Prabumulih, EKOIN.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Tim Tekab Prabu mencatat keberhasilan signifikan setelah mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian aluminium di kawasan Prabumulih Timur pada Rabu, 27 Juni 2025, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB .
Pencurian Aluminium di Tengah Siang Bolong
Korban, H (47), buruh harian lepas, melaporkan 25 batang aluminium miliknya hilang dari halaman rumah usaha di Jalan Sampoerna, Kelurahan Prabumulih Timur, pada Minggu sore, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Dia baru menyadari kehilangan saat melakukan pengecekan stok bahan untuk pembuatan jendela.
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Maling
Setelah mencurigai keadaan sekitar, H mengecek rekaman CCTV dan menemukan tiga pria yang memanjat pagar rumahnya dan membawa aluminium tersebut secara diam-diam
Laporan Buka Jalan Penyelidikan
H segera melapor ke Polres Prabumulih pada 6 Mei 2025. Laporan dengan nomor LP/B/160/V/2025/SUMSEL/RES PRABUMULIH tersebut membuka tahap penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto
Penangkapan Pelaku HY Alias DED
Pada 6 Mei 2025, petugas berhasil menangkap pelaku HY alias DED (20), buruh harian di Jalan Mangga Besar, Prabumulih Utara, dan menyita tiga batang aluminium hasil curian . HY dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Dua Pelaku Lain Drama Buron
Tim berhasil membekuk dua pelaku lainnya segera setelah penangkapan HY, namun satu pelaku berinisial G (alias Gentar, 22) sempat lolos dan menjadi buronan selama hampir dua bulan
Gentar Ditangkap di Mangga Besar
Akhirnya, pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025 pukul 01.30 WIB, Gentar ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Mangga Besar, Kel. Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara oleh Tim Tekab yang dipimpin AKP Tiyan Talingga dan IPDA Sucipto
Barang Bukti Tersisa Disita
Polisi menyita tiga batang aluminium dari tangan Gentar yang diduga bagian dari 25 batang total yang dicuri
Pernyataan Kepolisian Tegas
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui AKP Tiyan menyatakan:
“Pelaku inisial GT berhasil kami amankan di kawasan Mangga Besar. Ini hasil pengembangan dari dua tersangka yang lebih dulu kami tangkap,”
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.”Kepolisian Imbau Warga Berjaga
Polres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV, dan segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan
Pemasangan sistem keamanan tambahan, seperti kamera pengintai, dapat membantu mendeteksi dini potensi kehilangan.
Warga disarankan mengunci material dan menyimpannya di tempat aman saat tidak beroperasi.
Kerja sama antarwarga melalui grup RT atau komunitas lingkungan efektif menekan kejahatan.
Pihak aparat harus terus mengedukasi masyarakat mengenai prosedur pelaporan yang mudah dan cepat.
Polres sebaiknya menjalankan patroli rutin pada sore hingga malam untuk meredam potensi aksi pencurian.
Kasus pencurian ini menyoroti lemahnya pengawasan material rumah tangga tanpa sistem keamanan.
Rekaman CCTV terbukti menjadi alat bantu utama dalam proses identifikasi dan penangkapan pelaku.
Kolaborasi antara korban, masyarakat, dan polisi menjadi kunci keberhasilan penyelesaian kasus.
Ancaman hukum hingga tujuh tahun penjara menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pencurian.
Diharapkan pelajaran dari insiden ini mendorong warga lebih proaktif dalam tindakan preventif dan kolaborasi keamanan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v