• Latest
  • Trending
  • All
Pesta Gay Digerebek, Polisi Sita Kondom dan Pedang

Pesta Gay Digerebek, Polisi Sita Kondom dan Pedang

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

Juni 26, 2025
Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Juni 26, 2025
Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Juni 26, 2025
Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Juni 26, 2025
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Juni 26, 2025
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Juni 26, 2025
Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Juni 26, 2025
Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Juni 26, 2025
Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Juni 26, 2025
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Pesta Gay Digerebek, Polisi Sita Kondom dan Pedang

Penggerebekan di vila kawasan Puncak mengamankan 75 orang. Amnesty International kecam tindakan ini sebagai pelanggaran HAM.

by Akmal Solihannoer
Juni 26, 2025
in PERISTIWA, SOSIAL
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Pesta Gay Digerebek, Polisi Sita Kondom dan Pedang

Bogor – EKOIN.CO – Sebuah vila yang terletak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian terhadap sebuah pesta yang disebut sebagai pesta gay pada Sabtu malam, 22 Juni 2024. Dalam operasi yang melibatkan Undang-Undang Pornografi, polisi mengamankan 75 orang peserta pesta, terdiri atas 74 pria dan 1 wanita.

Menurut laporan Tempo.co, penangkapan tersebut dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran terhadap UU Pornografi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk kondom, mainan seks, dan sebuah pedang.

RelatedPosts

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Banyak Terima Pengaduan Masyarakat, Jakarta Pusat Raih Nilai Sempurna

Afghanistan Stop Proyek China, Evaluasi Kerja Sama Lama

“Benar, kami amankan 75 orang dari lokasi,” kata salah satu perwakilan kepolisian yang dikutip dari Detik.com. Namun, hingga kini, identitas lengkap para peserta pesta belum diungkap secara resmi ke publik.

Acara tersebut berlangsung di sebuah vila yang disewa secara tertutup. Para peserta disebut datang dari berbagai daerah dan berkumpul dalam acara privat yang dijaga ketat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas mencolok di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak malam itu juga.

Setelah mendapatkan cukup bukti visual dan informasi, tim gabungan kepolisian menggerebek vila tersebut pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, para peserta pesta sempat berusaha menghindari penangkapan. Beberapa orang mencoba melarikan diri ke bagian belakang vila, namun semua berhasil diamankan.

Petugas langsung memeriksa identitas dan mendokumentasikan barang-barang yang ditemukan di lokasi pesta. Seluruh peserta pesta kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kondom dan mainan seks yang ditemukan di lokasi menjadi bagian dari barang bukti yang disita. Selain itu, satu bilah pedang juga turut diamankan, meski belum diketahui pasti kaitannya dengan kegiatan pesta.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai dasar hukum dalam melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka mengenai tujuan dan konteks acara yang mereka gelar. Polisi masih mendalami kemungkinan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Sementara itu, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International menyoroti tindakan aparat kepolisian tersebut. Mereka menyebut penangkapan itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkumpul. Tidak ada satu pun orang yang seharusnya ditangkap karena orientasi seksualnya atau partisipasinya dalam pertemuan privat,” ujar Amnesty International melalui pernyataan resminya.

Organisasi tersebut juga mendesak agar 75 orang yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat, serta meminta pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak kelompok minoritas seksual.

Washington Blade, media internasional yang fokus pada isu LGBTQ+, juga menyoroti kasus ini dan menyebut Indonesia masih memiliki catatan buruk dalam hal perlindungan terhadap hak LGBTQ+.

Kecaman terhadap penggerebekan ini juga muncul dari sejumlah pegiat HAM di dalam negeri yang menganggap tindakan ini merupakan bentuk represi terhadap kebebasan individu.

Salah satu aktivis dari Koalisi HAM untuk Kebebasan menyebut penggerebekan seperti ini sering kali terjadi dengan alasan moral, namun sebenarnya menunjukkan praktik diskriminatif.

Menurutnya, penggunaan UU Pornografi dalam konteks privat semacam ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara terhadap kelompok rentan.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” kata seorang pejabat kepolisian yang tak disebutkan namanya.

Belum ada keterangan apakah para peserta pesta akan dikenakan pasal tambahan selain UU Pornografi. Saat ini, mereka masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan psikologis dan tes kesehatan juga dilakukan terhadap semua yang ditahan. Pemeriksaan tersebut termasuk skrining penyakit menular seksual.

Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan ini bukan semata menyasar orientasi seksual, tetapi karena adanya indikasi pelanggaran hukum positif Indonesia.

Vila tempat kejadian telah disegel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memanggil pemilik vila untuk dimintai keterangan.

Masyarakat sekitar menyatakan tidak terlalu mengenal para penghuni vila karena lokasi tersebut sering disewa oleh orang luar daerah.

Beberapa warga mengaku melihat mobil-mobil mewah masuk ke vila tersebut sejak pagi hari. Mereka menyatakan bahwa suara musik terdengar keras pada malam hari menjelang penggerebekan.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden penggerebekan terhadap kelompok LGBTQ+ di Indonesia yang dinilai sebagai bentuk persekusi oleh aktivis HAM.

Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang melindungi kelompok LGBTQ+ dari diskriminasi, sehingga banyak kasus serupa berujung pada stigmatisasi publik.

Sejumlah pengacara publik menyebut bahwa penangkapan dalam pesta privat semacam ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara adil dan transparan.

Kritik terhadap tindakan aparat muncul pula di media sosial, di mana netizen terbelah antara yang mendukung penggerebekan dan yang mengecamnya.

Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peristiwa ini. Namun, sejumlah kementerian seperti Komnas HAM diminta segera turun tangan.

Komnas HAM sebelumnya menyebut pentingnya memastikan hak individu terlindungi, termasuk hak atas privasi dan kebebasan berkumpul.

Beberapa organisasi masyarakat sipil mengajukan petisi untuk menolak kriminalisasi terhadap kelompok LGBTQ+ dan meminta reformasi dalam penegakan UU Pornografi.

Penggerebekan ini kembali menghidupkan perdebatan soal batas antara moralitas publik dan hak privasi individu di ruang privat.

Reaksi dari internasional juga menunjukkan kekhawatiran terhadap praktik-praktik penegakan hukum di Indonesia yang dianggap tidak ramah terhadap minoritas seksual.

Pihak keluarga dari beberapa peserta pesta menyatakan kaget dan belum mengetahui secara lengkap situasi hukum yang dihadapi kerabat mereka.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun identitas peserta pesta yang beredar di media sosial.

Sebagai langkah ke depan, pengawasan terhadap tempat sewa seperti vila wisata diperkirakan akan lebih diperketat oleh aparat keamanan daerah.

Sementara itu, para pengacara yang mendampingi beberapa dari mereka berharap agar proses hukum berjalan objektif tanpa pengaruh tekanan publik atau moral tertentu.

Pemerintah daerah Kabupaten Bogor belum mengeluarkan komentar resmi terkait insiden ini. Namun, pejabat setempat menyebut akan meninjau ulang izin operasional vila.

Sebagai catatan, peristiwa seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di Jakarta dan Bandung dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi peserta yang membutuhkan.

Penanganan kasus ini akan menjadi indikator bagaimana Indonesia menjalankan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Ke depan, perlu evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Pornografi agar tidak digunakan secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Meningkatkan literasi publik soal hak asasi dan ruang privasi bisa menjadi langkah awal agar kasus serupa tidak terus berulang.

Perlu keterlibatan aktif dari lembaga negara, akademisi, serta masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan yang adil dan inklusif.

Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar semua warga negara, tanpa diskriminasi orientasi seksual.

Masyarakat didorong untuk menjaga ruang publik yang aman bagi semua orang serta mengedepankan empati dalam menanggapi kasus-kasus sensitif.

Dengan munculnya peristiwa ini, penting bagi aparat dan pembuat kebijakan untuk merenungkan kembali praktik hukum yang berpihak kepada keadilan substansial.

Perlu pelatihan aparat penegak hukum dalam memahami perspektif HAM dan keragaman sosial di masyarakat.

Jika penanganan kasus ini tidak objektif dan proporsional, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa terkikis.

Kesimpulannya, peristiwa ini menyoroti kembali pentingnya revisi regulasi dan penyamaan persepsi antara hukum dan HAM, terutama dalam situasi privat.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa hak atas privasi dan kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang harus dijaga dan tidak bisa dikesampingkan oleh kepentingan moral sepihak.

Diperlukan ruang dialog terbuka antara pemerintah, penegak hukum, dan kelompok masyarakat agar dapat membangun pemahaman bersama dalam keberagaman.

Harapan publik adalah agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan transparan, adil, serta tidak menciptakan ketakutan baru di masyarakat minoritas.

Pendekatan yang berbasis pada kemanusiaan dan penghormatan atas martabat manusia menjadi jalan utama untuk menciptakan keadilan sosial bagi semua pihak.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: 75 orangAmnesty Internationalaparat keamananbarang buktiBogordiskriminasihak asasiHAMkebebasan berekspresiKomnas HAMmainan seksminoritas seksual.organisasi hak asasipelanggaran privasipenggerebekanpenyelidikanpesta gaypolisiUU Pornografivila PuncakWashington Blade
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

by Aryrai
Juni 26, 2025
0

YOGYAKARTA, EKOIN.CO - Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengakselerasi digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)...

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

by Yudi Permana
Juni 26, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penghukuman atau perlakuan lain yang...

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

by Aryrai
Juni 26, 2025
0

BANDUNG, EKOIN.CO - Menyambut libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang bertepatan dengan awal liburan sekolah, PT Kereta Api...

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

by Akmal Solihannoer
Juni 26, 2025
0

Tel aviv, EKOIN.CO - Kelompok bersenjata Houthi asal Yaman kembali meluncurkan rudal balistik ke wilayah Israel, tepatnya ke kawasan Jaffa,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

Juni 26, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights