Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam diskusi bertajuk ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta.
“Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja, terutama kendaraan roda dua, itu sangat tinggi,” ujar Yassierli. Ia menekankan, tanpa perlindungan Jamsostek, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan menjadi tanggungan pekerja. Namun, jika terdaftar sebagai peserta, mereka berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baru 250 Ribu Pengemudi Ojol yang Terproteksi
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250 ribu yang telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Artinya, masih ada 1,7 juta pekerja yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan atau kehilangan penghasilan.
“Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, menanggung biaya rumah sakit, hingga menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia, yang berdampak pada kesejahteraan keluarga,” ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono.
Santunan Jamsostek untuk Ahli Waris dan Korban Kecelakaan
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyerahkan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris penerima manfaat Jamsostek, yaitu Helmiyati (Rp42 juta), Sulastri (Rp132 juta), dan Tentrem (Rp132 juta). Selain itu, pengemudi online Wakhidin juga menerima manfaat pengobatan senilai Rp124 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.
Arahan Presiden: Perlindungan Sosial untuk Rakyat Kecil
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan bagi pekerja rentan. Salah satu langkah nyatanya adalah pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1446 H, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
“Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online) memperoleh kepastian jaminan sosial. Sesuai amanat konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan,” tegas Yassierli.
Pemerintah berharap perluasan program Jamsostek dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang.( TVRI News )