Jakarta EKOIN.CO – Partai NasDem mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dorongan itu termasuk permintaan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) serta mendorong Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, untuk mulai berkantor di wilayah tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, dalam pernyataan resmi yang dibacakan di NasDem Tower pada Jumat (18/7/2025). Saan menilai kehadiran wakil presiden dan beberapa kementerian kunci di IKN dapat mempercepat efektivitas pemerintahan dan pembangunan di kawasan timur Indonesia.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Saan.
NasDem mengusulkan agar proses pemindahan ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal bisa dimulai dengan kehadiran Wakil Presiden RI di IKN, diikuti oleh beberapa kementerian strategis. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan infrastruktur yang sudah tersedia.
“Dimulai dari wakil presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Saan, kementerian yang dianggap prioritas dalam pemindahan awal ini antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, serta Bappenas. Keberadaan mereka di IKN diyakini dapat mempercepat pemerataan pembangunan nasional.
Ia menambahkan, dengan berkantornya Wapres Gibran di IKN, pengelolaan pembangunan di wilayah timur Indonesia, termasuk Papua, akan semakin efektif karena dilakukan dari lokasi yang lebih dekat.
PDIP Ingatkan Prosedur dan Anggaran
Menanggapi usulan Partai NasDem, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, meminta agar seluruh pihak kembali mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku terkait pembangunan IKN. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan sebaiknya berjalan sesuai dengan undang-undang.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” ucap Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Said menjelaskan bahwa pembangunan IKN sudah memiliki kerangka waktu yang jelas sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2022, yaitu memakan waktu hingga 15 tahun. Percepatan proyek ini berpotensi mengganggu program-program strategis nasional lainnya.
“Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang,” katanya.
Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa mempercepat pembangunan di luar ketentuan akan berdampak pada anggaran negara, terutama untuk program prioritas Presiden yang sudah ditentukan.
“Kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan,” sambungnya.
Alternatif Moratorium dari NasDem
Selain mendorong percepatan, NasDem juga membuka kemungkinan alternatif jika IKN belum siap secara legal dan administratif. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah moratorium atau penundaan sementara proses pemindahan ibu kota.
Dalam usulannya, NasDem menyarankan agar IKN dapat dijadikan ibu kota provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu sambil menunggu kesiapan menyeluruh. Sementara itu, Jakarta dikukuhkan kembali sebagai ibu kota negara melalui revisi UU No. 3 Tahun 2022.
Langkah ini menurut NasDem bersifat pragmatis agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau kebingungan administratif di masa transisi.
Sampai saat ini belum ada tanggapan langsung dari pihak pemerintah, termasuk dari Presiden Prabowo atau Wakil Presiden Gibran, atas dorongan yang dilontarkan Partai NasDem.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan masa depan tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, serta persebaran pembangunan antar wilayah di Indonesia.
IKN di Kalimantan Timur sebelumnya dicanangkan sebagai proyek strategis nasional oleh Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan pada masa pemerintahan berikutnya. Keberadaan IKN dimaksudkan sebagai pusat pertumbuhan baru yang lebih merata secara geografis.
Namun, sejak awal proyek ini kerap menimbulkan perdebatan, baik soal kesiapan infrastruktur, tata kelola, hingga implikasi terhadap anggaran negara.
Dengan munculnya kembali isu ini ke permukaan, diskusi tentang keberlanjutan proyek IKN diperkirakan akan menjadi perdebatan strategis di parlemen dan kalangan pemerintahan.
Beberapa pengamat juga mencatat pentingnya memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan regulasi, anggaran, dan dukungan masyarakat.
Penting pula untuk menjaga komitmen politik lintas partai agar proyek IKN tidak menjadi agenda sektoral yang dapat memicu perpecahan kepentingan nasional.
Seluruh proses sebaiknya mempertimbangkan keberlanjutan, kepastian hukum, dan transparansi agar IKN benar-benar menjadi simbol kemajuan dan pemerataan Indonesia.
dorongan NasDem untuk mempercepat kehadiran Wakil Presiden di IKN menjadi sinyal politik penting mengenai keseriusan implementasi proyek ini. Meski demikian, PDIP menegaskan bahwa semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak memaksakan perubahan di luar undang-undang.
Penting bagi pemerintah untuk bersikap bijak, menimbang antara kebutuhan percepatan pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Komitmen pada prinsip hukum menjadi fondasi utama agar proses pemindahan ibu kota berlangsung dengan legitimasi penuh.
Ketegasan partai politik terhadap isu IKN juga memperlihatkan dinamika demokrasi yang sehat. Namun, diperlukan kehati-hatian agar tidak muncul kebijakan reaktif yang merugikan program strategis lainnya, terutama dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Jika pemerintah memutuskan untuk melangkah lebih jauh, koordinasi lintas kementerian, transparansi kebijakan, serta partisipasi publik mutlak diperlukan agar proses ini mendapatkan dukungan luas dari rakyat Indonesia.
Dalam jangka panjang, keberhasilan pemindahan ibu kota akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, efisiensi anggaran, dan keberanian politik untuk menjaga arah pembangunan nasional yang berkeadilan dan menyeluruh. (*)