• Latest
  • Trending
  • All
Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

Juni 22, 2025
AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

Juni 22, 2025
Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

Juni 22, 2025
Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

Juni 22, 2025
Prabowo Dorong Kesejahteraan Desa Lewat Koperasi

Prabowo Dorong Kesejahteraan Desa Lewat Koperasi

Juni 22, 2025
Serangan Diperluas Buat Israel Ketar Ketir

Serangan Diperluas Buat Israel Ketar Ketir

Juni 22, 2025
UNAIR Puncaki THE Impact Rankings di Asia Tenggara

UNAIR Puncaki THE Impact Rankings di Asia Tenggara

Juni 22, 2025
Sinergi Pemerintah dan Pelaku Dorong Pariwisata Berdaya Saing Global.

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Dorong Pariwisata Berdaya Saing Global.

Juni 22, 2025
Farel Prayoga Siapkan Lagu Duet Terbaru, Fokuskan Karier dan Pendidikan di Jakarta

Farel Prayoga Siapkan Lagu Duet Terbaru, Fokuskan Karier dan Pendidikan di Jakarta

Juni 22, 2025
Penyanyi cilik yang mulai dikenal sejak menjuarai Asia Pacific Arts Festival 2023

Penyanyi cilik yang mulai dikenal sejak menjuarai Asia Pacific Arts Festival 2023

Juni 21, 2025
Konser Gratis 22 Juni Cek Daftar Hiburan dan Rute Transportasi

Konser Gratis 22 Juni Cek Daftar Hiburan dan Rute Transportasi

Juni 22, 2025
KUR BNI Dukung 13.400 Petani Sawit di Sumatera

KUR BNI Dukung 13.400 Petani Sawit di Sumatera

Juni 21, 2025
Nasabah BNI Berpeluang Menangkan Mercedes-Benz Lewat Undian Rejeki Wondr

Digitalisasi dan CASA, Strategi Baru BNI Amankan Kinerja Tahun Ini

Juni 21, 2025
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

Penjual pecel lele di trotoar disebutnya masuk dalam frasa “setiap orang” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Menurut Chandra, definisi terlalu luas itu berbahaya dan bisa berujung kepada tuduhan tindak pidana korupsi tanpa unsur jabatan atau kuasa.

by Akmal Solihannoer
Juni 22, 2025
in PERISTIWA, SOSIAL
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Pedagang Pecel Lele Terancam Jerat UU Tipikor

Jakarta, EKOIN.CO – Ahli hukum, Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2009, tampil memberikan keterangan yang menimbulkan kontroversi.

Dalam keterangannya, Chandra menyoroti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia menilai dua pasal ini memiliki perumusan yang ambigu, berisiko menjerat orang-orang yang tidak memiliki jabatan publik tinggi.

RelatedPosts

AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

Chandra menegaskan, meski ditujukan untuk menangani korupsi, pasal-pasal itu bisa ditafsirkan melampaui maksud semula. “Menimbulkan problematika, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu …” ujarnya dalam sidang di MK.

Sorotan utama muncul ketika Chandra memberikan contoh ekstrem: pedagang pecel lele di trotoar berpotensi dijerat UU Tipikor. Dia menilai kegiatan jualan di atas trotoar, meski sederhana, dapat dikategorikan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara.

Penjual pecel lele di trotoar disebutnya masuk dalam frasa “setiap orang” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Menurut Chandra, definisi terlalu luas itu berbahaya dan bisa berujung kepada tuduhan tindak pidana korupsi tanpa unsur jabatan atau kuasa.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri […] yang dapat merugikan keuangan negara […] dipidana …” kata Chandra, mengutip teks UU Tipikor secara lengkap.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur siapa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk keuntungan tertentu. Meski demikian, kata Chandra, penggunaan frasa “setiap orang” membuat pasal itu terlalu inklusif dan tidak sesuai dengan esensi korupsi.

Menurut Chandra, perlu ada revisi substansial terhadap kedua pasal tersebut. Ia mengusulkan agar dalam Pasal 3, frasa “setiap orang” diganti menjadi “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara”, mengikuti rekomendasi UNCAC (Konvensi PBB menentang Korupsi).

Chandra menambahkan, jika tidak direvisi, praktik penegakan hukum bisa jadi melenceng dan menjerat praktik yang bukan merupakan korupsi dalam arti substansi. Ia juga menyarankan penghapusan Pasal 2 ayat (1) jika masih menimbulkan kegamangan hukum.

Sidang tersebut menguji permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 oleh pemohon Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, dalam perkara nomor 142/PUU‑XXII/2024.

Selain Chandra, hadir pula ahli keuangan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007. Ia mengungkapkan bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap—sedangkan fokus penegakan hukum umumnya merujuk pada kerugian negara.

“Cara kerja aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi paling banyak adalah suap …” ujar Amien menyampaikan temuannya dalam sidang tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis Tanak, menyampaikan sanggahan. Ia menekankan bahwa opini semacam itu harus didasari kajian teori hukum yang jelas dan rasional, bukan sekadar analogi semata.

“Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Johanis menegaskan prinsip notoire feiten, yakni fakta umum yang tidak perlu dibuktikan lagi—dan komunikasi publik sudah jelas bahwa pedagang pecel lele tidak merugikan keuangan negara secara langsung.

“Sudah jelas secara logika penjual pecel lele tak mungkin merugikan keuangan negara,” tegas Johanis, menunjukkan argumentasi kuat melawan sudut pandang Chandra.

Ia juga mempertanyakan apakah jualan di trotoar benar mengakibatkan kerugian negara. “Dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi?” ujarnya retoris.

Di satu sisi, diskusi ini membuka wacana terkait ketepatan redaksi pasal UU Tipikor. Secara teknis, peluang penafsiran ganda terhadap “setiap orang” memang wajar dipertanyakan.

UU Tipikor sejatinya dirancang untuk menangani tindak pidana dengan korupsi yang melibatkan jabatan publik. Namun, redaksi Pasal 2 ayat (1) menyasar siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara—tanpa eksplisit unsur jabatan.

Akibatnya, cukupan kata dapat dianggap terlalu luas jika terjadi pelanggaran hukum non-korupsi di kalangan warga sipil biasa. Contohnya, jualan di trotoar bisa masuk interpretasi “melawan hukum”.

Praktisi hukum menyoroti bahwa lex certa (asas kepastian hukum) dan lex stricta (asas penafsiran sempit) harus diutamakan. Redaksi yang kurang ketat bisa menciptakan preseden hukum yang absurd.

Jika Pasal 2 dan Pasal 3 tetap dibiarkan seperti saat ini, risiko terhadap ketidakpastian hukum besar. Nanging, MK diharapkan memahami refleksi ini demi menjaga fungsi UU Tipikor.

UU Tipikor terus menjadi pijakan hukum terhadap praktik korupsi. Hanya saja, redaksional yang terlalu inklusif dapat membuat ruang lingkupnya meluas hingga praktik kecil yang tidak melekat pada jabatan.

Banyak kalangan berharap MK memberikan panduan yang lebih konkrit, apakah wacana penegasan jabatan perlu menjadi titik perbaikan dalam pasal-pasal tersebut.

Secara umum, respons publik terhadap figur pedagang pecel lele sangat empatik. Mereka khawatir ketidakpastian hukum bisa membebani kelompok lemah.

Media sosial ramai memperdebatkan redaksi “setiap orang” dalam UU Tipikor. Banyak warganet memandang ini sebagai contoh klasik pasal karet—mudah ditarik ke banyak kasus di luar korupsi.

CNN Indonesia menyebut fenomena ini sebagai Pasal Karet UU Tipikor—yang sempat mencuatkan potensi tuduhan korupsi terhadap pedagang kaki lima.

Reformulasi UU Tipikor sebelumnya sering mengadopsi rekomendasi UNCAC. Sayangnya, implementasi nyata hanya sebagian menyasar konten hukum nasional, belum menyentuh rumusan pasal yang dianggap ambigu.

