• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

23 Januari 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

20 Juli 2025
Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

20 Juli 2025
Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

20 Juli 2025
Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

20 Juli 2025
Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

20 Juli 2025
Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

20 Juli 2025
Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

20 Juli 2025
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA LINGKUNGAN

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan perhitungan Bambang Hero Saharjo dari IPB University, dengan data yang disusun sesuai regulasi pemerintah dan temuan lapangan yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung.

by Ibhent
23 Januari 2025, 09:48
in LINGKUNGAN, NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)

Jakarta, EKOIN.CO – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi tata kelola timah. Guru Besar di bidang perlindungan hutan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa angka tersebut belum mencakup kerusakan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025, Bambang menyatakan bahwa kerugian ekonomi dan ekologi yang telah dihitung saat ini hanya mencakup daratan. “Datanya (kerugian di laut) sebagian sudah ada, tinggal nanti bagaimana penyidiknya,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, kedalaman laut di sekitar kepulauan itu mencapai 40 meter, yang memerlukan penelitian lanjutan untuk menghitung dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan perairan.

RelatedPosts

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Metode dan Temuan Penelitian

Bambang menambahkan bahwa rekonstruksi nilai kerugian menggunakan teknologi pemindaian satelit dan analisis laboratorium. Menurutnya, temuan lapangan mengungkapkan adanya praktik tambang ilegal di kawasan hutan yang terhubung dengan lubang tambang resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada 2015-2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Beberapa modus yang ditemukan mencakup manipulasi data hasil tambang yang jauh lebih tinggi dari karakter lubang tambang, hingga aktivitas di kawasan hutan yang tidak dilaporkan.

Kerugian Ekologi dan Pemulihan Lingkungan

Bambang juga menjelaskan bahwa kerugian ekologi meliputi rusaknya keanekaragaman hayati, penurunan kapasitas tanah dan hutan dalam menampung air, serta hilangnya nilai ekonomi yang signifikan. “Masing-masing komponen ada nilainya, parameternya ada semua,” ungkapnya.

Proses penghitungan ini dilakukan bersama penyidik dari Kejaksaan Agung untuk memastikan data yang dihasilkan akurat dan dapat digunakan dalam persidangan. Keputusan hakim yang mencantumkan hitungan kerugian Rp 300 triliun dalam putusan untuk para terdakwa kasus korupsi timah menunjukkan bahwa kalkulasi ini telah berdasarkan metode ilmiah dan regulasi yang jelas.

Dampak Jangka Panjang dan Tantangan Pemulihan

Bambang Hero juga menekankan bahwa nilai kerugian yang dihitung tidak hanya menggambarkan angka, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah. Menurutnya, kerusakan lingkungan membutuhkan biaya pemulihan yang sangat besar, dan itu menjadi beban tambahan bagi negara. “Pemulihan lingkungan akibat tambang liar ini tidak hanya soal biaya, tetapi juga soal waktu dan komitmen. Ada banyak keanekaragaman hayati yang sudah tidak tergantikan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa kehadiran hukum yang kuat menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi yang serupa di masa mendatang. Dengan bukti-bukti yang kuat, proses penyidikan dan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku lain di sektor tambang.

Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut serta dalam pemeriksaan langsung di lokasi tambang bersama dengan Bambang Hero dan tim. Investigasi yang mendalam ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor tambang timah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Ini tidak hanya soal angka Rp 300 triliun. Ini adalah upaya untuk membangun kesadaran bahwa korupsi berdampak luas, baik secara sosial, lingkungan, maupun ekonomi,” tambah Bambang Hero.

Dalam sidang terkait kasus ini, hakim mencantumkan hasil penghitungan kerugian negara sebagai salah satu dasar dalam memutus perkara. Hal ini mempertegas bahwa perhitungan tersebut valid dan berbasis pada regulasi yang berlaku.  (*)

Tags: Bambang Hero SaharjoBangka BelitungIPB UniversityIUP PT Timah TbkKejaksaan Agungkerugian ekologkerugian negarakerusakan lingkungankorupsi timahmanipulasi data tambangpencemaran lautpengadilanPeraturan Menteri Lingkungan Hidupsidang kasus tambangtata kelola tambang
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

by Maykal
21 Juli 2025
0

Manado , EKOIN - CO - — Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 dan HSC 32-03 melakukan aksi cepat...

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan mendadak dengan Presiden Prabowo Subianto di ruang VIP Bandara Halim...

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kapal Motor (KM) Barcelona 5 dilaporkan terbakar di perairan sekitar Pulau Talise, Minahasa Utara pada Minggu (20/7/2025)...

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Uni Eropa mengeluarkan kebijakan penyimpanan darurat untuk pertama kalinya dalam sejarah, meminta warga negara-negara anggotanya mempersiapkan stok...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights