Jakarta– EKOIN – CO -Yakub Hasibuan, kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano, memberikan tanggapan resmi atas gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi dalam konser komersial. Pihak penggugat menilai Vidi melakukan pelanggaran karena tidak meminta izin penggunaan lagu tersebut, namun Yakub menegaskan gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga ingin menyampaikan bahwa gugatan ini menurut kami tidak berdasar. Nanti akan kami sampaikan argumentasi hukumnya dalam persidangan,” ujar Yakub kepada media, Minggu (15/6).
Yakub juga menepis anggapan bahwa Vidi telah mengakui kesalahan atas penggunaan lagu tersebut. Ia menyebut tindakan penghapusan playlist yang memuat lagu Nuansa Bening dari platform digital seperti Spotify bukan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap menghormati proses hukum.
“Vidi bukan menghapus karena mengaku salah, tapi karena menghormati proses yang sedang berjalan. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi bentuk kehati-hatian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakub menekankan bahwa pihak Vidi Aldiano terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi, namun hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan dari pihak penggugat.
“Sebelum gugatan masuk, sebenarnya sempat ada komunikasi via telepon. Tapi setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Kami pun tetap membuka ruang mediasi kalau memang niatnya untuk menyelesaikan secara damai,” tambahnya.
Gugatan yang dilayangkan disebut mencapai nilai ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Menanggapi hal tersebut, Yakub menyebut angka itu sangat besar dan patut dipertanyakan dasar perhitungannya.
“Kalau memang ini tentang pemulihan nama baik atau hak ekonomi, kami juga ingin tahu hitungannya seperti apa. Tapi kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, kami siap membuktikannya di pengadilan,” katanya.
Terkait kondisi kesehatan Vidi yang sempat menjalani perawatan karena penyakit kanker ginjal, Yakub menyebut bahwa keluarga dan tim hukum sangat menjaga agar situasi hukum ini tidak memperburuk kondisi fisik maupun psikis Vidi.
“Vidi dalam kondisi pemulihan, dan kami semua menjaga agar ini tidak berdampak buruk bagi kesehatannya. Kami dampingi dengan penuh perhatian,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025. Yakub menyebut bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi legalitas dan administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara resmi.
“Kami akan hadir di persidangan, bukan untuk menghindar, tapi kami ingin semua berjalan sesuai aturan hukum. Kami percaya, jika dilihat dari substansi dan dasar hukum, gugatan ini akan terbukti tidak berdasar,” tutup Yakub.