• Latest
  • Trending
  • All
Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak

Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak

Juni 24, 2025
Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Juni 24, 2025
Iran Bantah Tuduhan Tembakkan Rudal ke Israel saat Gencatan Senjata

Iran Bantah Tuduhan Tembakkan Rudal ke Israel saat Gencatan Senjata

Juni 24, 2025
Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Juni 24, 2025
Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta

Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta

Juni 24, 2025
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Selama 12 Jam Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Penyidik Jampidsus Dalami Rapat 9 Mei 2020 yang Dihadiri Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Juni 24, 2025
Kejaksaan Periksa Saksi Baru Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Kejaksaan Periksa Saksi Baru Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Juni 24, 2025
Daftar Lengkap Artis yang Tampil di PRJ 2025 Kemayoran

Daftar Lengkap Artis yang Tampil di PRJ 2025 Kemayoran

Juni 24, 2025
Minola Sembayang dan Ari Bias Tegaskan: Hakim Tidak Langgar Etik, Ini Soal Pembuktian Hukum dan Keadilan Compuser Lagu

Minola Sembayang dan Ari Bias Tegaskan: Hakim Tidak Langgar Etik, Ini Soal Pembuktian Hukum dan Keadilan Compuser Lagu

Juni 24, 2025
Penutupan Puncak Gunung Rinjani Dimulai 24 Juni 2025

Penutupan Puncak Gunung Rinjani Dimulai 24 Juni 2025

Juni 24, 2025
IMF Peringatkan Dampak Konflik AS-Iran Terhadap Ekonomi Global

IMF Peringatkan Dampak Konflik AS-Iran Terhadap Ekonomi Global

Juni 24, 2025
OKI Pulp & Paper Buktikan Industri Kertas Bisa Ramah Lingkungan

OKI Pulp & Paper Buktikan Industri Kertas Bisa Ramah Lingkungan

Juni 24, 2025
KKP Buka Suara Soal Polemik Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

KKP Buka Suara Soal Polemik Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

Juni 24, 2025
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA DAERAH

Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak

Pemkot Pangkalpinang menyerahkan 21 SKK penagihan pajak ke kejaksaan. Tindakan hukum diambil karena pendekatan persuasif tidak efektif.

by Akmal Solihannoer
Juni 24, 2025
in DAERAH, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak

 

Pangkalpinang, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah konkret untuk mengejar penerimaan pajak yang belum terbayarkan. Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pemkot resmi menyerahkan 21 surat kuasa khusus (SKK) guna melakukan penagihan terhadap para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak daerah. Serah terima SKK tersebut dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024.

RelatedPosts

Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menegaskan bahwa upaya persuasif selama ini belum membuahkan hasil maksimal. Oleh karena itu, pemerintah kota memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mempercepat penyelesaian piutang pajak.

“Kami tidak bisa terus-menerus melakukan pendekatan persuasif. Saatnya kami menegakkan aturan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Maulan Aklil saat menyampaikan keterangan.

Menurut data yang dihimpun oleh pemerintah daerah, total 21 WP yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha dengan nilai tunggakan yang beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Langkah penagihan ini dilakukan setelah melalui proses administratif yang panjang, termasuk pengiriman surat peringatan, imbauan, serta dialog langsung antara pemerintah dan WP bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Mohamad Teguh Satyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 21 SKK dari Pemkot dan akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami akan menelusuri dan melakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kejaksaan akan menggunakan kewenangannya sebagai pengacara negara untuk membantu pemerintah dalam proses penagihan piutang pajak daerah tersebut.

SKK yang diberikan kepada kejaksaan telah dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi sebelumnya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang.

Elpiwandi, Kepala BKD Pangkalpinang, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan validitas data WP yang akan ditindak.

“Setiap SKK telah dilengkapi dokumen pendukung agar kejaksaan bisa langsung menindaklanjuti,” ujar Elpiwandi.

Menurutnya, pemberian SKK ini adalah langkah lanjutan setelah berbagai pendekatan persuasif yang selama ini ditempuh tidak direspons oleh para WP.

Pemerintah menyebutkan bahwa dari hasil monitoring lapangan, beberapa WP memiliki potensi usaha yang besar, namun tidak menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Situasi ini mendorong pemkot untuk mengambil tindakan lebih tegas demi menciptakan rasa keadilan di antara WP yang taat.

Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan utama kegiatan pembangunan di Pangkalpinang.

