Jakarta, Ekoin.co – Komisioner Komisi kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman kembali menyoroti penanganan kasus oleh kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerjasama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT Atlas Resources Tbk.
Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana kasus ini berjalan. Namun, dirinya yakin jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.
“Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tapi kita yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif” ujarnya melalui keterangan tertulis, selasa (29/07/2025).
Dalam perjalanannya, tahun 2018 PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) menandatangani kontrak kerjasama dengan direktur utama PT Atlas Resources Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akusisi saham anak usaha PT. Atlas Resource Tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya serta PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).
Namun dalam laporan BPK-RI, sebanyak 7 PLTU di pulau jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resources Tbk sehingga berpotensi terhadap kerugian negara hinga ratusan miliar.
Melihat hal tersebut, pada tahun 2023 Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. ()