• Latest
  • Trending
  • All
MK Putuskan Syarat Capres Tetap SMA Tolak Syarat Minimal Sarjana

MK Putuskan Syarat Capres Tetap SMA Tolak Syarat Minimal Sarjana

18 Juli 2025
Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

21 Juli 2025
RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

21 Juli 2025
Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

21 Juli 2025
Sniper Israel Bidik Bagian Tubuh Anak Gaza Ditembak Seperti  Main Game

Sniper Israel Bidik Bagian Tubuh Anak Gaza Ditembak Seperti Main Game

21 Juli 2025
NATO Siagakan Jet Tempur, Rusia Menggila  Gempur Ukraina, Polandia Bereaksi

NATO Siagakan Jet Tempur, Rusia Menggila Gempur Ukraina, Polandia Bereaksi

21 Juli 2025
Meksiko Tak Terima Jadi Alat Kampanye AS Dituding Politisasi Larangan Ternak

Meksiko Tak Terima Jadi Alat Kampanye AS Dituding Politisasi Larangan Ternak

21 Juli 2025
Kebakaran Diduga Akibat Kompor atau Listrik Kesaksian Warga Soal Asal Api Menyala

Kebakaran Diduga Akibat Kompor atau Listrik Kesaksian Warga Soal Asal Api Menyala

21 Juli 2025
Sistem Pertahanan Iran Diganti Usai Serangan Israel

Sistem Pertahanan Iran Diganti Usai Serangan Israel

21 Juli 2025
Persib Menang 2-0 di Laga Uji Coba  di Thailand,Tundukkan Lawan Misterius

Persib Menang 2-0 di Laga Uji Coba di Thailand,Tundukkan Lawan Misterius

21 Juli 2025
Marcus Rashford Resmi Gabung Barcelona Musim Ini

Marcus Rashford Resmi Gabung Barcelona Musim Ini

21 Juli 2025
Menteri: Harga Beras Segera Turun 1,3 Juta Ton Beras Disalurkan Pemerintah

Menteri: Harga Beras Segera Turun 1,3 Juta Ton Beras Disalurkan Pemerintah

21 Juli 2025
Prabowo: Angka Pengangguran dan Kemiskinan RI Turun  Indonesia Tak Alami Krisis Ekonomi

Prabowo: Angka Pengangguran dan Kemiskinan RI Turun Indonesia Tak Alami Krisis Ekonomi

21 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

MK Putuskan Syarat Capres Tetap SMA Tolak Syarat Minimal Sarjana

MK menolak permohonan syarat capres S1. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

by Akmal Solihannoer
18 Juli 2025, 09:08
in PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
MK Putuskan Syarat Capres Tetap SMA Tolak Syarat Minimal Sarjana

Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh tiga warga negara. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan putusan bernomor 87/PUU-XXIII/2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak seluruhnya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permintaan untuk menaikkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal sarjana strata satu (S1) tidak berdasar konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa permohonan tersebut justru akan mempersempit peluang bagi warga negara untuk mencalonkan diri. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam sistem pemilu.

Menurut MK, ketentuan yang berlaku saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden atau wakil presiden berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, MK memandang bahwa aturan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, permintaan untuk menaikkan syarat pendidikan akan mempersempit ruang partai politik dalam mengajukan calon. MK menekankan pentingnya tidak menghalangi hak warga negara dalam sistem pemilihan umum.

Selain itu, MK menilai bahwa pengaturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Artinya, DPR bersama pemerintah dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan jika dianggap perlu dan sesuai dengan dinamika masyarakat.

“Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada,” jelas Ridwan.

MK Tegaskan Kewenangan Legislator dalam Atur Syarat Capres

Gugatan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Ketiganya menilai bahwa syarat minimal pendidikan calon presiden yang hanya setara SMA berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak kapabel dan bertentangan dengan prinsip kompetensi kepemimpinan.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebaliknya. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tidak ada ketentuan konstitusi yang secara eksplisit menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki gelar sarjana. Oleh karena itu, permintaan perubahan tersebut dinilai sebagai pembatasan hak politik warga.

Sementara itu, MK menekankan bahwa apabila memang ada kebutuhan untuk menaikkan standar pendidikan, maka hal itu menjadi ranah pembentuk undang-undang. MK tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan norma baru yang tidak tercantum dalam konstitusi maupun dalam undang-undang yang diuji.

Dalam amar putusannya, MK juga menyebutkan bahwa peluang untuk mengatur ulang norma tersebut tetap terbuka. Hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah, sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Ditolak, Aturan Pendidikan Tetap Berlaku

Hingga saat ini, aturan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu tetap menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Putusan MK ini memperkuat keabsahan aturan tersebut.

Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada mekanisme hukum lebih lanjut yang dapat dilakukan para pemohon untuk mengubah isi pasal tersebut melalui jalur pengujian konstitusional.

Mahkamah menegaskan bahwa hak warga negara untuk mencalonkan diri tidak boleh dibatasi secara diskriminatif, termasuk berdasarkan latar belakang pendidikan. Prinsip keterwakilan dalam demokrasi menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tidak ada perubahan dalam syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu mendatang. Proses seleksi tetap berada di tangan partai politik sebagai pengusung.

Putusan ini menjadi salah satu preseden penting terkait pengujian syarat-syarat calon pemimpin nasional. MK menegaskan peranannya sebagai pengawal konstitusi, bukan pembuat kebijakan legislatif baru di luar kerangka hukum yang berlaku.

