Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Perpanjangan tersebut diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat, 27 Juni 2025, dan akan berlaku hingga 30 September 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, sebagai respons atas tingginya jumlah warga yang masih mengantre untuk membayar tunggakan pajak kendaraan.
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi mengatakan, “Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025.”
Program pemutihan ini telah berjalan sejak Maret 2025, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat usai libur Lebaran. Sejak awal pelaksanaannya, ribuan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tanpa dikenai denda.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda dan pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, menjadikannya kesempatan langka untuk pemutihan status kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
Antusiasme Tinggi Warga
Perpanjangan pemutihan ini didorong oleh tingginya antusiasme masyarakat. Di berbagai kota seperti Bandung dan Bogor, layanan Samsat kerap kali dipadati oleh warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu awal.
Di media sosial, banyak warga membagikan pengalaman mereka terkait antrean panjang. Seorang warga, Rina, menyampaikan keluhannya mengenai kemacetan di ruas Tol Depok–Sawangan. “Perjalanan dari rumah ke Samsat bisa makan waktu lebih dari satu jam,” katanya pada 26 Juni 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tujuan utama dari perpanjangan ini adalah memberikan waktu lebih bagi masyarakat agar tidak terbebani oleh tekanan waktu, khususnya mereka yang tinggal di wilayah padat dan jauh dari akses pelayanan.
“Masih banyak yang belum sempat bayar pajak karena urusan kerja, jarak, dan kondisi jalan. Kita ingin semua punya kesempatan yang adil,” ujar Dedi dalam video pengumumannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mencatat bahwa peningkatan kunjungan ke Samsat meningkat tajam pada minggu terakhir Juni, terutama di kawasan urban. Lonjakan inilah yang kemudian menjadi dasar kebijakan perpanjangan hingga akhir September.
Meskipun begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kemacetan lalu lintas dan antrean panjang diprediksi akan kembali terjadi menjelang September.
Program ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup kendaraan niaga dan roda dua. Syarat utamanya adalah nomor kendaraan terdaftar di wilayah administrasi Jawa Barat.
Pelayanan pemutihan dilakukan di seluruh kantor Samsat, termasuk pelayanan keliling dan layanan digital yang telah disediakan melalui aplikasi resmi. Pemprov juga mengimbau agar warga mengecek status kendaraan mereka terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi layanan.
Kemudahan Akses dan Edukasi Publik
Langkah Pemprov Jabar ini turut dibarengi dengan penyediaan kanal informasi digital untuk mengecek data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Akses ini bertujuan agar warga bisa melakukan perhitungan dan persiapan lebih awal.
Di berbagai titik layanan, termasuk Samsat keliling dan gerai di pusat perbelanjaan, informasi mengenai perpanjangan program ini telah dipasang. Petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Gubernur Dedi berharap warga tidak melewatkan momen ini karena tidak menutup kemungkinan bahwa program seperti ini tidak akan diberlakukan kembali dalam waktu dekat.
“Kesempatan ini bentuk perhatian kami terhadap situasi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” katanya dalam unggahannya.
Ia juga meminta agar masyarakat memanfaatkan layanan daring sebagai alternatif dari antrean langsung. Pemprov mengklaim bahwa sistem digital saat ini telah disempurnakan agar mampu menangani lonjakan akses.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi seperti Sambara dan Jabar Digital Service untuk mengecek status pajak kendaraan serta melakukan pendaftaran awal sebelum datang ke Samsat.
Meski demikian, tidak semua warga bisa mengakses sistem digital karena keterbatasan perangkat atau sinyal. Oleh sebab itu, layanan offline masih menjadi andalan di beberapa kabupaten dan kota.
Dalam kunjungannya ke Kota Bekasi pekan lalu, Dedi Mulyadi juga meninjau langsung pelaksanaan pemutihan dan berdialog dengan warga yang mengantre di Samsat Bekasi.
Warga mengaku terbantu dengan adanya pemutihan, terutama mereka yang pajaknya sudah menunggak lebih dari dua tahun. “Kalau tanpa pemutihan, saya harus bayar Rp2 juta lebih. Sekarang jadi ringan,” ujar Surya, pemilik kendaraan roda empat dari Cikarang.
Beberapa pengemudi ojek online di Bandung juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini. Mereka menyebut kebijakan ini sangat membantu di tengah penghasilan yang fluktuatif.
Gubernur juga meminta dukungan dari kepolisian dan dinas terkait untuk memastikan sosialisasi dan pengawasan berjalan optimal, sehingga tidak ada penipuan yang mengatasnamakan pemutihan.
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan rasio kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat melalui program ini. Sebelumnya, berdasarkan data tahun 2024, hanya sekitar 63 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak tepat waktu.
Program ini diharapkan bisa mendongkrak angka tersebut hingga lebih dari 75 persen pada akhir 2025. Efeknya akan sangat positif terhadap pendapatan daerah dan pembiayaan infrastruktur publik.
Pemprov juga mengajak tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas otomotif untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai perpanjangan program pemutihan ini.
Masyarakat disarankan segera mengecek status pajak kendaraan mereka dan tidak menunggu hingga akhir masa program. Menghindari antrean panjang bisa dilakukan dengan memilih waktu kunjungan pada pagi hari dan hari kerja. Selain itu, pemanfaatan aplikasi daring sangat dianjurkan untuk memangkas waktu antre dan mempercepat proses pelayanan. Jika memiliki kendaraan lebih dari satu, sebaiknya mengatur jadwal pembayaran terpisah agar tidak menumpuk di hari yang sama. Terakhir, warga sebaiknya memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terkendala saat proses verifikasi di Samsat.
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025 menjadi langkah strategis Pemprov Jabar dalam merespons tingginya animo warga. Penghapusan denda pajak ini memberi kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk menormalkan status kepemilikan mereka. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Sosialisasi yang tepat serta pelayanan yang efisien akan menentukan keberhasilan program ini secara menyeluruh. Lebih dari sekadar kebijakan fiskal, langkah ini mencerminkan upaya nyata pemerintah dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v