Jakarta, EKOIN.CO – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 itu bisa menjerat jurnalis dalam menjalankan tugasnya dalam menulis berita atau menyiarkan di media.
Sejumlah pasal yang berpotensi dapat menjerat jurnalis atau wartawan terkait pencemaran nama baik dalam sebuah pemberitaan dan fitnah.
“Ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik atau jurnalis, di antaranya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Harli menuturkan, ketentuan tersebut tertuang di dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah.
Meski demikian, menurut dia, bahwa penerapan pasal tersebut tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik, dan prinsip asas praduga tak bersalah.
“Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pasal lain yang harus menjadi perhatian bagi kalangan jurnalis, yakni Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan tidak benar terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265.
Tujuannya, lanjut Harli, untuk melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar.
Harli berharap kepada para jurnalis, dapat menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Terkait dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang. Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” tegasnya. ()