Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Kamis, 26 Juni 2025. Banding ini dilakukan karena hakim memutuskan untuk mengembalikan aset senilai sekitar Rp8 miliar kepada Zarof.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Zarof.
“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” ujar Harli di Kantor Kejagung.
Pertimbangan Kejagung Ajukan Banding
Menurut Harli, uang tersebut tercatat sebagai aset resmi Zarof berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
“Oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” tegas Harli dalam keterangannya kepada wartawan.
Kejagung beralasan, uang yang akan dirampas tersebut akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan banding atas putusan tersebut.
Pengajuan banding ini dilakukan tidak lama setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Zarof bersalah. Zarof dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun atas kasus suap dan gratifikasi.
Vonis Terhadap Zarof Ricar
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Majelis menyebut, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Zarof atas kasus yang menjeratnya. Namun hakim memutuskan vonis 16 tahun dengan berbagai pertimbangan dalam persidangan.
Hitungan masa kurungan penjara untuk Zarof dimulai sejak tahap penahanan pada masa penyidikan. Vonis ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan peradilan.
Publik menyoroti pengembalian uang Rp8 miliar kepada Zarof, yang menjadi dasar Kejagung melakukan banding. Proses banding ini akan menjadi penguatan langkah pemberantasan korupsi.
Persidangan dan upaya banding akan kembali menjadi sorotan publik di tengah dorongan penguatan integritas di lingkungan pengadilan. Proses ini juga akan menjadi evaluasi penanganan kasus serupa ke depan.
Putusan banding nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam pemulihan kerugian negara atas kasus gratifikasi Zarof. Proses hukum ini diharapkan tetap transparan.