Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (25/5/2025) dalam rangka memperkuat upaya penanganan kebakaran lahan serta memastikan pemulihan lingkungan oleh sektor pertambangan.
Kunjungan dimulai di Desa Jadi Mulya, Kabupaten OKI, yang merupakan salah satu wilayah penerima program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG). Program ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan mengelola ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Program DMPG mendapat pendampingan dari PT OKI Pulp and Paper Mills dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pemegang konsesi, serta masyarakat desa yang tinggal di sekitar lahan gambut.
Dalam sambutannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi unsur utama dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut. Upaya ini harus terus didukung dengan kebijakan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Menteri Hanif dalam kegiatan tersebut.
Hasil nyata dari program DMPG antara lain meningkatnya kebasahan lahan gambut, berkurangnya titik api, serta naiknya hasil pertanian warga. Keberhasilan ini juga turut menjaga habitat satwa liar seperti gajah dan mengurangi kerusakan lingkungan.
Usai dari Desa Jadi Mulya, Menteri Hanif melanjutkan perjalanan ke Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, untuk memantau kondisi lahan pascatambang milik PT Musi Prima Coal (MPC), perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Di data kami, ada sekitar 400–500 hektar lahan pascatambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan,” ungkap Menteri Hanif saat peninjauan di lokasi.
Temuan ini mendorong KLH/BPLH untuk segera menurunkan tim pengawasan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap area yang wajib dipulihkan. Pemerintah memberikan tenggat satu hingga dua bulan kepada PT MPC untuk menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah. Bila masih diabaikan, akan kami tindak dengan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa PT MPC hanya satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang belum menyelesaikan proses pemulihan lahan. Pemerintah kini tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menyalahi aturan.
Tak hanya itu, indikasi adanya praktik pertambangan ilegal dan ekspansi tambang yang masuk ke kawasan hutan lindung juga menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Hanif, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan akan dilakukan untuk proses penindakan secara pidana dan perdata.
“Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi: pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh kami di Kementerian Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Herdi, menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran langsung Menteri Hanif dalam meninjau kondisi di lapangan.
“Selama ini kami hanya bisa memberikan peringatan. Dengan turunnya Menteri langsung, kami harap proses pemulihan lingkungan bisa berjalan lebih cepat,” ucap Herdi kepada wartawan.
Kunjungan kerja ini mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum yang akan ditegakkan secara tegas dan berkelanjutan.