Menurut Maulan Aklil, pendapatan daerah sangat bergantung pada kontribusi dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha dan masyarakat.

Langkah hukum yang ditempuh tidak hanya berfungsi sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai edukasi kepada WP lainnya agar lebih patuh.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akan segera memanggil para WP tersebut dan memberikan ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela sebelum proses hukum dilanjutkan.

Jika WP menunjukkan niat baik untuk melunasi tunggakan sebelum proses pemanggilan, pemkot membuka kemungkinan untuk menyetop jalur hukum.

“Kalau mereka membayar sebelum pemanggilan, maka proses hukumnya bisa dihentikan,” jelas Mohamad Teguh.

Namun jika tidak ada penyelesaian secara sukarela, kejaksaan akan melanjutkan proses hukum yang dapat berujung pada penyitaan aset atau langkah hukum lainnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa proses hukum ini akan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Pemkot dan Kejaksaan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian serta instansi teknis terkait guna memperlancar proses penagihan dan penindakan.

Sejumlah WP sudah mulai merespons SKK tersebut dengan menghubungi BKD untuk melakukan konsultasi terkait penyelesaian tunggakan pajak.

BKD membuka kemungkinan restrukturisasi pembayaran bagi WP yang mengalami kendala finansial, dengan syarat menunjukkan komitmen tertulis dan itikad baik.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang penyelesaian damai, namun tetap berpegang pada prinsip ketegasan hukum.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.

Kebijakan tegas tersebut juga mendapat dukungan dari pelaku usaha lain yang selama ini taat membayar pajak.

Beberapa pengusaha menyatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antara WP yang patuh dan yang melalaikan kewajiban.

Sebagai bentuk sosialisasi, pemkot juga menggandeng media lokal serta mengadakan pertemuan dengan asosiasi pelaku usaha untuk menyampaikan kebijakan ini.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh WP agar segera memeriksa kembali kewajiban pajaknya dan menyelesaikan pembayaran sebelum tindakan hukum diberlakukan.

Langkah serupa akan terus dilakukan terhadap WP lainnya yang ditemukan tidak taat, sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal daerah.

Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab dalam hal perpajakan.

Dengan adanya penegakan ini, pemkot berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan hingga akhir tahun 2024.

Peningkatan ini sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan fisik maupun kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan hukum dan pendekatan persuasif dalam membangun kesadaran pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak untuk keberlanjutan pembangunan kota.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pangkalpinang menargetkan dapat menjadi kota yang mandiri secara fiskal, dengan tata kelola pajak yang akuntabel.

Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga turut serta dalam membangun kota melalui pajak.

Penindakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentolerir kelalaian dalam hal kewajiban fiskal, namun tetap memberi ruang bagi perbaikan.

Penting bagi WP untuk mulai melihat pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.

Dalam jangka panjang, langkah ini akan menciptakan budaya taat pajak di lingkungan masyarakat Pangkalpinang yang berkelanjutan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: BKD PangkalpinangElpiwandiKejaksaan Negeri Pangkalpinangkepatuhan pajakMaulan AklilMohamad Teguh Satyawanpajak daerahpajak hotelpajak propertipajak restoranpemanggilan wajib pajakPendapatan Asli Daerahpenunggak pajakpiutang pajakrestrukturisasi pajakSKKtindakan hukum
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

by Syihana
Juni 24, 2025
0

Bekasi Selatan, EKOIN.CO - Seorang wanita berinisial D (26 tahun) di Bekasi Selatan mendatangi petugas pemadam kebakaran setelah merasa laporannya...

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

by Maykal
Juni 24, 2025
0

Jakarta , - EKOIN - CO - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah...

Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta

Depok Gratiskan Biaya Sekolah di 33 SMP Swasta

by Akmal Solihannoer
Juni 24, 2025
0

Depok,  EKOIN.CO - Pemerintah Kota Depok secara resmi memulai program perintisan pendidikan gratis di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) swasta....

Kejaksaan Periksa Saksi Baru Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Kejaksaan Periksa Saksi Baru Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

by Irvan
Juni 24, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Juni 24, 2025
Iran Bantah Tuduhan Tembakkan Rudal ke Israel saat Gencatan Senjata

Iran Bantah Tuduhan Tembakkan Rudal ke Israel saat Gencatan Senjata

Juni 24, 2025
Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Juni 24, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights