Singapura , EKOIN.CO – Pengadilan Singapura telah menetapkan masa penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, selama 45 hari sejak 17 Januari 2025. Proses ini merupakan langkah awal dalam prosedur ekstradisi ke Indonesia.
Keduanya – Indonesia dan Singapura – menjalankan tahap “police to police” melalui Divhubinter Mabes Polri dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura untuk proses penangkapan dan penahanan.
Jaksa Agung Singapura telah mengabulkan permohonan provisional arrest dan menahan Tannos di Changi Prison, menandakan implementasi pertama perjanjian ekstradisi RI–Singapura yang berlaku sejak Maret 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan proses ini telah sesuai prosedur dan semua dokumen permintaan penahanan telah dilengkapi oleh KPK bersama Polri.
Proses hukum di Singapura terus berlangsung, dengan Tannos mengajukan uji keabsahan penahanan di pengadilan. Pihak Indonesia tidak boleh ikut campur dalam prosedur hukum di Singapura, sesuai perjanjian bilateral.
Menteri Hukum Monkumham, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah akan diplomasi dan melengkapi dokumen ekstradisi sesuai tenggat sebelum 3 Maret 2025.
Namun, proses penahanan ini diuji di pengadilan Singapura seperti uji praperadilan dan masih berjalan, sehingga tenggat 3 Maret menjadi tidak relevan.
KPK menyebut, setelah proses penuntutan di Singapura selesai, baru bisa dieksekusi ekstradisi dan Paulus menjadi tersangka di Indonesia.
Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, menyatakan akan mempercepat proses ekstradisi sesuai dokumentasi dan kekuatan argumen hukum dari kedua belah pihak.
Shanmugam menambahkan bahwa jika Paulus tidak menolak ekstradisi, proses bisa cepat, dalam enam bulan. Namun Tannos menolak dan akan menempuh proses hukum penuh, termasuk banding, yang bisa memakan waktu hingga dua tahun.
Tannos juga sempat mengklaim memiliki paspor diplomatik Guinea‑Bissau, namun pengadilan Singapura menyimpulkan tidak memberikan kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi MFA Singapura.
Dalam sidang tanggal 23 Januari, Paulus didampingi penerjemah Bahasa Indonesia dan tim kuasa hukum, yang menyampaikan protes formal terhadap penahanan dan ekstradisi.
Shanmugam menerangkan bahwa dokumen ekstradisi resmi telah diterima pada 24 Februari, dan proses pendalaman dokumen masih berlangsung sebelum kembali ke pengadilan – memicu fase baru dari persidangan.
KPK tengah mempercepat pengumpulan saksi dan pelengkap berkas agar saat Paulus tiba di Indonesia, semua sudah siap untuk disidangkan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya masih menunggu selesainya proses penuntutan di Singapura agar dapat melanjutkan penegakan hukum di dalam negeri.
Pihak Kemenkumham memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum di Singapura, namun terus menjalin diplomasi melalui Kemenlu, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Paulus Tannos telah menjadi buron sejak masuk DPO pada 19 Oktober 2021 dan menjadi fokus utama KPK karena terkait proyek e‑KTP dengan kerugian Rp2,3 triliun.
Perjanjian ekstradisi RI–Singapura tersebut berlaku retrospektif hingga 18 tahun ke belakang, yang memungkinkan penegakan hukum atas kasus lama.
Singapura menyikapi kasus secara serius, dengan CPIB dan AGC aktif berkomunikasi bersama jaksa Indonesia untuk penyelesaian dokumen dan prosedur hukum.
Di internal Indonesia, KPK terus memproses berkas untuk memperjelas dakwaan utama dan menyiapkan tim saksi tambahan bila ekstradisi terlaksana.
Sementara, proses tersebut sedang dipantau publik, media, dan dipandang sebagai ujian komitmen kerjasama hukum antarnegara di kawasan.
Kementerian Hukum RI menyiapkan perpanjangan tenggat dokumen bila diperlukan sesuai ketentuan perjanjian ekstradisi.
Jika Tannos akhirnya diekstradisi, proses persidangan di PN tipikor Indonesia akan segera dimulai menyusul kelengkapan berkas.
Hingga saat ini, proses penahanan dan penuntutan di Singapura masih berlangsung, begitu juga persiapan administrasi ekstradisi oleh pihak Indonesia.
Proses ekstradisi melibatkan banyak lembaga seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenlu, Kemenkumham, hingga CPIB dan pengadilan Singapura.
Dalam hal ini, pengadilan Singapura menjadi kunci utama—proses hukum di sana akan menentukan jalannya kasus dan penyerahan PAULUS ke Indonesia.
Tannos tetap menolak penyerahan ke Indonesia dan memilih menggunakan jalur hukum secara penuh, termasuk mengajukan banding bila diperlukan.
Indonesia memberikan dukungan penuh jalannya hukum, namun tetap menghormati kedaulatan hukum Singapura selama proses berlangsung.
Publik diharapkan bersabar dan memberikan ruang proses berjalan sesuai hukum, hingga saatnya tiba untuk penuntutan di Indonesia.
Penting bagi KPK dan Kemenkumham memastikan seluruh dokumen ekstradisi lengkap dan akurat untuk mempercepat proses hukum.
Koordinasi aktif antar lembaga (KPK, Polri, Kejaksaan, Kemenlu, Kemenkumham) harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam administrasi kasus.
Transparansi publik melalui konferensi pers periodik diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum lintas negara.
Pelibatan pakar hukum internasional dan ekstradisi dapat mendukung analisis risiko hukum dan perencanaan banding atau keberatan.
Pemerintah juga harus mempersiapkan kesiapan persidangan di Indonesia setelah ekstradisi, termasuk rencana saksi dan alat bukti dari Singapura
Kasus Paulus Tannos menjadi ujian nyata implementasi perjanjian ekstradisi RI–Singapura dan komitmen penegakan hukum antikorupsi.
Proses hukum di Singapura—penahanan, uji keabsahan, penuntutan—menentukan kelanjutan kasus ini di Indonesia.
Tannos memilih jalur hukum penuh dan menolak ekstradisi, sehingga proses bisa berlangsung panjang hingga dua tahun.
Pentingnya sinergi antar lembaga Indonesia dan diplomasi hukum yang kuat menjadi kunci percepatan ekstradisi.
Jika substansi hukum terpenuhi dan prosedural berhasil, Paulus akan menghadapi proses hukum penuh di Indonesia dengan dasar dakwaan korupsi triliunan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v