syarat ini juga sejalan dengan upaya peningkatan keselamatan berkendara. Dengan pengujian psikologi dan kesehatan yang lebih ketat, diharapkan hanya pengendara yang layak secara fisik dan mental yang diberikan izin.

Sementara itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan berkala terhadap masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat dalam proses perpanjangan. Perpanjangan yang melewati batas waktu bisa dikenai sanksi administrasi.

Proses pembuatan SIM C ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengendara dalam mematuhi hukum berlalu lintas. Tanpa SIM yang sah, pengendara bisa dikenai sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

perubahan tarif pembuatan SIM C per 1 Agustus 2025 memberikan kejelasan biaya dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas. Penyesuaian ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal penerbitan surat izin mengemudi.

Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan biaya sesuai ketentuan untuk menghindari hambatan dalam proses pengajuan. Peningkatan kesadaran hukum berlalu lintas menjadi bagian penting dalam keselamatan di jalan raya.

Adanya klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin juga diharapkan memberikan pengendara kemampuan yang sesuai dalam mengendalikan kendaraannya. Hal ini mendukung upaya mengurangi angka kecelakaan.

Dengan penerapan tarif yang wajar dan transparan, pelayanan SIM C diharapkan lebih akuntabel serta mencegah praktik pungutan liar. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait tarif dan syarat pembuatan SIM C melalui situs resmi Polri atau mendatangi langsung kantor pelayanan SIM terdekat untuk mendapatkan keterangan resmi. (*)

Tags: biaya SIM motorSIM C I dan IISIM C terbaruSIM motor 2025syarat SIM Ctarif SIM C
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025
0

Canberra EKOIN.CO - Australia telah menandatangani sebuah pernyataan bersama bersama 14 negara lain yang menyuarakan dukungan kuat terhadap solusi dua...

Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ramalan tentang perang besar antara Indonesia dan Australia kembali menjadi perbincangan luas setelah nama peramal terkenal Nostradamus...

Saudi: Dua Negara Kunci Perdamaian Gaza Putri Reema Desak Akhiri Konflik Palestina

Saudi: Dua Negara Kunci Perdamaian Gaza Putri Reema Desak Akhiri Konflik Palestina

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025
0

Riyadh - EKOIN.CO - Putri Reema binti Bandar, Duta Besar Arab Saudi untuk Amerika Serikat, menyampaikan pernyataan tegas bahwa solusi...

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

TNI Tangkap Tokoh OPM dan Bongkar Dana Ilegal

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025
0

Papua EKOIN.CO - Pasukan gabungan TNI melancarkan operasi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang berhasil melumpuhkan dua tokoh penting Organisasi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Ubed Tundukkan Christophersen di Macau Open 2025

Ubed Tundukkan Christophersen di Macau Open 2025

31 Juli 2025
Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

Australia Teken Pernyataan Akui Palestina

31 Juli 2025
Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

Nostradamus Ramal Perang Indonesia Australia Tahun 2037

31 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights