Jakarta , EKOIN.CO – Seorang lurah di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AS, secara resmi dibebastugaskan setelah terungkap meminjam uang pribadi dari sejumlah anggota Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di lingkungan kerjanya. Tindakan ini diambil menyusul laporan bahwa jumlah pinjaman tersebut mencapai belasan juta rupiah.
Dibebastugaskan Setelah Pinjam Uang PPSU
Pemerintah Kota Jakarta Timur segera mengambil tindakan setelah menerima laporan mengenai perilaku lurah tersebut. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Timur, Mujiyono, menyampaikan bahwa AS telah diberhentikan sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat lurah. Saat ini telah dibebastugaskan untuk sementara,” ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2025.
Pinjaman Pribadi ke Pegawai Lapangan
Berdasarkan temuan awal, AS diketahui meminjam uang secara pribadi dari beberapa petugas PPSU di kelurahannya. Nilai pinjaman bervariasi, dan secara akumulatif disebut telah mencapai lebih dari Rp10 juta. Dugaan ini pertama kali mencuat dari aduan sejumlah pegawai PPSU yang merasa terbebani.
Mereka mengaku diminta secara pribadi untuk meminjamkan uang tanpa adanya unsur kedinasan. “Kami diminta bantu pinjam, katanya untuk keperluan mendesak,” kata salah satu petugas PPSU yang enggan disebut namanya.
Pemkot Tegaskan Tak Ada Toleransi
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan akan memproses kasus ini secara menyeluruh. Mujiyono menambahkan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama jika menyangkut tekanan terhadap bawahan atau staf.
“Tidak boleh ada praktik yang memberatkan petugas lapangan. Kami serius menangani ini,” tegas Mujiyono.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Hingga kini, tim dari Suku Badan Kepegawaian (Subag Kepegawaian) Kecamatan Cipayung dan Inspektorat DKI Jakarta tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait. Termasuk dari anggota PPSU yang pernah memberikan pinjaman kepada AS.
AS sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, menurut laporan detiknews, ia telah mengakui adanya pinjaman pribadi kepada beberapa pegawai PPSU.
Langkah Penggantian Jabatan Lurah
Dalam proses lanjutan, Pemerintah Kota Jakarta Timur menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan posisi lurah yang dibebastugaskan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu. Pelayanan tidak boleh terganggu,” ujar Mujiyono.
Reaksi dari Lingkungan Kerja
Beberapa petugas PPSU menyampaikan rasa lega setelah adanya tindakan dari pemerintah kota. Mereka menilai keputusan pembebastugasan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap perlakuan tidak adil yang mereka alami.
“Kami bekerja di lapangan, bukan untuk jadi tempat pinjaman,” kata salah satu PPSU di Kelurahan Setempat.
Evaluasi dan Pembinaan Internal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pejabat yang memiliki akses langsung kepada pegawai lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Inspektorat juga akan memberikan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan yang tengah berjalan.
Tindakan Disiplin Sesuai Aturan
Jika terbukti bersalah, AS terancam dijatuhi sanksi administratif maupun disiplin kepegawaian. Mujiyono menjelaskan, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila terbukti, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan Masyarakat Terhadap Etika Pejabat
Kejadian ini memicu perhatian masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet menilai seorang pejabat publik tidak seharusnya memanfaatkan relasi jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Bahkan beberapa warga mengusulkan adanya pelatihan ulang mengenai etika dan tanggung jawab jabatan bagi pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Pentingnya Proteksi terhadap PPSU
Para petugas PPSU berharap ada regulasi yang lebih kuat dalam melindungi mereka dari tekanan dan praktik tidak profesional oleh atasan. Mereka menginginkan adanya sistem pelaporan rahasia untuk kasus serupa.
“Jangan sampai kami takut melapor karena khawatir dibalas,” ujar seorang petugas PPSU lainnya.
Wali Kota Jakarta Timur Buka Suara
Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar, menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan aturan yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan di tingkat kelurahan.
“Kami terbuka untuk aduan masyarakat. Integritas aparat wilayah menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Sistem Evaluasi Kinerja Lurah Diperketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan revisi sistem evaluasi kinerja bagi lurah dan camat. Dengan sistem baru, perilaku non-teknis seperti hubungan interpersonal dan integritas pribadi akan turut menjadi indikator penilaian.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi mekanisme pencegah terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dorongan Pengawasan dari DPRD
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A, Gembong Warsono, mendesak Pemprov lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aparat di lapangan. Ia menilai sistem pelaporan internal belum berjalan maksimal.
“Kejadian seperti ini seharusnya bisa dicegah kalau sistem pengawasan internal diperkuat,” ujarnya kepada wartawan.
Dukungan dari Lembaga Perlindungan Pekerja
Beberapa organisasi yang fokus pada hak-hak pekerja informal juga memberikan perhatian terhadap kasus ini. Mereka mendorong adanya perlindungan lebih lanjut terhadap petugas PPSU sebagai bagian penting dari sistem pelayanan publik kota.
Investigasi Terus Berjalan
Tim gabungan dari Inspektorat, BKD, dan pihak Kecamatan masih terus melakukan investigasi. Hasil sementara menunjukkan bahwa pinjaman yang diberikan oleh PPSU tidak disertai tekanan langsung, tetapi berada dalam posisi relasi kuasa yang tidak seimbang.
Hal ini menjadi poin penting dalam penentuan bentuk pelanggaran dan sanksi yang sesuai.
Pemerintah sebaiknya memperkuat sistem pelaporan internal berbasis kerahasiaan agar petugas lapangan merasa aman saat menyampaikan aduan. Pemerintah juga dapat membentuk unit khusus perlindungan bagi PPSU dalam lingkup Badan Kepegawaian Daerah. Selain itu, perlu digalakkan pelatihan etika kepemimpinan secara rutin bagi aparatur kelurahan agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bisa mempertimbangkan sistem insentif berbasis integritas dalam penilaian pejabat struktural. Ini akan mendorong aparatur bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
Di samping itu, penting pula untuk meningkatkan kapasitas petugas PPSU dalam memahami hak dan jalur pelaporan yang dapat mereka akses. Sosialisasi dan edukasi ini bisa dilakukan dalam kegiatan apel atau pelatihan berkala.
Langkah-langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan saling menghormati antara pejabat dan petugas lapangan.
Akhirnya, kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta untuk mengevaluasi sistem kepemimpinan wilayah dan memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v