Jakarta, EKOIN.CO – Beberapa hari ini trading topik dan publik dikejutkan mengenai pagar laut Tanjung Pasir kabupaten Tangerang yang luasnya mencapai 30.16 km dengan lebar 500 m dari bibir pantai, menjadi sorotan public akhir-akhir ini, sumber kutipan. https://www.tempo.co/ekonomi/polemik-pagar-laut-di-tangerang-apa-batasan-definisi-dan-regulasi-tentang-ruang-laut–1197310
Setelah menteri ATR dan BPN Nusron Wahid menyatakan dan membenarkan adanya sertifikat SHGB dan SHM atas tanah diatas perairan kutipan, https://www.metrotvnews.com/play/kj2CEgxm-menteri-atr-bpn-benarkan-adanya-sertifikat-di-kawasan-pagar-laut-tangerang
serta penyataan menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono akan motif pemagaran diperuntukkan alat reklamasi alami. Kutipan, https://money.kompas.com/read/2025/01/21/051000826/menteri-kp-sebut-pagar-laut-di-tangerang-untuk-reklamasi-alami
Dari data tersebut penulis mencoba mengkaji pengukur luas mencapai 30.160 meter x 500 = 15.080.000 meter persegi. Lalu kita coba tafsirkan harga beli dari harga pasaran tanah reklamasi pembanding dengan nilai tanah reklamasi di teluk jakarta utara saat itu pada tahun 2017 seharga 3.100.000 permeter persegi kutipan, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170912203837-20-241295/harga-tanah-di-pulau-reklamasi-dipatok-rp31-juta
Lalu penulis mencoba untuk menafsirkan nilai terendah harga yaitu 1% dari harga pasar tanah reklamasi di teluk jakarta saat itu senilai Rp31.000 permeter persegi. Jadi dari data tersebut bisa diartikan nilai transaksi jual beli tanah reklamasi di tanjung pasir mencapai 15.080.000 x 31.000 yaitu Rp467.480.000.000.
Jadi penulis ber-opini nilai tersebut sangat besar karena penjumlahan hanya 1% dari nilai pasaran jual tanah reklamasi tersebut. Dan bagaimana kalau nilai jumlah dikalikan 5% atau lebih? tinggal dikalikan saja dengan data dari pembeli saat itu.
Kesimpulan penulis, dari nilai perhitungan tersebut maka diprediksikan negara berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp467 miliar lebih (estimasi nilai terendah) dan akan lebih besar lagi jika diestimasikan nilai pasaran tertinggi.
Harapan penulis pemerintah dapat menyelidiki kasus ini sebagai antisipasi kecurangan para mafia tanah, dan menjadi pembelajaran agar potensi kerugian lebih besar serta motif kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi.
#savekekayaanalamindonesia
Nugraha Fitriansyah R
Pemimpin Redaksi EKOIN.CO