Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk mobil yang belum lulus uji emisi, efektif sejak 1 Oktober 2023. Langkah ini bagian dari kebijakan disinsentif, bertujuan mendorong kepatuhan uji emisi dan mengendalikan polusi udara di ibu kota .
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif disinsentif Rp 7.500 per jam bagi kendaraan pribadi yang belum lulus uji emisi Sementara itu, kendaraan yang lulus uji emisi tetap membayar tarif progresif normal sebesar Rp 5.000 per jam
Kebijakan ini bukan hanya pengendalian parkir, tapi juga strategi pemprov untuk mengurangi polusi dan kemacetan melalui insentif perilaku ramah lingkungan
Sejauh ini, sejumlah lokasi strategis telah memasang tarif tertinggi untuk kendaraan yang gagal atau belum uji emisi. Total titik sebelumnya 11 lokasi, kini bertambah menjadi 24 titik sejak Oktober 2023 Lokasi tersebut mencakup:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Blok M Square
- Kantor Samsat Jakarta Barat
- Pasar Mayestik
- Plaza Intercon (Jakarta Barat)
- Park and Ride Kalideres
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Tambahan lokasi dari pengelolaan Pasar Jaya:
13. Ciracas
14. Cibubur
Jika dijumlah, jumlah titik tarif disinsentif mencapai 155 lokasi setelah penambahan tambahan 24 lokasi baru .
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI, menyatakan penambahan titik layanan ini adalah upaya tegas menegakkan uji emisi sekaligus meminimalkan polusi Sedangkan Ani Ruspitawati dari Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan, “Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir”
Ani juga menambahkan bahwa kendaraan yang belum uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal, sekaligus mengajak masyarakat untuk segera melakukan uji emisi melalui aplikasi JAKI, sebagai langkah menjaga udara Jakarta agar tetap cerah dan sehat
Mobil belum lulus uji emisi: Rp 7.500 per jam (progresif atau flat pada lokasi Park and Ride) Mobil lulus uji emisi: Tarif normal Rp 5.000 per jam
- Motor: Sampai saat ini belum dikenakan tarif disinsentif; masih mengikuti aturan parkir motor yang berlaku
Masyarakat, terutama pengguna mobil pribadi, kini terstimulus agar segera melakukan uji emisi. Jika tidak, biaya parkir bisa meningkat hingga 50 % dibanding tarif normal. Beberapa titik jadi pilihan strategis untuk parkir lalu melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum .
Park and Ride di Kalideres, Lebak Bulus, dan Kampung Rambutan jadi alternatif, karena diberlakukan tarif flat Rp 7.500 sekali masuk, memudahkan pengguna yang beralih ke angkutan publik
Tarif yang lebih tinggi diharapkan mampu mempercepat kepesertaan uji emisi dan membantu menyehatkan lingkungan Jakarta. Namun, sejauh ini belum ada data kuantitatif terkait penurunan pencemaran atau laju kendaraan pribadi sejak kebijakan ini diterapkan.
Mekanisme pencatatan uji emisi melalui sistem elektronik (nomor polisi) memudahkan pengecekan langsung saat parkir, menjadikan kebijakan ini lebih akurat dan adil .
Pemprov DKI akan terus menambah lokasi parkir disinsentif secara bertahap, dengan target total lebih dari 155 titik parkir pada akhir 2023 Pengawasan dilakukan lewat sistem digital dan patroli petugas Dishub.
Pelanggaran parkir di luar lokasi resmi juga akan mendapat sanksi tegas, sesuai instruksi Pemprov untuk menertibkan ruang perparkiran Jakarta .
Dengan menekan penggunaan kendaraan pribadi lewat tarif tinggi, diharapkan kualitas udara Jakarta meningkat dan kemacetan berkurang. Emisi gas buang dari kendaraan yang bermotor pribadi dapat diminimalkan bila uji emisi semakin massif.
Namun, kebijakan ini juga memerlukan peningkatan pelayanan transportasi publik agar masyarakat mendapat alternatif yang nyaman dan terjangkau.
Aplikasi JAKI menyediakan informasi lengkap lokasi uji emisi, memudahkan pengguna melakukan pengecekan dan perbaikan kendaraan sebelum dikenakan tarif parkir tinggi
Pemprov juga didorong untuk menambah fasilitas Park and Ride yang memadai dan integrasi antarmoda transportasi, mendukung transisi pengguna kendaraan pribadi ke moda publik.
Kebijakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam kepada kendaraan belum lulus uji emisi adalah upaya strategis Pemprov DKI untuk mengendalikan polusi udara dan kemacetan melalui mekanisme disinsentif. Pemerintah telah menetapkan skema tarif yang jelas, didukung regulasi dan sistem digital yang dapat mendeteksi status uji emisi kendaraan.
Masyarakat sebaiknya segera melakukan uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI, agar dapat menikmati tarif parkir normal dan berkontribusi terhadap kualitas udara Jakarta. Bagi pengguna kendaraan pribadi, terutama di area Park and Ride, tarif flat menjadi alternatif menarik untuk beralih ke transportasi publik.
Pemprov perlu terus menambah titik tarif disinsentif dan meningkatkan fasilitas angkutan umum serta Park and Ride guna memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Monitoring dampak terhadap kualitas udara dan kemacetan juga krusial agar evaluasi kebijakan dapat memberikan perbaikan yang tepat.
Secara keseluruhan, penggabungan insentif melalui tarif parkir dan peningkatan fasilitas publik mencerminkan langkah komprehensif dalam pengelolaan kota. Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi akan menjadi penentu keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v