Tulungagung, EKOIN.CO – Upaya pencurian sepeda motor di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, digagalkan warga pada Minggu (20/7/2025) pagi. Seorang pemuda berinisial NEP (27) tertangkap tangan oleh pemilik motor dan keluarganya saat mencoba menyalakan kendaraan milik tetangganya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WIB ketika korban baru saja pulang dari pasar.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Ngunut. NEP diduga kuat telah berupaya mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik tetangganya, Agus Hardianto (34), yang baru saja memarkir kendaraannya di halaman rumah usai berbelanja di Pasar Ngunut.
Ketika Agus masuk ke dalam rumah, kakaknya, Pranti, tengah berjualan es sari mangga di depan rumah. Ia kemudian melihat NEP datang mendekati sepeda motor milik adiknya dan sempat membeli es darinya. Namun, setelah itu, pelaku malah duduk di atas motor tersebut dan mengeluarkan kunci kontak dari saku celananya.
Warga Cermat Awasi Gerak-gerik Mencurigakan
Pranti memperhatikan seluruh gerak-gerik pelaku dengan seksama. Saat NEP mencoba menyalakan motor tersebut menggunakan kunci yang dibawanya, kecurigaan pun semakin kuat. Pranti segera menegur NEP dan memanggil adiknya keluar rumah. Respons cepat ini membuat pelaku tidak sempat melarikan diri.
Agus yang keluar rumah mendapati NEP tengah berusaha menyalakan motornya. Ia kemudian bersama kakaknya langsung mengamankan pelaku sebelum menghubungi warga sekitar dan polisi. NEP akhirnya diserahkan ke personel Polsek Ngunut untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, NEP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya bermaksud membawa motor tersebut. Polisi juga menyita kunci kontak palsu sebagai barang bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, NEP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Ipda Nanang menjelaskan bahwa NEP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Dia kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Nanang. Aparat juga tengah memverifikasi apakah NEP termasuk dalam jaringan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan tersebut atau bertindak seorang diri.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan terhadap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Berkat kejelian Pranti, aksi pencurian ini berhasil digagalkan sebelum motor benar-benar dibawa kabur oleh pelaku.
Selanjutnya, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke aparat keamanan jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah pencurian.
Kejadian ini pun menjadi perhatian warga sekitar yang langsung berkumpul di lokasi setelah mendengar keributan saat NEP ditangkap. Proses hukum terhadap NEP masih terus berjalan di Polsek Ngunut, dan ia ditahan untuk menjalani penyidikan lanjutan.
Kesimpulan:
Peristiwa pencurian motor di Tulungagung ini menunjukkan pentingnya kepekaan dan kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Tindakan cepat dan tepat Pranti menjadi kunci utama gagalnya pencurian. Keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan.
Pihak kepolisian bertindak cepat dalam menangani kasus ini, mulai dari penangkapan hingga penetapan status tersangka. Tindakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan serupa.
Barang bukti berupa kunci palsu yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa pencurian kendaraan masih menjadi potensi ancaman nyata. Penggunaan pengaman tambahan sangat dianjurkan bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di area permukiman padat.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi warga Tulungagung dan sekitarnya untuk lebih waspada, serta meningkatkan solidaritas dalam menjaga lingkungan. Peningkatan patroli dan kerja sama antara warga dan polisi juga penting sebagai langkah pencegahan.
Upaya pencegahan dan respons cepat terhadap kejahatan harus menjadi prioritas semua pihak. Langkah sederhana seperti mengenali tetangga dan memperhatikan lingkungan sekitar dapat membantu mencegah tindak kriminal. (*)