Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), berkas ke-3, pada Rabu, 25 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.
Majelis Hakim koneksitas membacakan putusan terhadap almarhum Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang gugur dari proses pemidanaan karena telah meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan. Hakim menyatakan bahwa pidana terhadap Yus Adi secara hukum gugur.
Terhadap terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp650 juta subsidiair enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300 dengan hukuman tambahan enam tahun penjara jika tidak dibayar.
Sementara itu, Tafieldi Nevawan yang berperan sebagai notaris dalam pengadaan lahan TWP AD juga dijatuhi pidana. Ia divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1.643.437.500 subsidiair 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari proses penyidikan koneksitas oleh tim gabungan yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur Militer. Mereka dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan lahan TWP AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Dalam pengadaan lahan tersebut, ketiga terdakwa diduga melakukan persekongkolan jahat dengan menggunakan anggaran sebesar Rp66 miliar dari Dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020. Lahan yang dimaksud tidak pernah terealisasi menjadi kawasan perumahan sebagaimana direncanakan.
Majelis Hakim yang memimpin sidang koneksitas ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Mereka berasal dari Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Susunan tim penuntut dalam perkara ini juga berasal dari gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum. Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H., menjadi penuntut koneksitas yang dikendalikan oleh JAM PIDMIL Kejaksaan Agung.