• Latest
  • Trending
  • All
LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

Juni 13, 2025
Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

Juni 16, 2025
10 Tempat Wisata di Banten yang Wajib Anda Kunjungi Karena Penuh Pesona Pemandangan Alam 

10 Tempat Wisata di Banten yang Wajib Anda Kunjungi Karena Penuh Pesona Pemandangan Alam 

Juni 16, 2025
Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

Juni 16, 2025
Solusi Prabowo untuk Sengketa 4 Pulau

Solusi Prabowo untuk Sengketa 4 Pulau

Juni 16, 2025
Mantan Walkot Jadi Tersangka, Kejati Bengkulu Tangkap Kurniadi Benggawan

Kasus Mega Mall Jerat Mantan Wali Kota, Kejati Bengkulu Tangkap Mantan Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi di Jakarta 

Juni 16, 2025
Fenomena Artis Korea Nikahi Warga Indonesia

Fenomena Artis Korea Nikahi Warga Indonesia

Juni 16, 2025
Kronologi Pengeroyokan ASN di Mal Jakut Masih Diselidik

Kronologi Pengeroyokan ASN di Mal Jakut Masih Diselidik

Juni 16, 2025
Indonesia Bangun Seawall Raksasa Lindungi Pantura Jawa

Indonesia Bangun Seawall Raksasa Lindungi Pantura Jawa

Juni 16, 2025
Los Angeles Perpanjang Jam Malam, Protes Masih Berlanjut

Los Angeles Perpanjang Jam Malam, Protes Masih Berlanjut

Juni 16, 2025
China Ekspor Batubara Kokas ke Sulawesi

China Ekspor Batubara Kokas ke Sulawesi

Juni 16, 2025
Aceh Tidak Mau Buat Negara Sendiri

Aceh Tidak Mau Buat Negara Sendiri

Juni 16, 2025
Pulau-Pulau di Ujung Nusantara yang Menjadi Rebutan

Pulau-Pulau di Ujung Nusantara yang Menjadi Rebutan

Juni 16, 2025
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA KRIMINAL

LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

Mustofa dilaporkan memeras PT WPLI hingga Rp 400 juta dengan modus ancam lapor KLHK dan tuntut barang mewah. Penangkapan pada 5 Juni 2025 menunjukkan tegasnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu lingkungan.

by Akmal Solihannoer
Juni 13, 2025
in KRIMINAL, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
A A
0
LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

Serang, Banten – EKOIN.CO – Polda Banten menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustofa (51), atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumah pelaku di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan .

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa Mustofa memanfaatkan isu lingkungan untuk memeras perusahaan limbah tersebut .

RelatedPosts

Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

Solusi Prabowo untuk Sengketa 4 Pulau

Menurut Dian, kerugian PT WPLI mencapai total Rp 400 juta. Sebesar Rp 100 juta diberikan secara tunai sebelum sisanya dibayarkan cicilan Rp 15 juta selama 20 bulan .

Modusnya, Mustofa mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK bila tidak menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada LSM MPL

Tren pemerasan itu bermula saat MPL menggelar aksi demonstrasi pada 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan oleh PT WPLI, yang kemudian dilaporkan ke KLHK pada Juli 2020 .

Selanjutnya, pada 9 September 2020 terjadi kesepakatan antara MPL dan PT WPLI. Perwakilan perusahaan setuju membayar Rp 15 juta per bulan sebagai dana pembinaan LSM MPL, ditambah uang tunai Rp 100 juta sebelumnya .

Pembayaran ini berjalan dari September 2020 hingga Oktober 2022, sebagian besar untuk kepentingan pribadi Mustofa .

Setelah itu, pada November 2023, Mustofa kembali mengeksploitasi situasi dengan menuntut mobil operasional: Toyota Avanza, Toyota Sigra, serta Isuzu Elf dan tiga unit sepeda motor, plus komputer, laptop, printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

Ancaman juga disertai ultimatum bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI ke KLHK dan pihak terkait lainnya .

Polisi menangkap Mustofa berdasarkan laporan dari pihak manajemen PT WPLI yang merasa tertekan oleh aksi pemerasan tersebut .

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer pembayaran serta komunikasi pelaku yang mengancam perusahaan .

Mustofa kini dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP mengenai pemerasan berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Penindakan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan isu lingkungan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada sanksi pidana.

Direktorat Reskrimum Polda Banten mengimbau LSM dan lembaga advokasi agar berhati-hati dalam penggunaan isu lingkungan dan mengutamakan jalur hukum yang sah.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan jika mendapati indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan sehingga aparat dapat bertindak cepat.

Dengan penangkapan ini, aparat berharap mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi positif LSM sebagai kontrol sosial dan bukan alat tekanan.

Proses hukum terhadap Mustofa menjadi pembelajaran bagi lembaga serupa dan perusahaan agar lebih waspada.

Polda Banten menegaskan akan mengawal proses peradilan agar berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Kerjasama antara penegak hukum, masyarakat, dan perusahaan diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan lingkungan yang profesional dan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah di Serang diharapkan memperkuat regulasi pengawasan CSR agar lebih jelas dan tidak rentan dimanipulasi.

Pengawasan terhadap LSM juga dinilai perlu diperketat tanpa menghilangkan peran pentingnya sebagai elemen kontrol sosial.

LSM dipersilakan beroperasi secara sah dan akuntabel, termasuk menyampaikan laporan ke pemerintah dengan data dan bukti yang kredibel.

Sementara itu, perusahaan juga diingatkan agar membangun hubungan transparan dengan LSM dan masyarakat sekitar pabrik, terutama terkait program lingkungan.

Penanganan kasus ini diharapkan mendorong pelaku LSM yang baik untuk tetap berperan, sementara pihak negatif diberi efek jera.

Pelaksana program lingkungan harus menjaga profesionalitas dan tidak mencampur urusan bisnis dengan tekanan atau pemerasan.

Pengadilan nantinya diharapkan memberikan putusan yang seimbang: menegakkan hukum dan memberi efek preventif terhadap praktik serupa.

Masyarakat umum di wilayah Banten diminta aktif melaporkan indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Saran dan kesimpulan:
Aparat hendaknya meningkatkan literasi hukum dan lingkungan bagi LSM agar mencegah penyalahgunaan isu lingkungan.
Perusahaan perlu memperkuat mekanisme transparansi CSR agar tidak mudah dieksploitasi.
Regulator sebaiknya menetapkan pedoman baku bagi LSM yang beroperasi di sektor lingkungan.
Kolaborasi antara masyarakat, LSM, dan pemerintah daerah penting untuk menjaga fungsi pengawasan lingkungan.
Kasus ini harus menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola CSR dan penegakan hukum untuk perlindungan lingkungan yang adil. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: CSRisu lingkunganKLHKLSM MPLMustofapemerasanpenegakan hukumPolda BantenPT WPLISerang Banten
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

by Akmal Solihannoer
Juni 16, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang...

Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

by Akmal Solihannoer
Juni 16, 2025
0

Bangkok, 10 Juni 2025 – Para akademisi dan praktisi hukum dari Indonesia menyoroti urgensi digitalisasi sistem peradilan pidana nasional dalam...

Solusi Prabowo untuk Sengketa 4 Pulau

Solusi Prabowo untuk Sengketa 4 Pulau

by Marvundo
Juni 16, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan khusus untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Sumatra Utara dan Aceh. Kepala...

Kronologi Pengeroyokan ASN di Mal Jakut Masih Diselidik

Kronologi Pengeroyokan ASN di Mal Jakut Masih Diselidik

by Irvan
Juni 16, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Seorang pria yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di sebuah mal di kawasan Kelapa...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

Kejagung Ungkap Korupsi Minyak di Pertamina 2018–2023

Juni 16, 2025
10 Tempat Wisata di Banten yang Wajib Anda Kunjungi Karena Penuh Pesona Pemandangan Alam 

10 Tempat Wisata di Banten yang Wajib Anda Kunjungi Karena Penuh Pesona Pemandangan Alam 

Juni 16, 2025
Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

Reformasi Digital Sistem Hukum Pidana Indonesia Disorot di Forum Internasional

Juni 16, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights