Jakarta, Ekoin.co – Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berupaya melakukan penggeledahan secara paksa di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan Ferry dalam kasus penganiyaan dan penculikan.
Upaya penggeledahan tersebut ditolak karena tak sesuai dengan prosedur hukum acara dan tidak sesuai locus delicti.
Berdasarkan sumber, Ferry diduga terlibat penganiyaan dan penculikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun perbuatan yang dilakukan Ferry tidak ada kaitannya dengan Jampidsus Kejagung.
Lantas apa dasarnya penyidik Polda Metro Jaya bermaksud melakukan penggeledahan secara paksa di rumah Jampidsus? Bukankah tempat yang bisa digeledah itu adalah yang terkait tindak pidana yang dilakukan Ferry.
“Kasus pidana terkait Ferry, SPDP-nya terkait penculikan dan penganiyaan, apa kaitan dengan rumah Jampidsus Febrie? Apa Ferry diculik ke rumah Jampidsus?,” ucap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.
Sementara rumah Jampidsus Febrie tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Ferry Hongkiriwang. Apakah itu sengaja dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menghancurkan dan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat mafia minyak Riza Chalid? Saat ini tersangka raja minyak itu tengah dilakukan pengejaran.
Bahkan dalam salah satu media mem-framing soal penjagaan anggota TNI di rumah Jampidsus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.
Berdasarkan fakta dan peraturan hukum acara pidana, bahwa dalam kasus tindak pidana umum terkait penganiyaan dan penculikan, bahwa rumah dan tempat yang dapat digeledah itu yang ada kaitannya dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan saksi dan tersangka, sesuai locus delicti berdasarkan KUHAP.
“Kalau kasus pidana yang menjerat Ferry, apakah rumah jampidsus terkait tindak pidananya. Sedangkan Ferry dalam SPDP tentang penculikan dan penganiyaan,” ujar sumber.
Lebih lanjut dikatakan sumber, yang mempertanyakan apakah kaitan rumah Jampidsus dengan Ferry, yang kabarnya ikut digeledah oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry, tidak ada sama sekali peran dari Jampidsus.
“Rumah yang bisa digeledah adalah terkait tindak pidana, apakah kaitan rumah Jampidsus dengan Ferry, karena SPDP terkait penculikan dan penganiyaan. Apakah Jampidsus ikut menganiaya, dan apakah diculik dan dimasukan ke rumah jampidsus,” tegasnya.
Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan di hotel mewah yang belum diketahui namanya, dan berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Ferry.
Sementara perbuatan yang dilakukan Ferry itu tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus. Lantas ada apa penyidik Polda Metro Jaya berupaya melakukan penggeledahan secara paksa?.
“Kalau yang digeledah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geledah di rumah Jampidsus?,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mengatakan, penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan sejak skandal dugaan teror dan penguntitan oleh sejumlah anggota Densus 88 terhadap Febrie, pada Mei 2024 lalu.
“Kalau adanya pengamanan anggota TNI itu, kan sudah dari lama. Itu kan setelah kasus penguntitan oleh anggota Densus 88 polri dulu, dan setelah itu ada juga MoU (kerja sama) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dalam melakukan pengamanan internal, dan pribadi terhadap pejabat-pejabat di kejaksaan,” kata sumber tersebut.
Sebelumnya diberitakan media, upaya penggeledahan yang terjadi di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis malam. Bahkan dikaitkan dengan penjagaan anggota TNI.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, di Jaksel, pada Jumat (1/8/2025).
Kedatangan para penyidik kepolisian itu dengan tujuan melakukan penggeledahan. Disebutkan di beberapa pemberitaan penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie itu terkait dengan kasus penganiayaan, dan penculikan yang dilakukan oleh seorang berinisial F.
Ferry sempat diamankan polisi dari apartemen elite di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang terjadi di hotel mewah yang belum diketahui nama dan pemilik hotel tersebut. ()