Chandra menyarankan agar frasa yang menerapkan pasal ini dibatasi untuk pejabat publik atau orang yang memiliki wewenang. Sehingga ceruk praktik biasa tidak ikut digarami.

Menurut Amien, penegakan hukum di Indonesia cenderung fokus pada kerugian negara—sehingga modifikasi Pasal 2 dan Pasal 3 bisa memberi arahan jelas terhadap apa yang disebut “korupsi”.

Sementara Johanis Tanak mengingatkan prinsip legalitas dan teori penafsiran hukum harus tetap relevan. Tidak boleh hanya berdasarkan analogi hukuman—harus ada dasar hukum kuat.

Dinamika pembahasan ini memberi pelajaran bahwa undang-undang efektif bukan hanya soal tujuan, tetapi juga presisi kata dalam perumusan pasalnya.

Meski perdebatan ini menggunakan contoh pedagang pecel lele, yang dimaksud bukan kriminalisasi mereka, tetapi koreksi terhadap potensi penyalahgunaan hukum.

Pandangan ini pun sejalan dengan desakan agar MK memberikan interpretasi normatif agar pasal-pasal itu tidak kolaps hukum.

Diskusi lanjut ke publik sangat dibutuhkan. Agar pemerintah dan DPR berkepentingan melakukan revisi substansial sehingga UU Tipikor tetap lurus sasaran.

Mayoritas pakar hukum menyetujui pendekatan lexical reform, bukan amandemen simbolik. Hanya demikian, ancaman kriminalisasi pedagang kecil bisa dihindari.

Diharapkan, MK menyampaikan amar putusan yang memberi kejelasan hukum. Kasus ini punya potensi jadi preseden penting dalam pengujian UU di Indonesia.

Saran dan kesimpulan:

Hukum perlu dipastikan efektif serta tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan pasal. Revisi atau penafsiran ulang terhadap UU Tipikor sangat mendesak agar kembali sesuai esensi, yakni menangkal korupsi yang terkait jabatan publik.

Perburuan terhadap penjual kaki lima kecil bisa dicegah jika interpretasi pasal dipersempit pada pejabat negara. Hal ini juga akan memperkuat prinsip lex certa dan lex stricta, agar tidak menimbulkan ketakutan hukum di masyarakat kelas bawah.

MK diharapkan memberikan putusan normatif yang jelas, sehingga pasal-pasal yang luas ini tidak menjadi alat represif terhadap warga biasa. Eksekusi hukum harus dilandasi kepastian, bukan ketakutan publik.

Publik dan legislatif juga perlu membuka dialog terbuka agar pelaksanaan UU Tipikor di masa mendatang bisa lebih terukur, adil, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok ekonomi lemah.

Revisi substansial perlu dilakukan bersama lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta KPK, agar UU Tipikor kembali ideal sebagai alat pemberantasan korupsi yang tepat sasaran.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Chandra HamzahJohanis Tanaklex certaMKPasal KaretPedagang Trotoarrevisi hukumUNCAC.UU Tipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

by Akmal Solihannoer
Juni 22, 2025
0

Teheran, EKOIN.CO – Amerika Serikat resmi melancarkan serangan udara dan laut terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran—Fordow, Natanz, dan Isfahan—pada...

Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

by Akmal Solihannoer
Juni 22, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Harga sayuran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mengalami lonjakan tajam pada Minggu, 22 Juni 2025. Kenaikan...

Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

by Agus DJ
Juni 22, 2025
0

  Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Ir. Yassierli sepakat bekerja sama dalam mendorong...

Prabowo Dorong Kesejahteraan Desa Lewat Koperasi

Prabowo Dorong Kesejahteraan Desa Lewat Koperasi

by Agus DJ
Juni 22, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengapresiasi Provinsi Maluku yang telah seratus persen...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

AS Gempur Tiga Situs Nuklir Iran

Juni 22, 2025
Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

Harga Sayur Meroket Dampak Demo Truk

Juni 22, 2025
Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

Borobudur hingga Lombok Jadi Fokus SDM Pariwisata Baru

Juni 22, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights