Jakarta, – EKOIN – CO– Kuasa hukum penyanyi sekaligus pencipta lagu Badai, Minola Sebayang & Partners, resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran hak moral pencipta lagu atas karya berjudul I Still Love You, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dirilis sejak 2016 di berbagai platform digital streaming seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Menurut penjelasan dari kuasa hukum Badai, sejak awal peluncuran lagu tersebut di bawah naungan PT Halo Entertainment, nama Badai sebagai pencipta lagu tidak dicantumkan di sejumlah platform digital. Malahan, nama Rayen Pono yang tercantum sebagai pencipta lagu. Hal ini dianggap melanggar hak moral pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pencipta lagu untuk selalu disebutkan namanya dalam setiap eksploitasi karya cipta.
Lebih lanjut, Badai juga mengungkapkan bahwa selama ini royalti dari lagu tersebut belum pernah ia terima secara signifikan, meskipun lagu tersebut sudah lama beredar dan cukup dikenal. Kuasa hukum Badai telah mengirimkan dua surat somasi, pada 19 Juni dan 4 Juli 2025, namun baru mendapat respons dari pihak PT Halo Entertainment pada 7 Juli 2025. Respons tersebut masih sebatas janji untuk melakukan pengecekan dan perbaikan atas data pencantuman nama pencipta lagu.
Namun, menurut kuasa hukum, kesalahan dalam pencantuman nama pencipta tidak hanya terjadi pada satu platform, melainkan pada tiga platform utama sejak tahun 2016 hingga 2025. Bahkan surat somasi ketiga yang dikirimkan kuasa hukum Badai belum juga mendapat tanggapan resmi hingga saat ini.
Kuasa hukum Badai berharap PT Halo Entertainment segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan perundingan. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pelanggaran hak moral tersebut, yang dapat berujung pada denda hingga ratusan juta rupiah sesuai Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti perlunya kejelasan data metadata lagu di platform digital yang dikelola oleh agregator, karena kesalahan penginputan data tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas pelanggaran hak moral pencipta lagu.
Badai sendiri tidak berniat memperkeruh hubungan dengan penyanyi Rayen Pono, karena masalah ini lebih diarahkan kepada pihak label dan manajemen yang bertanggung jawab atas distribusi karya cipta tersebut.
Somasi terbuka ini juga menjadi peringatan bagi pelaku industri musik agar menghormati hak cipta dan hak moral pencipta lagu secara serius, tanpa membiarkan permasalahan serupa terus berulang. Pihak kuasa hukum Badai menegaskan, upaya hukum akan ditempuh apabila PT Halo Entertainment tidak segera menindaklanjuti dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi.