Serang, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial N, pemilik situs ilegal Raja Film, atas dakwaan pembajakan konten milik PT Vidio Dot Com (Vidio). Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra oleh Hakim Ketua David Panggabean pada pertengahan Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Modus Pembajakan dan Kerugian Vidio
Kasus ini bermula dari laporan Tim Cyber Patrol Anti-Piracy milik Vidio yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari situs Raja Film. Situs tersebut aktif sejak 11 Januari 2019 dan menayangkan sejumlah Vidio Original Series tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
Konten-konten yang dibajak antara lain Open BO, My Nerd Girl, Santri Pilihan Bunda, Ratu Adil, hingga Cinta Pertama Ayah. Dalam waktu beberapa tahun beroperasi, situs Raja Film berhasil menarik lebih dari 7,7 juta pengunjung. Jumlah tersebut menyebabkan kerugian besar bagi Vidio selaku pemilik hak siar resmi.
Setelah dilakukan investigasi mendalam, pemilik situs berinisial NS, yang berdomisili di Lampung, berhasil diamankan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Penangkapan dilakukan setelah pelacakan digital atas aktivitas pengelolaan situs ilegal.
Barang bukti yang disita dari terdakwa antara lain satu unit komputer SSD berwarna hitam, satu flashdisk 16 GB, dokumen legalitas Vidio, serta buku tabungan BNI atas nama terdakwa. Semua barang bukti tersebut digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Vonis Ditegaskan sebagai Peringatan
Menurut Kuasa Hukum Vidio, Ebeneser Ginting, S.H., Managing Partner di Ginting & Associates Law Office, putusan hakim ini merupakan langkah besar dalam penegakan hukum di sektor kekayaan intelektual. Ia menyatakan bahwa vonis tersebut menandai keseriusan negara dalam menindak pelaku pembajakan digital.
“Putusan hari ini adalah tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual di era digital,” ujar Ebeneser. Ia menambahkan bahwa vonis ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai karya intelektual.
Vidio, sebagai korban dari pembajakan ini, juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak cipta para kreator Indonesia. Pihak perusahaan akan melanjutkan kerja sama dengan aparat hukum dalam rangka memerangi situs-situs pembajak.
Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., selaku Direktur Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, turut memberikan pernyataan terkait putusan tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi mengakses konten dari sumber ilegal.
“Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pembajakan digital bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem industri kreatif nasional,” ujar Arie Ardian.
Ia menambahkan, apabila masyarakat mengakses konten melalui platform resmi, maka hal itu secara langsung ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan industri kreatif di Indonesia. Menurutnya, edukasi digital juga harus digencarkan untuk mencegah kasus serupa.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam praktik hukum terhadap pelanggaran digital. Penegakan yang tegas dari pengadilan diharapkan memberikan sinyal jelas bahwa pelanggaran hak cipta tidak akan ditoleransi.
Pihak Vidio sendiri menilai bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah bagian dari upaya untuk menjaga ekosistem konten yang sehat dan berkelanjutan. Sebagai platform lokal, Vidio mengedepankan perlindungan terhadap karya kreator dalam negeri.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum terdakwa terkait kemungkinan upaya banding atas putusan hakim. Namun, jalur hukum tersebut masih terbuka jika terdakwa merasa tidak puas dengan hasil persidangan.
Sementara itu, sejumlah organisasi kreatif dan lembaga perlindungan hak cipta turut menyambut baik keputusan majelis hakim. Mereka menilai vonis tersebut menjadi momentum penting dalam memerangi pembajakan yang kian masif di ruang digital.
Komitmen antara pemerintah, lembaga hukum, dan pelaku industri sangat dibutuhkan agar perlindungan terhadap kekayaan intelektual tidak hanya sebatas slogan. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Perkembangan kasus Raja Film ini turut menjadi peringatan bagi pemilik situs serupa yang masih beroperasi. Penegakan hukum yang efektif diharapkan membuat para pelaku berpikir dua kali sebelum mendistribusikan konten secara ilegal.
Masyarakat luas juga diimbau agar lebih selektif dalam memilih platform tontonan. Mengakses konten dari sumber legal menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap kemajuan industri kreatif nasional.
Kasus ini menjadi refleksi penting tentang urgensi perlindungan terhadap hak cipta di tengah kemudahan teknologi digital. Tanpa kesadaran hukum dari masyarakat, potensi kerugian yang ditimbulkan akan semakin meluas.
Pemerintah didorong untuk meningkatkan literasi digital kepada masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna internet, tetapi juga paham terhadap etika dan hukum yang berlaku di ruang siber.
dari perkara Raja Film menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta digital tetap dapat ditindak tegas oleh lembaga hukum nasional. Putusan ini mencerminkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum, terutama dalam ranah digital yang kompleks dan dinamis.
Ke depannya, kolaborasi antara perusahaan media, pemerintah, dan aparat keamanan harus terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya pembajakan serupa. Perlu ada sistem pelaporan terpadu yang cepat, aman, dan efisien untuk mengidentifikasi pelanggaran sejak dini.
Dalam jangka panjang, pemutakhiran peraturan perundangan juga diperlukan agar penegakan hukum bisa menjangkau modus-modus baru di dunia digital. Penyesuaian regulasi harus dilakukan secara periodik sesuai dengan perkembangan teknologi.
Perkara ini juga menegaskan bahwa internet bukanlah ruang bebas tanpa hukum. Setiap konten yang diakses atau dibagikan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku di Indonesia.
dari kasus ini adalah perlunya peningkatan edukasi digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan mengakses situs ilegal. Kampanye sadar hukum harus dibarengi dengan kemudahan akses terhadap platform legal yang berkualitas.
Pemerintah dapat menggandeng penyedia layanan internet untuk memblokir situs pembajak secara sistematis dan berkelanjutan. Langkah ini akan sangat efektif bila disinergikan dengan edukasi publik.
Industri media juga sebaiknya memberikan harga yang terjangkau dan konten yang relevan agar publik tidak tergoda mengakses platform ilegal. Inovasi konten dan kemudahan akses akan memperkuat loyalitas pengguna terhadap layanan resmi.
Organisasi perlindungan hak cipta perlu lebih aktif dalam memberikan pendampingan hukum bagi korban pembajakan serta memfasilitasi proses pelaporan dan penindakan.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan internet, termasuk menyaring sumber informasi dan hiburan yang mereka konsumsi. Kesadaran kolektif adalah pondasi utama menuju ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan. (*)