• Latest
  • Trending
  • All
RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

Juni 24, 2025
Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Juni 24, 2025
Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

Juni 24, 2025
Bahaya Penyakit Komplikasi dan Cara Mengatasinya

Bahaya Penyakit Komplikasi dan Cara Mengatasinya

Juni 24, 2025
Smartphone Rp1 Jutaan dengan RAM Besar 2025

Smartphone Rp1 Jutaan dengan RAM Besar 2025

Juni 24, 2025
Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

Juni 24, 2025
Kejagung Gandeng Telkom, Indosat, dan XL untuk Kuatkan Intelijen Kejaksaan

Kejagung Gandeng Telkom, Indosat, dan XL untuk Kuatkan Intelijen Kejaksaan

Juni 24, 2025
KPK Klarifikasi Khalid Basalamah soal Kuota Haji

KPK Klarifikasi Khalid Basalamah soal Kuota Haji

Juni 24, 2025
Dulu Harga Sepeda Brompton Gila-gilaan, Sekarang Terjun Bebas

Dulu Harga Sepeda Brompton Gila-gilaan, Sekarang Terjun Bebas

Juni 24, 2025
DPR Was-was Soal Perang! Soroti Penetapan Kurs & Subsidi APBN 2026

DPR Was-was Soal Perang! Soroti Penetapan Kurs & Subsidi APBN 2026

Juni 24, 2025
Ribuan Nasabah Ikut Aksi Galbay Lewat Medsos

Ribuan Nasabah Ikut Aksi Galbay Lewat Medsos

Juni 24, 2025
Menaker Waspadai Dampak Perang Iran-Israel Terhadap PHK di Indonesia

Menaker Waspadai Dampak Perang Iran-Israel Terhadap PHK di Indonesia

Juni 24, 2025
Pemprov DKI Buka 1.023 Lowongan PPSU, Pendaftaran Dibuka hingga 26 Juni

Pemprov DKI Buka 1.023 Lowongan PPSU, Pendaftaran Dibuka hingga 26 Juni

Juni 24, 2025
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

Pemerintah dan lima lembaga hukum menandatangani DIM RKUHAP berisi 6.000 pokok masalah untuk dibahas DPR.

by Irvan
Juni 24, 2025
in HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, SOSIAL
Reading Time: 2 mins read
A A
0
RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menetapkan kesepakatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam penandatanganan resmi di Kompleks Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025. Kesepakatan melibatkan lima pemangku kepentingan utama, yakni Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.

Penandatangan itu membahas sekitar 6.000 poin permasalahan yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. DIM mencakup sembilan norma utama yang ditujukan untuk memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana serta keadilan restoratif.

RelatedPosts

Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

Norma pertama adalah jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pemerintah memandang penting memastikan hak-hak dasar terlindungi sepanjang proses peradilan.

Norma kedua adalah perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Aspek ini dianggap krusial dalam mendukung akses keadilan yang setara.

Ketiga, penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset. Hal ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Keempat, perluasan lingkup praperadilan. Ruang yang lebih aktif diharapkan bisa membatasi penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kelima, pengaturan keadilan restoratif untuk menghadirkan alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.

Keenam, ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Dimensi keadilan ini ditujukan bagi korban maupun terpidana.

Ketujuh, penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota. Hal ini bertujuan mendorong peran serta advokat serta memberi perlindungan saksi.

Kedelapan, aturan pidana untuk korporasi dimasukkan untuk menjawab tantangan hukum modern.

Kesembilan, integrasi sistem peradilan pidana berbasis digital sebagai modernisasi proses hukum.

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Sunarto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Supratman menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga dalam penandatanganan ini menunjukkan koordinasi yang baik. Harapannya, kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk kerja sama resmi di masa depan.

“Kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi, tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang‑undang ini,” ujar Supratman.

Ketua MA Sunarto juga menyatakan DIM telah mengakomodir aspirasi masyarakat dan memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, sehingga mencegah tumpang tindih.

“Berilah kewenangan hal-hal itu, semua yang teknis serahkan kepada penyidik. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut karena yang lebih tahu adalah penuntutnya…” kata Sunarto.

Sunarto menambahkan bahwa aspek teknis tidak perlu diatur dalam KUHAP utama, namun dapat diatur melalui peraturan institusi seperti Perkap, Perja, dan Perma, agar tidak cepat usang.

Pada konferensi pers, Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RKUHAP dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Tiap institusi memiliki kewenangan dan harus berkoordinasi.

“Sistem peradilan pidana terpadu yang didalamnya ada Polri, kemudian Kejagung, dan MA sebagai penyeimbang di sini… peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Edward menyatakan bahwa setelah penandatanganan DIM, pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR, namun masih menunggu undangan resmi DPR agar penyerahan sah.

Saat ditanya detail isi DIM, Edward tidak membeberkan, karena DPR lah pihak yang akan mempublikasikannya setelah penerimaan.

Tags: 6.000 poin.advokatdigitalisasiDIMhak tersangkakeadilan restoratifkoordinasi lembagapemasyarakatanRKUHAPsistem peradilan terpadu
Irvan

Irvan

Related Posts

Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

by Akmal Solihannoer
Juni 24, 2025
0

Be'er sheba, EKOIN.CO - Sebuah serangan rudal balistik yang diluncurkan dari wilayah Iran menghantam kawasan pemukiman di kota Be’er Sheba,...

Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

by Mat Dayat
Juni 24, 2025
0

JAKARTA SELATAN, EKOIN.CO– Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan satu unit mobil mewah Rolls-Royce kepada pemenang lelang Khoirul Umam Musoffah di Gedung...

Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

Alwin Basri Dituding Minta Rp2 Miliar

by Akmal Solihannoer
Juni 24, 2025
0

Semarang, EKOIN.CO - Persidangan perkara korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali mengungkap fakta baru yang mencuat ke permukaan....

Kejagung Gandeng Telkom, Indosat, dan XL untuk Kuatkan Intelijen Kejaksaan

Kejagung Gandeng Telkom, Indosat, dan XL untuk Kuatkan Intelijen Kejaksaan

by Irvan
Juni 24, 2025
0

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia pada...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Juni 24, 2025
Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

Kemensos Lelang Rolls-Royce Capai Rp2,5 Miliar untuk Kepentingan Sosial

Juni 24, 2025
Bahaya Penyakit Komplikasi dan Cara Mengatasinya

Bahaya Penyakit Komplikasi dan Cara Mengatasinya

Juni 24, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights