Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Rincian tarif baru ini menetapkan bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, dan berlaku secara nasional untuk seluruh jenis SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan SIM. Tes tersebut dilakukan secara terpisah dan dikenakan biaya tambahan.
Menurut peraturan yang berlaku, SIM C terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Untuk sepeda motor berkapasitas hingga 250 cc, pengendara harus memiliki SIM C. Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis, diperlukan SIM C I.
Sementara itu, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik dengan spesifikasi serupa diwajibkan memiliki SIM C II. Ketiga golongan ini dikenai tarif yang sama untuk pembuatan, yakni Rp 100.000.
Biaya perpanjangan SIM C pun telah diatur, yaitu sebesar Rp 75.000. Biaya ini berlaku untuk seluruh golongan SIM C tanpa pengecualian. Proses perpanjangan ini juga mewajibkan pemohon mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
Pembedaan golongan SIM C bertujuan agar pengendara memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Kapasitas mesin menjadi tolok ukur utama, karena memengaruhi tingkat kesulitan saat berkendara dan penguasaan teknis kendaraan.
SIM C untuk kendaraan hingga 250 cc merupakan golongan terbanyak dimiliki masyarakat. Sementara SIM C I dan C II umumnya digunakan oleh pengendara motor gede (moge) dan kendaraan listrik dengan spesifikasi tinggi.
Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bersifat nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Hal ini guna memastikan penerimaan negara melalui PNBP berjalan optimal dan pelayanan publik tetap terstandar.
Dokumen persyaratan pembuatan SIM C mencakup KTP asli dan fotokopi, hasil tes kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, serta mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran SIM C
Pendaftaran SIM C dapat dilakukan secara manual maupun daring melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Polri. Setelah mendaftar, pemohon akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, pemohon melanjutkan ke ujian praktik.
Dalam proses ini, pengendara harus menunjukkan kemampuan dasar berkendara, seperti keseimbangan, menghindari rintangan, serta mengendalikan kendaraan dalam kondisi lalu lintas simulasi. Jika semua tahapan dilalui, SIM C diterbitkan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tarif baru dan aturan terbaru ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan memahami pentingnya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Penyesuaian ini juga mendukung pengembangan sistem pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.
Masyarakat yang sudah memiliki SIM C lama tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis. Setelah itu, mereka wajib memperpanjang sesuai golongan SIM C terbaru yang sesuai dengan kendaraan.
Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi terkait perubahan ini melalui media massa dan sosial media resmi, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Pelayanan SIM juga akan ditingkatkan agar proses pengajuan berjalan lancar dan efisien.
Penyesuaian tarif dan syarat ini juga sejalan dengan upaya peningkatan keselamatan berkendara. Dengan pengujian psikologi dan kesehatan yang lebih ketat, diharapkan hanya pengendara yang layak secara fisik dan mental yang diberikan izin.
Sementara itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan berkala terhadap masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat dalam proses perpanjangan. Perpanjangan yang melewati batas waktu bisa dikenai sanksi administrasi.
Proses pembuatan SIM C ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengendara dalam mematuhi hukum berlalu lintas. Tanpa SIM yang sah, pengendara bisa dikenai sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
perubahan tarif pembuatan SIM C per 1 Agustus 2025 memberikan kejelasan biaya dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas. Penyesuaian ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal penerbitan surat izin mengemudi.
Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan biaya sesuai ketentuan untuk menghindari hambatan dalam proses pengajuan. Peningkatan kesadaran hukum berlalu lintas menjadi bagian penting dalam keselamatan di jalan raya.
Adanya klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin juga diharapkan memberikan pengendara kemampuan yang sesuai dalam mengendalikan kendaraannya. Hal ini mendukung upaya mengurangi angka kecelakaan.
Dengan penerapan tarif yang wajar dan transparan, pelayanan SIM C diharapkan lebih akuntabel serta mencegah praktik pungutan liar. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait tarif dan syarat pembuatan SIM C melalui situs resmi Polri atau mendatangi langsung kantor pelayanan SIM terdekat untuk mendapatkan keterangan resmi. (*)