JAKARTA , – EKOIN – CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing asal Malaysia yang terlibat dalam kejahatan siber dengan modus blasting SMS palsu yang menyerupai pesan resmi dari Bank BCA. Kedua tersangka berinisial OKH (53) dan CY (29) ditangkap pada 16 Juni 2025 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus SIK MTI, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang nasabah BCA berinisial AEF yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta akibat menerima SMS palsu.
“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS menggunakan logo resmi Bank BCA. SMS tersebut berisi informasi palsu tentang masa berlaku poin BCA yang akan habis dan disisipkan tautan phising,” jelas AKBP [nama].
Ketika korban mengklik tautan tersebut, data perbankan miliknya otomatis dicuri dan dikendalikan oleh pelaku, hingga seluruh isi rekeningnya dikuras habis. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peralatan blasting diletakkan di dalam mobil yang telah disiapkan oleh seorang tersangka lain berinisial LW yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tujuan para pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan finansial yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memerangi kejahatan siber dan melindungi ruang digital dari aksi para pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada saat menerima pesan atau tautan mencurigakan, serta tidak sembarangan memberikan data pribadi ke situs atau formulir yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:
Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron. (Amin)