Jakarta, Ekoin.co – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertanyakan upaya kepolisian Polda Metro Jaya yang akan melakukan penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (1/8/2025) lalu.
Upaya penggeledahan tersebut ditolak karena tak sesuai dengan prosedur hukum acara. Berdasarkan penuturan sumber Kejagung bahwa upaya penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan seseorang berinisial F.
“Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujar sumber tersebut, Senin (4/8/2025).
“Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu.
Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan di hotel mewah yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F.
Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, tidak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus. “Dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kok yang mau digeledah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geledah di rumah Jampidsus?,” ujar sumber tersebut.
Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penjelasan tersebut, pun menjawab soal pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan beberapa personel TNI yang ‘menyuruh pulang’ penyidik kepolisian dari kediaman Jampidsus Febrie saat hendak melakukan penggeledahan.
Sumber itu mengatakan, penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan sejak skandal dugaan teror dan penguntitan oleh sejumlah anggota Densus 88 Anti-teror polri terhadap Jampidsus Febrie, pada Mei 2024 lalu.
“Kalau adanya pengamanan anggota TNI itu, kan sudah dari lama. Itu kan setelah kasus penguntitan dulu, dan setelah itu ada juga MoU (kerja sama) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dalam melakukan pengamanan internal, dan pribadi terhadap pejabat-pejabat di kejaksaan,” kata sumber tersebut.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi kelas kakap. Diantaranya seperti kasus korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung, dan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal.
“Kebetulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung.
Sebelumnya diberitakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangi rumah kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, di Jaksel, pada Jumat (1/8/2025). ()