Bandung, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa membayar tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Program ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat bahwa hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan telah terdaftar mengikuti program ini, terdiri dari 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat.
Program ini juga mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan diskon pajak tahunan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat, tidak dalam status blokir permanen, dan membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku. Bagi yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
Saran dan Kesimpulan:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan langkah positif pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya pembebasan denda dan tunggakan, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Pembebasan biaya balik nama kendaraan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data kepemilikan kendaraan, sehingga data administrasi kendaraan menjadi lebih akurat.
Penggunaan aplikasi digital seperti Sambara dan e-Samsat Jabar mempermudah proses pembayaran pajak, mengurangi antrean di kantor Samsat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025. Dengan demikian, mereka dapat menghindari sanksi administratif di masa mendatang.
Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v