Gowa, EKOIN.CO – Seorang pria berinisial AR (28) ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri seekor anjing peliharaan milik warga di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam, 19 Juni 2025. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya tak jauh dari lokasi kejadian, beberapa jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin menyebut bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban dan keterangan dari saksi sekitar. “Kami menerima laporan pencurian hewan peliharaan sekitar pukul 20.30 WITA. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari empat jam setelah kejadian,” ujarnya pada Kamis, 20 Juni 2025.
Kejadian bermula saat korban, seorang warga bernama Nurhaliza (35), menyadari anjing peliharaannya yang berjenis Siberian Husky tidak berada di halaman rumah seperti biasanya. Pagar rumah dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas jejak kaki serta rantai anjing yang terlepas.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di garasi rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria memasuki pekarangan dan membawa kabur anjing tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
“Saya lihat dari kamera, dia masuk diam-diam, lalu anjing saya dibawa naik motor. Saya langsung lapor polisi,” kata Nurhaliza kepada wartawan.
Pihak kepolisian segera melakukan penyisiran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera. Tim Reskrim Polsek Somba Opu berhasil menemukan pelaku di kontrakan yang hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Anjing peliharaan korban ditemukan dalam keadaan sehat.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Anjing juga langsung kami bawa dan dikembalikan ke pemiliknya,” lanjut Kompol Jamaluddin.
Saat diperiksa, AR mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri anjing. Ia menjelaskan bahwa anjing-anjing hasil curian biasanya dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jenis dan usia anjing.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Ia mengaku tidak bekerja tetap dan menjual anjing curian secara online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Jamaluddin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, tali rantai, serta ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi dengan calon pembeli. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Kepada penyidik, AR mengatakan bahwa ia menargetkan rumah-rumah yang memiliki anjing ras dan tidak memiliki pengamanan pagar yang kuat. Ia juga menyatakan sudah mengincar rumah Nurhaliza selama beberapa hari sebelum akhirnya beraksi.
Warga sekitar mengaku resah karena beberapa kejadian pencurian anjing sebelumnya juga sempat terjadi, namun belum ada pelaku yang tertangkap. Dengan ditangkapnya AR, warga merasa lebih lega.
“Kami sudah lama waspada. Beberapa teman kehilangan anjing, tapi tidak tahu siapa pelakunya. Sekarang sudah tertangkap, semoga tidak terulang lagi,” kata Budi, tetangga korban.
Pelaku kini ditahan di Polsek Somba Opu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses hukum sedang berjalan, dan polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus.
Dinas Peternakan Kabupaten Gowa juga turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Mereka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kandang dan memperhatikan hewan peliharaan, terutama yang berada di luar ruangan.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Hewan peliharaan seperti anjing ras memiliki nilai ekonomi dan emosi. Kami sarankan pemasangan CCTV dan pengamanan pagar,” kata Kepala Dinas Peternakan Gowa, drh. Andi Wawan.
Korban, Nurhaliza, bersyukur anjing kesayangannya berhasil ditemukan. Ia berharap kejadian serupa tidak menimpa pemilik hewan peliharaan lain di Gowa atau wilayah lain di Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah anjing saya sudah kembali. Saya akan pasang kunci tambahan dan tidak biarkan lagi dia di luar malam-malam,” ucap Nurhaliza.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah, terutama pada malam hari. Pencurian hewan peliharaan kerap tidak dilaporkan, sehingga sulit terdeteksi.
“Jangan anggap sepele. Jika ada kehilangan hewan peliharaan, segera lapor polisi agar bisa kami tindaklanjuti,” ujar Humas Polres Gowa dalam pernyataan tertulis.
Kejadian ini juga menjadi perhatian organisasi pecinta hewan. Mereka mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencurian hewan. Komunitas pecinta hewan lokal menyatakan siap membantu edukasi warga soal keamanan hewan peliharaan.
Mereka juga menyarankan agar calon pembeli hewan mengecek legalitas dan asal-usul hewan sebelum membeli, guna mencegah perdagangan ilegal hewan curian.
Pencurian anjing di Gowa menjadi cerminan bahwa kejahatan tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tapi juga makhluk hidup yang memiliki nilai emosional bagi pemiliknya.
Polisi berkomitmen memperkuat patroli lingkungan dan kerja sama dengan masyarakat sebagai langkah preventif. Kasus ini juga menjadi dasar untuk menyusun strategi baru dalam pengamanan hewan peliharaan.
Pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan dan akan segera diproses ke tahap penuntutan. Polisi berharap penangkapan ini memberi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan menjaga interaksi dengan tetangga untuk menciptakan lingkungan yang aman. Setiap kejadian kecil, jika diabaikan, bisa menjadi celah masuknya tindak kriminal.
Saran: Pemilik hewan peliharaan disarankan untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan di sekitar rumah, termasuk memperkuat pagar, menghindari meninggalkan hewan di luar pada malam hari, serta memasang kamera pengawas. Selain itu, menjalin hubungan baik antar tetangga bisa mempercepat deteksi terhadap aktivitas mencurigakan.
Perlu adanya kampanye bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan komunitas hewan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga hewan peliharaan dengan baik. Banyak orang belum menyadari bahwa pencurian hewan bisa berdampak besar secara psikologis maupun hukum.
Pemerintah daerah diharapkan menyediakan fasilitas pelaporan online yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang mengalami kehilangan hewan atau menemukan aktivitas perdagangan hewan mencurigakan. Kolaborasi dengan penyedia platform jual beli online juga dapat membantu menekan peredaran hewan hasil curian.
Penting bagi calon pembeli hewan untuk tidak membeli hewan dari sumber tidak jelas. Edukasi konsumen bisa menjadi salah satu langkah memutus rantai penjualan hewan curian. Pemerintah bisa mewajibkan sertifikat asal usul hewan dalam setiap transaksi.
Kasus ini menunjukkan bahwa hewan peliharaan kini tidak hanya bernilai emosional, tapi juga menjadi sasaran kejahatan. Penegakan hukum yang tegas dan cepat adalah kunci untuk menciptakan efek jera dan membangun rasa aman di masyarakat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v