Jakarta EKOIN.CO – Seorang warga Cideng, Jakarta Barat, kehilangan enam kilogram emas yang dikuburnya di dalam rumah sejak tahun 1958. Emas tersebut raib diduga dibawa kabur oleh pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumahnya. Peristiwa ini mencuat setelah ahli waris mengungkapkan praktik penyimpanan emas secara unik yang dilakukan oleh almarhum Lie K.S.
Lie dikenal memiliki kebiasaan menyimpan barang berharga dengan cara tidak konvensional, yakni menguburnya di tanah ketimbang menyimpannya di brankas atau lembaga keuangan. Kebiasaan ini diyakini berdasarkan kepercayaan pribadi bahwa tempat tersembunyi justru lebih aman dan sulit dijangkau oleh pihak yang berniat jahat.
Emas Warisan yang Dikubur di Rumah
Sabtu, 6 Juli 2025, emas tersebut merupakan peninggalan orang tua Lie dan juga hasil kerja kerasnya semasa hidup. Emas terdiri dari tiga batang masing-masing berbobot dua kilogram, dua keping emas tambahan, serta beberapa koin kuno dari era Tiongkok.
Emas tersebut dikubur di dalam rumah sejak tahun 1958, dan hingga wafatnya Lie, lokasi penyimpanan tidak pernah dipindahkan. Warisan itu baru diketahui oleh ahli waris setelah mereka memutuskan merenovasi rumah lama yang mulai rapuh termakan usia.
Dalam proses renovasi tersebut, pihak keluarga memperkirakan emas masih berada di lokasi semula. Namun saat pengecekan dilakukan beberapa hari setelah pekerjaan renovasi dimulai, semua barang berharga tersebut sudah tidak ditemukan lagi di dalam tanah.
Pihak keluarga mencurigai bahwa pekerja bangunan yang direkrut untuk renovasi rumah telah menemukan dan membawa lari emas tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Mereka menyebut, proses penggalian tanah dalam rangka renovasi dilakukan tanpa pengawasan ketat.
Laporan Kepolisian dan Proses Penyelidikan
Setelah menyadari kehilangan tersebut, keluarga segera melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Penyidik dari Polsek Gambir mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pekerja yang pernah terlibat dalam renovasi rumah di Cideng.
Polisi juga mengumpulkan bukti dari lokasi serta memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar kawasan untuk melacak keberadaan para terduga pelaku. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini agar warisan keluarga yang sudah disimpan selama puluhan tahun bisa kembali. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran jika pelaku telah menjual atau melelehkan emas tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena metode penyimpanan barang berharga yang tidak biasa. Banyak yang tidak menyangka bahwa seseorang akan menyimpan emas dalam jumlah besar di dalam rumah selama lebih dari 60 tahun tanpa perlindungan khusus.
Metode seperti ini menurut pengamat keamanan properti bisa berisiko tinggi, terutama jika tidak ada pengamanan atau dokumentasi yang jelas. “Menyimpan emas di rumah tanpa sistem keamanan sangat rawan terhadap kehilangan dan pencurian,” ujar seorang konsultan keamanan properti kepada media.
Sementara itu, keluarga Lie mengaku mereka baru mendapatkan informasi dari mendiang Lie dalam bentuk catatan tulisan tangan tentang lokasi emas tersebut. Sayangnya, informasi itu baru ditemukan setelah renovasi dimulai.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa mendiang Lie tidak pernah mempercayai lembaga keuangan atau brankas, dan lebih yakin pada metode tradisional seperti mengubur di tanah. Kepercayaan tersebut membuat keluarga tidak menyangka ada potensi kehilangan sebesar ini.
Kepala RT setempat membenarkan bahwa rumah keluarga Lie sudah lama tidak dihuni secara aktif dan baru direnovasi tahun ini. “Warga sekitar tidak tahu soal emas, karena selama ini rumah itu kosong dan tertutup,” ujarnya.
Kini pihak keluarga terus bekerja sama dengan aparat untuk mencari titik terang dari kasus kehilangan tersebut. Mereka juga mulai melakukan inventarisasi terhadap barang-barang lain yang mungkin disembunyikan oleh Lie selama hidupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang masih menyimpan barang berharga secara manual tanpa proteksi modern. Penyimpanan yang tidak terdokumentasi juga bisa menyulitkan proses pelaporan jika terjadi kehilangan.
Polisi meminta siapa pun yang memiliki informasi tentang emas tersebut untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan optimal. Sementara itu, pekerja bangunan yang diduga terlibat masih dalam proses pencarian dan pemeriksaan saksi.
Ahli hukum pidana mengatakan bahwa jika terbukti mengambil barang yang bukan miliknya, pelaku dapat dijerat pasal pencurian dengan pemberatan karena jumlah kerugian yang besar. Proses pengembalian aset pun bisa dilakukan melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai identitas pasti pelaku dan keberadaan emas yang hilang. Proses pencarian masih terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian Jakarta Barat dengan dukungan pihak keluarga korban.
Kasus ini juga memunculkan diskusi luas di media sosial mengenai metode penyimpanan harta warisan, serta pentingnya sistem keamanan dan dokumentasi terhadap aset pribadi agar tidak hilang di kemudian hari.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sebagai saran, masyarakat sebaiknya mulai mempertimbangkan penggunaan layanan penyimpanan profesional seperti bank atau brankas dengan pengamanan tinggi untuk menyimpan aset berharga. Keamanan dan pencatatan resmi menjadi penting dalam menjaga nilai harta warisan.
Penting pula memberikan informasi kepada ahli waris mengenai keberadaan dan bentuk aset yang dimiliki agar tidak terjadi kehilangan karena ketidaktahuan. Komunikasi antar anggota keluarga bisa mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi banyak pihak bahwa metode tradisional penyimpanan harta sudah tidak lagi relevan di zaman yang penuh risiko dan keterbukaan informasi. Modernisasi sistem penyimpanan bisa menjadi langkah antisipatif ke depan.
Pemerintah juga diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan aset pribadi dan pentingnya legalitas dalam menyimpan kekayaan. Layanan konsultasi keuangan keluarga dapat membantu dalam perencanaan warisan yang aman dan transparan.
kasus kehilangan emas warisan di Cideng ini menyoroti pentingnya keamanan, transparansi, dan kesadaran hukum dalam menyimpan harta benda. Masyarakat perlu lebih waspada dan bijak dalam menjaga nilai-nilai peninggalan keluarga yang tidak ternilai.(*)