Cikarang Utara, EKOIN.CO – Sebanyak 29 warga menjadi korban penipuan berkedok lowongan pekerjaan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada akhir Juli 2025 dan menyebabkan kerugian finansial mencapai Rp 250 juta. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap polisi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Para pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban melalui iklan lowongan kerja, baik secara online maupun selebaran fisik. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pelatihan, namun setelah uang diserahkan, para pelaku menghilang tanpa jejak.
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan
Kasus ini terungkap setelah para korban menyadari bahwa tidak ada kepastian pekerjaan yang dijanjikan. Mereka kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Tim Reskrim Polsek Cikarang Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan otak penipuan ini.
Dilansir dari jpnn.com dan detik.com, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer dana, dokumen lowongan kerja palsu, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Iptu Dwi Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di tempat persembunyian para pelaku, yakni di daerah Karawang dan Bekasi Timur. “Kami sudah mengamankan para pelaku, dan akan menelusuri kemungkinan adanya korban lain di wilayah lain,” kata Iptu Dwi Prasetyo.
Kerugian dan Dampak Psikologis Korban
Dari total kerugian sebesar Rp 250 juta, sebagian besar berasal dari biaya administrasi dan pelatihan yang dipatok sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per korban. Para korban mengaku tertipu karena tergiur janji gaji besar dan fasilitas kerja yang ditawarkan dalam brosur lowongan tersebut.
Salah seorang korban, Deni (25), warga Cikarang, menyatakan dirinya merasa tertipu setelah tidak menerima kepastian penempatan kerja meskipun telah membayar biaya pelatihan. “Saya berharap ada kejelasan, tapi setelah transfer uang, mereka sulit dihubungi,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek.
Selain kerugian finansial, para korban juga mengalami tekanan psikologis akibat harapan mendapatkan pekerjaan yang sirna. Beberapa di antara mereka mengaku terpaksa meminjam uang untuk membayar biaya yang diminta pelaku.
Pihak kepolisian meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang meminta uang di awal. Menurut Iptu Dwi, masyarakat harus waspada terhadap lowongan kerja tanpa alamat kantor yang jelas serta permintaan uang yang tidak wajar.
Dalam proses penyidikan, polisi akan menelusuri apakah ketiga pelaku bagian dari sindikat penipuan lowongan kerja. Selain itu, pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan bagi warga lain yang merasa pernah menjadi korban.
Sebagai bentuk pencegahan, polisi juga berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk menyosialisasikan ciri-ciri lowongan kerja palsu dan langkah-langkah pengaduan yang bisa diambil oleh masyarakat.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Polisi masih menelusuri aliran dana guna mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Warga diminta untuk mengecek legalitas penyedia lowongan kerja melalui lembaga resmi seperti Dinas Ketenagakerjaan. Langkah ini penting agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan modus serupa.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus serupa yang marak terjadi, khususnya di daerah penyangga Jakarta.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin berhati-hati dan tidak tergiur janji pekerjaan mudah tanpa verifikasi terlebih dahulu.
Penipuan berkedok lowongan kerja bukanlah hal baru, namun kasus ini menunjukkan bahwa modus semacam itu masih memakan banyak korban.
masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya terhadap tawaran kerja yang meminta uang sebagai syarat administrasi. Pemeriksaan terhadap kredibilitas perusahaan penting dilakukan sebelum memutuskan untuk membayar.
Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian secepat mungkin agar kerugian tidak meluas.
Pihak berwenang disarankan meningkatkan edukasi dan patroli siber guna mengidentifikasi pelaku penipuan daring lebih awal sebelum mereka beraksi.
Selain tindakan hukum, rehabilitasi psikologis bagi korban juga perlu dipertimbangkan agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Upaya pencegahan yang konsisten, termasuk pengawasan terhadap iklan lowongan kerja fiktif, dapat mengurangi risiko kejadian serupa terulang. (*)