Putusan ini juga menutup spekulasi terkait kemungkinan MK memperluas tafsir terhadap syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden. MK tetap berpegang pada norma yang tertulis secara eksplisit dan menyerahkan sisanya kepada legislator.

Ke depan, masyarakat dan pengamat politik dapat mengawal isu ini melalui jalur legislasi apabila masih terdapat pandangan bahwa syarat pendidikan perlu ditingkatkan. Mekanisme perubahan tetap terbuka namun bukan melalui jalur judicial review.

Dalam hal ini, MK menunjukkan konsistensinya dalam memutus uji materi dengan tetap mengacu pada prinsip konstitusionalisme dan tidak masuk ke wilayah kebijakan legislatif yang menjadi kewenangan parlemen.

Putusan ini diharapkan menjadi rujukan hukum bagi pengadilan dan masyarakat dalam menyikapi permintaan perubahan norma pemilu yang menyangkut hak-hak dasar warga negara, khususnya dalam hal pencalonan pejabat tinggi negara.

Meski gugatan telah ditolak, diskursus mengenai kualitas pemimpin dan syarat pendidikan tetap menjadi wacana penting dalam demokrasi. Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang untuk masa mendatang.

Sementara itu, publik diharapkan dapat memahami perbedaan antara hak konstitusional warga negara dengan preferensi terhadap kualifikasi ideal seorang pemimpin, terutama dalam pemilihan umum.

putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Tidak adanya syarat minimal pendidikan sarjana tetap sah dan berlaku dalam sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. Hak partai politik untuk mengusung kandidat tetap terbuka tanpa batasan pendidikan formal yang lebih tinggi.

Keputusan ini memperkuat prinsip inklusivitas dalam sistem demokrasi, bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dalam berpolitik. Mahkamah menghindari pembuatan norma baru yang tidak diatur dalam konstitusi. Sebaliknya, MK mendorong perubahan dilakukan melalui jalur legislasi yang sah.

Putusan ini juga menjadi cerminan pentingnya supremasi hukum dan batas-batas kewenangan antar lembaga negara. Hakim konstitusi menekankan peran legislatif dalam menentukan syarat normatif melalui undang-undang. Maka dari itu, aspirasi masyarakat perlu diarahkan ke ranah pembuat kebijakan.

Langkah hukum telah diambil, dan keputusan final telah keluar. Oleh sebab itu, bila perubahan tetap diinginkan, maka seharusnya dilakukan lewat DPR dan mekanisme pembentukan undang-undang, bukan lewat pengadilan konstitusi. Dengan demikian, proses demokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

masyarakat perlu memahami bahwa kualitas kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh ijazah akademik, melainkan juga oleh integritas, pengalaman, dan kapabilitas seseorang. Pendidikan tinggi bisa menjadi nilai tambah, namun tidak selalu menjamin efektivitas seorang pemimpin.

Partai politik memiliki peran kunci dalam memastikan calon yang diusung memiliki kompetensi yang memadai. Oleh karenanya, pembinaan kader dan seleksi internal yang ketat menjadi sangat penting. Hal ini jauh lebih efektif ketimbang membatasi syarat administratif lewat aturan hukum.

Diskusi mengenai peningkatan syarat pendidikan bisa menjadi aspirasi masyarakat ke DPR, namun harus disampaikan dengan mekanisme yang sesuai. Demokrasi menuntut partisipasi aktif masyarakat, bukan hanya melalui pengadilan, tetapi juga lewat jalur politik dan kebijakan.

Pendidikan politik masyarakat juga menjadi elemen penting agar pemilih dapat menilai kandidat berdasarkan kapasitas, bukan sekadar gelar akademik. Literasi politik harus diperkuat agar demokrasi lebih substansial.

Terakhir, penting bagi semua pihak untuk menghormati putusan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Setiap keputusan yang dikeluarkan berdasarkan hukum harus dihormati agar stabilitas demokrasi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap kuat. (*)


 

Tags: Mahkamah KonstitusiPasal 169Pemilu 2025pendidikan S1syarat capresuji materi
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

by Akmal Solihannoer
21 Juli 2025
0

Solo EKOIN.CO - Presiden terpilih Prabowo Subianto menyoroti fenomena pesimisme yang menurutnya sengaja disebarkan melalui media sosial oleh pihak-pihak tertentu...

RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

by Akmal Solihannoer
21 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam perayaan hari nasional mereka....

Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

by Akmal Solihannoer
21 Juli 2025
0

Tel Aviv EKOIN.CO - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dilaporkan mengalami keracunan makanan yang menyebabkan ia didiagnosis menderita radang usus...

Sniper Israel Bidik Bagian Tubuh Anak Gaza Ditembak Seperti  Main Game

Sniper Israel Bidik Bagian Tubuh Anak Gaza Ditembak Seperti Main Game

by Akmal Solihannoer
21 Juli 2025
0

Khan Younis, EKOIN.CO - Seorang dokter asal Inggris mengungkap perlakuan brutal militer Israel terhadap anak-anak Palestina di Gaza dalam sepekan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

Prabowo Sebut Ada Pakar Bayaran di Medsos Penyebar Pesimisme Dibayar Koruptor

21 Juli 2025
RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

RI Diundang Banyak Negara Setelah Bastille Day Prabowo: TNI Buka Parade di Prancis

21 Juli 2025
Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

Netanyahu Keracunan, Absen dari Sidang Korupsi

21 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights