• Latest
  • Trending
  • All
Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

Juni 26, 2025
Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Juni 26, 2025
Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Juni 26, 2025
Mantan Wakil Jaksa Agung dan Ahli Lintas Bidang Beri Materi PPS di Gran Mahakam

Mantan Wakil Jaksa Agung dan Ahli Lintas Bidang Beri Materi PPS di Gran Mahakam

Juni 26, 2025
Kemenperin Siapkan SDM Industri Hadapi Globalisasi

Kemenperin Siapkan SDM Industri Hadapi Globalisasi

Juni 26, 2025
Relawan Jakarta Perangi Paku Jalanan

Relawan Jakarta Perangi Paku Jalanan

Juni 26, 2025
Banjir Parah Landa Guizhou, Beijing Alami Gelombang Panas

Banjir Parah Landa Guizhou, Beijing Alami Gelombang Panas

Juni 26, 2025
20 Tahun Juara Layanan, BNI Raih 16 Penghargaan di BSEA 2025

20 Tahun Juara Layanan, BNI Raih 16 Penghargaan di BSEA 2025

Juni 26, 2025
Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Juni 26, 2025
Rusia dan Mongolia Geser Ekspor Batu Bara RI

Rusia dan Mongolia Geser Ekspor Batu Bara RI

Juni 26, 2025
Kolaborasi ITB-Jepang Digitalisasi Arsip Sejarah Indonesia

Kolaborasi ITB-Jepang Digitalisasi Arsip Sejarah Indonesia

Juni 26, 2025
Seni dan Kota: Bandung Dukung Penuh Pasar Seni ITB

Seni dan Kota: Bandung Dukung Penuh Pasar Seni ITB

Juni 26, 2025
Imigran Kanada 2025-2027 Akan Dibatasi

Imigran Kanada 2025-2027 Akan Dibatasi

Juni 26, 2025
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM CEK FAKTA

Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

JAM-Pidum Asep N. Mulyana menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Revisi KUHAP mengusung integrasi, check and balance, serta perlindungan hak-hak semua pihak.

by Irvan
Juni 26, 2025
in CEK FAKTA, HUKUM, NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

BANDA ACEH, EKOIN.CO – Pembaruan hukum acara pidana kembali menjadi sorotan nasional setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangan strategisnya dalam seminar nasional yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu, 25 Juni 2025. Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.

 

RelatedPosts

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Kemenperin Siapkan SDM Industri Hadapi Globalisasi

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia menyebut bahwa pembaruan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Revisi KUHAP adalah ikhtiar nasional dalam menyempurnakan sistem peradilan yang manusiawi dan bermartabat,” ujar Asep dalam sesi pemaparannya di hadapan peserta seminar.

 

JAM-Pidum menyoroti aspek proses peradilan dalam perspektif KUHP 2023 yang telah mengatur diferensiasi fungsional antara penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, hal tersebut menuntut adanya sinergi lintas lembaga serta check and balances antar subsistem peradilan agar tercipta keadilan yang seimbang dan bertanggung jawab.

 

Dalam hal koordinasi penyidikan, Asep mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kerja kolaboratif sejak awal proses hukum.

 

Ia juga menguraikan pentingnya peran jaksa peneliti (P-16) yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan. Peran ini, kata Asep, menjadi kunci dalam menjamin bahwa prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik tetap dalam koridor KUHAP, termasuk dalam proses pelengkapan berkas perkara.

 

Topik penting lainnya yang disampaikan adalah soal aturan Exclusionary Rules dan prinsip Fruit of the Poisonous Tree, di mana bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau hak asasi manusia tidak bisa dipergunakan dalam proses hukum. Bahkan, bukti yang berasal dari sumber ilegal atau manipulasi juga dinyatakan tidak sah menurut KUHP 2023 Pasal 278.

 

Asep menambahkan bahwa perubahan KUHAP bertujuan untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang lebih luas. Selain menjamin hak-hak pihak terkait dalam proses pidana, pembaruan ini juga memperhatikan nilai sosial, perkembangan hukum internasional, dan kemajuan teknologi.

 

Dalam RUU KUHAP 2025, terdapat sejumlah ketentuan umum baru yang dianggap progresif, di antaranya Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman jika ditemukan alasan kemanusiaan dan keadilan yang kuat.

 

RUU tersebut juga memuat pengaturan mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 74 hingga 83, yang memungkinkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara demi pemulihan keadaan.

 

Pasal 55 RUU KUHAP juga menegaskan bahwa pelapor, pengadu, saksi, maupun korban berhak memperoleh perlindungan pada semua tahap pemeriksaan. Perlindungan ini dapat dilakukan oleh lembaga berwenang, tanpa batas waktu, sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Lebih jauh, RUU ini mengatur hak-hak spesifik bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, lansia, serta mengatur bahwa terdakwa berusia di atas 75 tahun dapat dipertimbangkan untuk tidak dijatuhi pidana penjara, dengan pendekatan berbasis kemanusiaan.

Irvan

Irvan

Related Posts

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

by Irvan
Juni 26, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gula atas nama terdakwa Tom Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri...

Kemenperin Siapkan SDM Industri Hadapi Globalisasi

Kemenperin Siapkan SDM Industri Hadapi Globalisasi

by Mat Dayat
Juni 26, 2025
0

PONTIANAK, EKOIN.CO- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi visi besar Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan industri nasional yang inklusif dan berkelanjutan....

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

by Irvan
Juni 26, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP...

Prabowo: Rakyat Butuh Pelayanan Kesehatan Efisien

Prabowo: Rakyat Butuh Pelayanan Kesehatan Efisien

by Mat Dayat
Juni 26, 2025
0

DENPASAR EKOIN.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperluas akses pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Sidang Revisi UU TNI Digelar di MK

Juni 26, 2025
Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

Juni 26, 2025
Mantan Wakil Jaksa Agung dan Ahli Lintas Bidang Beri Materi PPS di Gran Mahakam

Mantan Wakil Jaksa Agung dan Ahli Lintas Bidang Beri Materi PPS di Gran Mahakam

Juni 26, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights