Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah berencana mengubah sistem pengaturan harga eceran tertinggi (HET) beras yang selama ini dibedakan menjadi dua kategori, yakni medium dan premium. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa seluruh regulasi terkait HET akan diganti dengan satu harga maksimum untuk semua jenis beras umum.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Perubahan ini diumumkan Arief seusai rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Satu Harga Maksimum, Tak Lagi Medium dan Premium
Menurut Arief, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyetujui penerapan satu harga maksimum tanpa pembagian kategori medium atau premium. “Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium. Tadi Pak Menko sudah putuskan maksimum aja berapa (harganya),” ujar Arief kepada wartawan seusai rapat.
Dengan model harga tunggal ini, Arief meyakini harga beras nantinya bisa lebih rendah dibandingkan harga premium yang berlaku saat ini. Saat ini, HET beras premium di Zona I sebesar Rp14.900 per kg, di Zona II Rp15.400 per kg, dan di Zona III mencapai Rp15.800 per kg.
Arief menambahkan bahwa sistem harga baru tersebut sedang dalam tahap penghitungan dan kajian oleh pihak terkait. Ia memastikan bahwa konsep batas harga atas yang akan diterapkan lebih sederhana dan memudahkan pengawasan di lapangan.
Temuan di Lapangan dan Percepatan Proses
Arief menjelaskan bahwa percepatan perubahan HET ini didorong oleh temuan di lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara mutu beras dengan label pada kemasan. Ia menyatakan bahwa banyak beras berlabel premium yang isinya tidak sesuai standar.
“Kan tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium. Daripada kayak begitu udah aja kan, beras gitu kan. Nanti orang lihat preferensi aja,” kata Arief, mengomentari fenomena ketidaksesuaian mutu beras.
Proses perubahan regulasi ini menurutnya tidak hanya menyangkut harga, tetapi juga aspek teknis seperti kadar air dan kadar patah pada beras. Hal-hal teknis tersebut masih akan dirumuskan dalam rapat lanjutan.
“Kalau ngeliat kayak gini kira-kira lebih mahal atau nggak? Lebih rendah lah,” ujar Arief, menegaskan bahwa harga beras diproyeksikan akan turun dengan skema baru ini.
Arief juga menyoroti pentingnya kualitas beras tetap dijaga, meski nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan kategori. Ia menyatakan bahwa kualitas beras tetap harus memenuhi standar, agar konsumen tetap mendapatkan produk terbaik.
Terkait standar mutu, Arief menyebutkan bahwa parameter seperti kadar air dan kadar patah beras akan ditetapkan dan menjadi acuan utama, walaupun klasifikasi medium dan premium dihapus.
“Quality control itu penting. Kualitasnya harus bagus lah. Nanti kan kalau brand itu berarti orang akan preferensi brand itu ya berdasarkan dia sudah pengalaman beli beras apa,” ujarnya.
Pemerintah juga akan melibatkan pengawasan dari Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk memastikan implementasi aturan baru ini berjalan efektif dan adil di pasar.
Kementerian Pertanian disebut Arief juga turut menyumbang data produksi yang akan digunakan sebagai dasar penyesuaian harga, agar harga yang ditetapkan pemerintah tetap menguntungkan petani dan tidak membebani konsumen.
Dalam waktu dekat, pemerintah menargetkan rapat lanjutan segera digelar guna menyepakati besaran harga batas atas. Pemerintah ingin aturan baru ini bisa berlaku secepat mungkin.
Sementara itu, distribusi beras melalui Bulog tetap akan berjalan seperti biasa, namun dengan pengawasan lebih ketat agar mutu beras yang beredar tidak menyalahi ketentuan.
Selain itu, Bapanas akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pedagang terkait perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapan di lapangan.
Arief menegaskan bahwa perubahan sistem HET ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menstabilkan harga beras dan menekan inflasi pangan, serta memberikan kepastian harga bagi konsumen.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dengan harga tunggal, masyarakat tidak lagi dibingungkan oleh klasifikasi premium dan medium, serta lebih mudah dalam memilih produk berdasarkan merek dan pengalaman konsumsi.
Pemerintah juga menargetkan aturan baru ini bisa meningkatkan efisiensi dalam distribusi beras dan meminimalkan praktik kecurangan label yang selama ini marak terjadi.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki tata niaga beras nasional dan memperkuat posisi konsumen dalam memperoleh harga beras yang adil.
Langkah perubahan HET ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh atas kebijakan pangan nasional yang akan terus disempurnakan sesuai dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah meyakini bahwa penghapusan klasifikasi medium dan premium akan mendorong terciptanya harga beras yang lebih kompetitif dan mencerminkan kualitas sebenarnya.
dari perubahan sistem harga ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyederhanakan tata niaga beras serta menghilangkan celah manipulasi mutu dalam distribusi.
yang dapat diberikan adalah pemerintah perlu mempercepat proses perumusan teknis agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal. Selain itu, konsumen juga perlu diberi edukasi tentang arti perubahan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah juga disarankan meningkatkan pengawasan mutu beras yang beredar di pasar. Untuk jangka panjang, sinergi antarlembaga harus diperkuat agar kebijakan ini konsisten berjalan. Terakhir, evaluasi berkala harus dilakukan untuk menyesuaikan harga batas atas dengan kondisi pasar.
(*)