Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung RI menyatakan bersikap hati-hati dalam mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Meski namanya tercantum dalam konstruksi perkara, Nadiem hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 19 Juli 2025, ketika dihubungi oleh Tempo. Ia menyatakan bahwa penyidik terus menelusuri keterangan para saksi, dokumen-dokumen hukum, dan bukti lainnya.
Menurut Anang, pihaknya tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terlebih jika berkaitan dengan mantan pejabat negara. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan asas kehati-hatian dan profesionalisme. “Kami komit untuk menuntaskan perkara ini, cuma kami, kan, berhati-hati,” ujarnya.
Sikap hati-hati Kejaksaan Agung ini muncul di tengah ramainya perbincangan publik yang membandingkan perlakuan hukum terhadap Nadiem dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sebelumnya, Tom telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024.
Meski Tom dinyatakan tidak memiliki niat jahat dan tidak menerima keuntungan dari praktik korupsi tersebut, pengadilan tetap menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyebut bahwa ia dianggap mementingkan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila.
Pertemuan Awal dengan Google Jadi Sorotan
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan mengungkap adanya dua pertemuan penting yang melibatkan Nadiem. Pertemuan pertama dan kedua berlangsung pada Februari dan April 2020 antara Nadiem dan pihak Google, yaitu Putri Ratu Alam serta Muriel Makarim. Pertemuan ini disebut membuka jalan bagi keterlibatan Google dalam proyek pengadaan Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, staf khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan, menindaklanjuti pembahasan teknis dengan pihak Google. Hubungan ini kemudian mengarah pada keputusan pengadaan produk Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Kejagung juga menyatakan tengah menyelidiki dokumen investasi Google ke perusahaan Gojek, yang didirikan oleh Nadiem. Hubungan bisnis tersebut disebut-sebut berkaitan erat dengan penunjukan Chromebook dalam pengadaan senilai Rp 9,3 triliun.
Namun hingga kini, Kejaksaan belum menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut kepada publik. Anang menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan belum final. “Kami profesional,” ucapnya.
Anang juga menegaskan bahwa semua informasi dari masyarakat dan netizen akan ditampung. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini. “Kami tidak berdasarkan kepada opini-opini, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum,” tegasnya.
Pengumuman Tersangka dan Kronologi Kerugian Negara
Pada 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek).
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan Kejaksaan, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam pengadaan barang untuk program digitalisasi pendidikan. Barang yang diarahkan adalah Chromebook, produk milik Google. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun.
Pengadaan barang dilakukan menggunakan anggaran dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang totalnya mencapai Rp 9,3 triliun. Chromebook akhirnya ditetapkan sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi, meskipun semula kajian teknis yang disusun pada April 2020 merekomendasikan perangkat berbasis sistem operasi Windows.
Kajian review yang mendukung Chromebook baru terbit pada Juni 2020. Dalam tim kajian tersebut, Ibrahim disebut menjadi salah satu anggotanya. Ia diduga turut mempengaruhi arah keputusan agar pengadaan diarahkan pada produk milik Google.
Penyidikan mendalam juga terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pengaruh hubungan antara Gojek dan Google yang mempengaruhi proses pengadaan. Selain itu, penyidik tengah mengonfirmasi peran masing-masing tersangka dalam menentukan spesifikasi teknis barang yang seharusnya melalui proses lelang terbuka.
Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan pihak dari Google sebagai tersangka ataupun saksi. Pemeriksaan difokuskan terlebih dahulu pada unsur dalam negeri yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Proses ini masih berada dalam tahapan pengumpulan bukti dan klarifikasi mendalam dari pihak-pihak terkait. Kejagung belum memberikan estimasi waktu kapan hasil penyelidikan akan diumumkan ke publik secara menyeluruh.
Kejaksaan menegaskan kembali bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan tanpa tekanan, dan tidak berdasar opini publik. Anang menyampaikan bahwa segala langkah hukum yang dilakukan harus tetap pada koridor pembuktian hukum.
Kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam kasus ini, terutama karena menyangkut nama mantan pejabat tinggi dan adanya kaitan dengan perusahaan internasional besar seperti Google. Kejaksaan juga menegaskan akan terus bekerja secara profesional.
Kesimpulan dari penelusuran fakta hukum masih belum diungkap. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa proses masih berkembang dan semua informasi yang relevan akan diungkap ketika waktunya tepat.
Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap dokumen-dokumen resmi, hasil kajian, serta kronologi pertemuan yang dianggap sebagai kunci awal keterlibatan produk tertentu dalam pengadaan barang pendidikan nasional.
Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menunjukkan kompleksitas keterlibatan berbagai pihak, baik internal kementerian maupun eksternal seperti Google. Meski belum ada penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, penyidik menelusuri alur kebijakan sejak awal munculnya ide digitalisasi pendidikan. Sikap hati-hati Kejaksaan Agung menunjukkan upaya menjaga prinsip hukum dan kehati-hatian dalam menangani nama besar pejabat publik.
Transparansi dalam pengadaan barang milik negara menjadi perhatian utama dalam kasus ini, mengingat nilai anggaran yang digunakan sangat besar. Keputusan teknis yang berubah dan munculnya kajian baru yang mengunggulkan Chromebook menjadi titik penting dalam penyelidikan. Kejaksaan juga menunjukkan ketegasan bahwa proses hukum tidak bisa didasarkan pada tekanan publik atau opini netizen.
Pemeriksaan investasi Google di Gojek menjadi salah satu kunci untuk menjawab apakah terjadi konflik kepentingan dalam penunjukan Chromebook sebagai perangkat utama. Kejaksaan diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut apakah hubungan bisnis tersebut berpengaruh terhadap keputusan kebijakan publik.
Penyelidikan ini menyimpan banyak elemen yang belum terkuak secara terang, termasuk motif pengambilan keputusan dan kronologi perubahan arah kebijakan. Oleh sebab itu, publik diminta bersabar hingga proses penyidikan benar-benar tuntas. Sementara itu, Kejaksaan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan akurasi dalam menuntaskan kasus ini.
Pemerintah dan institusi penegak hukum sebaiknya memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan barang negara, khususnya di sektor pendidikan. Kajian teknis perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak independen agar tidak muncul dugaan konflik kepentingan.
Perlu ada mekanisme audit dan pelaporan terbuka bagi publik, khususnya untuk proyek yang menggunakan dana APBN dalam jumlah besar. Kejelasan alur proses pengadaan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Penting pula bagi kementerian untuk menjaga profesionalitas pejabat dan stafnya dalam menjalin kerja sama dengan mitra swasta. Setiap kerja sama harus mengedepankan asas manfaat, bukan kedekatan personal atau latar belakang bisnis.
Penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan barang harus dilakukan melalui konsultasi dan riset mendalam terhadap kebutuhan pengguna akhir, dalam hal ini siswa dan guru. Keputusan tersebut tidak boleh berubah karena tekanan atau kepentingan ekonomi pihak tertentu.
Terakhir, masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi keadilan yang berimbang. (*)